Label

Rabu, 09 Desember 2015

 









UMUM

Mengabulkan lebih dari petitum diizinkan, asal saja sesuai dengan posita. Di samping itu dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia, baik hukum acara pidana maupun hukum acara perdata, Hakim bersifat aktif.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-7-1975 No. 425 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: 1. Fa. Indah Enterprice Film dkk. lawan Tjoe Kim Po dkk. dan Ali Susanto alias Lie Kim Tjoan dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H.; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
H.I.R. atau R. Bg. seperti dikatakan dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1951 berlaku bagi Pengadilan Negeri sebagai pedoman dan orang tidak dapat menyatakan bahwa peraturan H.I.R. dilanggar apabila berhubungan de­ngan keadaan sekarang peraturan yang bersangkutan tidak dapat diturut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-12-1957 No. 271 K/Sip/1956.
Dalam Perkara: Pak Amah alias Sartimin lawan Abdulrachman alias Mangun.
Portimbangan Pengadilan Tinggi yang dlbenarkan Mahkamah Agung:
Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo harus dinyatakan batal karena telah digunakan hukum acara H.I.R. yang seharusnya adalah Rbg.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-1-1975 No. 1099 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. Masuda Durachim dkk. lawan 1. KiSHan Durachim; 2. Hasbullah Durachim dan 1. Lien Durachim dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena eksepsi yang dlajukan terbantah I dianggap benar, pemeriksaan tidak perlu diteruskan dengan memeriksa pokok perkara dan bantahan pembantah karena tidak jelas setidak tidaknya kurang sempurna, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(atas eksepsi yang diajukan terbantah 1: - bahwa di antara terbantah II ada yang sudah meninggal dan mereka ini harus diganti dengan ahli warisnya; oleh Majelis telah diperintahkan kepada pembantah untuk melengkapi bantahan­nya berkenaan dengan orang-orang yang telah meninggal itu; perintah tersebut tidak dipenuhi oleh pembantah atas alasan bahwa hal tersebut bukanlah tanggung jawab pembantah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-12-1975 No. 22 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ny. H. Utamah lawan 1. Dr. Bachrum, 2. E. Koswara, dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. K. Sal­diman Wirjatmo S.H. 3. Indroharto S.H.
Keputusan adat Perdamaian Desa tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri dan hanya merupakan suatu pedoman sehingga kalau ada alasan hukum yang kuat Hakim Pengadilan Negeri dapat menyimpang dari keputusan tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-6-1971 No. 436 K/Sip/1970.
Dalam Perkara: Poi Dama lawan Lai Ta’bi.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.; 3. Indroharto S.H.
Tergugat asli yang karena merasa berhak atas sawah terperkara yang ada pada penggugat asli, dengan bertindak sendiri merampas sawah tersebut dari penggugat asli, tindakannya tidak dapat dibenarkan dan sawah harus dikembali­kan kepada penggugat asli untuk memulihkan keadaan semula, dengan senantiasa terbuka kemungkinan bagi tergugat asli untuk mengajukan gugat terhadap penggugat asli untuk ditentukan siapa yang berhak atas sawah itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-6-1958 No. 279 K/Sip/1957.
Dalam Perkara: Djahot Damanik lawan Bodja alias Djamintara Saragih.
Pengadilan Negeri telah keliru karena dengan penetapan perkara voluntair membatalkan dan mencabut surat notariil yang di dalamnya ada ketentuan: bahwa pencabutan surat kuasa harus dengan persetujuan pihak kedua.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 147 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ny. Lima Tjandra lawan Ny. Elly Tjandra (Tjan Ai Lie)
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Perbedaan Hakim-hakim Anggota dalam pemeriksaan tuntutan provisionil dan dalam pemeriksaan pokok perkara adalah tidak mengakibatkan batalnya seluruh putusan karena tuntutan provisionil sifatnya mempermudah pemeriksaan dalam pemutusan pokok perkara.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-11-1975 No. 1400 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: P.T. Aduma Niaga Iawan Ong Tjian Go; Effendi Ason dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Achmad Soelaiman SH. 3. DH. Lumbanradja SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Hukum acara perdata yang kini berlaku bagi Pengadilan Negeri tidak mengenal suatu “pemeriksaan kilat” (kort geding).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-2-1976 No. 813 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Pr. Sakdiah 2. Pr. Fauziah lawan Pr. Ainun.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. lndro­harto SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Menambahkan alasan-alasan hukum yang tidak diajukan oleh pihak-pihak merupakan kewajiban hakim berdasarkan pasal 178 R.I.D.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Ny. Soedarti cs. lawan Valentinus Suhadi.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Alat hukum “rechtsverwerking” tidak dapat diterapkan oleh Pengadilan karena jabatan (ambtahalve); menurut tata tertib dalam hukum acara alat hukum ini hanya dapat diterapkan biia diajukan oleh pihak yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.
Dalam Perkara: Djojosentoro alias Tukijo lawan Bok Kromodiniedjo dkk.
Panitera Pengadilan Negeri yang mengeluarkan keterangan yang isinya tidak semata-mata bunyi putusan Pengadilan Negeri, tetapi suatu penilaian terhadap amar putusan serta pengertian penetapan pelaksanaan executie bij voorraad; telah bertindak di Iuar batas kewenangan seorang Panitera dan keterangan tersebut haruslah dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: S. Oemar Oembarak Baloewel lawan Said bin Mohammad Baloewel dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH. 2. Indroharto SH. 3. Sardjono SH.
Acara “rekening en verantwoording” hanya merupakan kelonggaran bagi kreditur dalam hal ia tidak dapat mengetahui dengan tepat berapa jumlah tagihannya terhadap debiturnya, jadi bukannya suatu keharusan (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dianggap sebagai tidak berdasar dan oleh karena itu dinyatakan tidak dapat diterima, disebabkan karena penggugat dalam gugatannya itu tidak memintakan juga perhitungan dan pertanggungan jawab).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-7-1959 No. 309 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Kwie Kim Jong lawan Tan Tiauw Bian.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wiijono Prodjodikoro; 2. Sutan KaIi Mahikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.


K O M P E T E N S I.
Dalam hal ada lebih dari seorang tergugat masing.masing bertempat tinggal dalam wilayah Pengadilan Negeri yang berbeda-beda, menurut pasal 118 H.I.R. penggugat dapat mengajukan di Pengadilan Negeri dimana salah seorang tergugat bertempat tinggal.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-12-1973 No. 261 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: John Mahdi cs. lawan Ny. Dee Zubaida Thamrin.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Subekti SH; 2. Z.A. Kusumah Atmadja SH; 3. Indroharto SH.
Pengadilan tidak berwenang untuk meninjau kembali suatu putusan Desa mengenai sawah sanggan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.
Karena Peradilan Administrasi belum terbentuk, maka Pengadilan Umum berwenang untuk memeriksa perkara perbuatan melawan hukum dari Pemerintah.
(i.c. gugatan ditujukan terhadap Wali-Kota sehubungan dengan perintah pengosongan rumah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-11-1973 No. 634 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: H. GandasaSHita (Can Kay Djoe) lawan Wali Kotamadya Bandung, R. Denie Setiawan Kartadinata.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Indroharto SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung:
bahwa menurut yurisprudensi “onrechtmatige overheidsdaad” Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-11-1974 No. 339 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Pemerintah D.K.I. Jakarta Raya lawan M. Lumbangaol..
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Busthanul Arifin SH.
Gugatan yang ditujukan kepada Wali Kota atas dalil, bahwa putusan Wali Kota yang berisi perintah kepada penggugat untuk mengosongkan rumah Dalam Perkara adalah melanggar hukum dan tldak sesuai dengan maksud P.P. No. 49/1963.
adalah bukan perkara sewa menyewa termaksud dalam P.P. No. 49/1963 dan Pengadilan berwenang memeriksanya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-11-1973 No. 662 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Jo Thian Kin lawan Pemerintah Republik Indonesia.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. lndroharto SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Amar ke-3 dari putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi: “Menetapkan tergugat harus membayar sewa rumah kedai pada penggugat” harus dibatalkan karena hal tersebut tidak diminta oleh penggugat asal, lagi pula hal itu tidak termasuk wewenang Peradilan Umum, tetapi adalah wewenang Kantor Urusan Perumahan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-2-1975 No. 1017 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Perempuan Dara ahli waris alm. Makpiah lawan Makam.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH; 2. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH; 3. BRM. Hanindjopoetro Sosropranoto SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pencabutan/pembatalan hak pakai yang telah diberikan atas tanah sengketa kepada tergugat-tergugat, bukanlah an sich tindakan administratif; hal lni sesuai dengan Penjelasan dari Departemen Agraria tertanggal 2 Nopember 1965 No. DHK/53/45 mengenai pasal 29 ayat 1 P.P. No. 10/1961 tentang pejabat yang berwenang membatalkan sesuatu hak; dimana pada alinea kedua dari surat tersebut dengan jelas dinyatakan, bahwa yang dapat membatalkan suatu sertifikat hanyalah “keputusan Hakim” atau “keputusan Menteri Agraria”.
Oleh Pengadilan Tinggi keputusan Pengadilan Negeri diperbaiki dengan menambahkan amar yang berbunyi sebagai berikut :
“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaf­taran Tanah dari Departemen Agraria dahulu (sekarang departemen Dalam Negeri Direktorat Agraria) mencabut kembali hak pakai yang telah diberikannya atas tanah sengketa kepada “Langkat Hotel & Restauran”, berkedudukan di Medan dengan surat Keterangan Pendaftaran tanah sengketa kembali atas nama alm. Teng­ku Kamaliah, salah seorang ahli waris dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah, semasa hidupnya Sultan Negeri Langkat, dengan catatan, bahwa tanah ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri di Medan tgi. 7 Juni 1961 No. 60/1959 yang telah mempunyai kekuatan mutlak, adalah termasuk dalam harta peninggalan dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah tersebut”.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-5-1975 No. 1077 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Tan Lian Tju janda Lam Hek Hin, Djie Lian dkk. Iawan Tengku Jahya, Tengku Mahsuni Raudah, Tengku Kamal dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Achmad Soelaiman SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadiian Tinggi dan Mahkamah Agung:
Pengeluaran izin bangunan diatas tanah perkara yang berada dalam lingkungan Kotamadya Jambi semata-mata wewenang Wali Kota, bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka gugatan penggugat-penggugat mengenai pencabutan izin bangunan atas tanah sertifikat hak guna bangunan No. 171 atas nama Tergugat­-tergugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-9-1973 No. 716 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Sucahri (Lie Sin Hoey) dkk. lawan Saonah. biflti Sairah Hasan bin H.A. Hamid dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Indroharto SH.
Sengketa tentang sewa-menyewa rumah penyelesaiannya termasuk wewenang Kantor Urusan Perumahan dan Pengadilan tidaklah berwenang untuk mengadilinya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-5-1972 No. 1078 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: The Kian Tjoen lawan Kam Sing Djoen.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena berdasarkan pasal 80 U.U. No. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah, keputusan-keputusan Pemerintah Daerah jikalau bertentangan dengan Kepentingan Umum, Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang leblh tinggi tingkatannya, dipertangguhkan atau dibatalkan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas.
maka yang berwenang menyatakan batal Keputusan Wali Kota Cirebon termaksud adalah Gubernur Jawa Barat, sehingga Pengadilan Negeri tidak berkuasa untuk mengadili perkara ini.
(Putusan Wali Kota termaksud berisi penetapan bangunan yang ditempati penggugat sebagai Toko Pangan Pemerintah Daerah dan penunjukan bangunan lain sebagai tempat tinggalnya; kepada penggugat diperintahkan untuk dalam waktu satu minggu mengosongkan bangunan tersebut dan kepada Kepala Dinas Urusan Perumahan Daerah Kotamadya ditugaskan untuk memberikan Surat Izin Perumahan kepada penggugat untuk bangunan lain termaksud).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-9-1973 No. 899 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. Akhliwaris: Ang Boen Tjan; 2. Mg Ie Tek; 3. Wali kota Kepala Daerah Cirebon lawan 1. Lai Miauw Hoa; 2. Lai Tien Man.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi
“bahwa Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) adalah satu badan yang dimaksud oleh pasal 8 dari Undang-undang No. 49 tahun 1960 dan menurut pasal 12 ayat 1 dari undang-undang tersebut diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagai mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;” tidak dapat dibenatkan karena Pengadilan Umum berwenang untuk rnengadili perkara ini.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-12-1975 No. 630 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) lawan 1. M. Nazaruddin dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Busthanul Arifin SH.
Pengosongan rumah karena pemutusan hubungan sewa menyewa adalah bukan wewenang Pengadilan Negeri tetapi pengosongan atas dasar jual beli. Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-5-1972 No. 1363 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Tisna Sumantri lawan K. Suroto.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
1.      Berdasarkan yurisprudensi, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, oleh pejabat Negara tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri/Umum.
2.      Meskipun sengketa mengenai hubungan sewa menyewa merupakan wewenang sepenuhnya dari pada Dinas Perumahan berdasarkan P.P. No.49 tahun 1963, namun apabila dalam keputusan Dinas Perumahan tersebut terdapat sesuatu yang bersifat melanggar hukum, maka yang merasa dirugikan berhak mengajukannya pada Peradilan Umum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-10-1974 No. 981 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Jong Kong Seng lawan 1. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Panarukan qq. Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan; 2. Pejabat Urusan Peru­mahan Kabupaten Panarukan di Situbondo; 3. B. Hartono Basuki ( Go Tjhing Hoo)
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pembatalan izin perusahaan dagang adalah wewenang Departemen Perdaga­ngan dan Pengadilan Negeri tidak berwenang memutuskannya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-6-1973 No. 50 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Soebianto Tanto; Ny. Janda Juliani Tantono al. Ny. Janda Tan Yoe Liang lawan Pramudya Arwin al. Tjoa Gwan An, Iskak Hartono al. LIem Ie Hong.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena dasar gugatan penggugat adalah pemakaian rumahnya oleh para tergugat tanpa hak yang atas dasar itu penggugat mohon pengosongan rumah terse­but, perkara ini termasuk wewenang Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-12-1973 No. 526 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Djoko Supardi; 2. Jahja lawan Ny. Janda Lo Tiong Ling.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. DM. Lumbanradja SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Wali Kota/Kepala Daerah sebagai instansi banding dari K.U.P. (dan juga K.U.P.) tidak berwenang memutuskan mengenai ganti rugi; hal ini termasuk wewenang Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-3-1976 No. 960 K/sip/1973.
Dalam Perkara: Liem Liong To lawan H. Meja; H. Syamsiah dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DR. Lumbanradja SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. Samsudin Aboebakar SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
BestuurSHaatregel tgl 25 September 1965 itu sesuai dengan sifatnya hanyalah berupa tindakan sementara. saja dari Administrasi yang dengan sendirinya hilang kekuatan mengikatnya dengan adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan yang pasti yang menyangkut persoalan yang sama.
Namun demikian bukanlah wewenang Peradilan Umum untuk menyatakan bahwa bestuursmaatregel itu batal, karena yang berwenang untuk itu adalah Administrasi (Pemerintah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-1-1976 No. 783 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Hanoch Liju lawan Herman Terok qq, Gerson Terok dan Feky Liju, Weinie Liju dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. Samsudin Aboebakar SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Permohonan agar surat instruksi yang dikeluarkan oleh D.P.U. Kodya Sukabumi tertanggal 4 Agustus 1969 dan salinan surat tertanggal 9 Juli 1969 dikuatkan, harus ditolak karena hal tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-7-1975 No. 885 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Tan Em Boen Nio lawan Tan Kim Toe dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. lndroharto SH; 3. R. Saldiman Wirjatmo SH.
Pembatalan Surat Izin Perusahaan yang dikeluarkan oleh Gubernur adalah wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dan tidaklah tepat bila dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: Said bin Mohamad Baloewel lawan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sardjono SH.
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau dengan tinda­kan ltu Pemerintah Daerah melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas-batas wewenangnya..
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-3-1970 No. 319 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: Bok Kromoredjo lawan Djopawiro.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Soal kepada siapa Kota Pradja akan memberikan tanah milik Kota Pradja untuk dipakai, adalah masalah pemanfaatan dan kebijaksanaan Kota Pradja, yang mengenai hal ini Hakim tidak wenang campur tangan..
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-5-1960 No. 157 K/Sip/1960.
Dalam Perkara: Lebanus Tambunan lawan Anting Batubara dan Wali Kota Pematang Siantar.
dengan Susunan Majelis: R. Wirjono Prodjodikoro SH; R. Subekti SH; 3. K. Wirjono Kusumo SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Seorang penyewa kios dalam pasar lama Pontianak yang berhubungan dengan pembangunan pasar oleh Kota Madya dipindahkan sementara ketempat penampungan dengan janji akan mendapat prioritas sewa kios bila pasar telah selesai dibangun, yang menggugat Wali Kota untuk mendapatkan ruangan kios dalam pasar baru tersebut;
gugatannya dapat diterima. (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap bahwa yang digugat adalah masalah beleid/ kebijaksanaan dari pada Pemerintah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-12-1973 No. 709 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: S. Masjhor S.H. lawan Tiono, Walikota Kepala Daerah Kotamadya Pontianak.
dengan Susunan Majelis: .1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. DH. Lum­banradja SH.
Tuntutan mengenai pelaksanaan hak perdata pribadi (subjectief pnivaatrecht) Pengadilan Negeri wenang mengadilinya, walaupun hak itu bersumber pada peraturan yang bersifat hukum public.
(i.c. penggugat-penggugat asli menuntut agar mereka sebagai akhliwaris dari pada mendiang Oei Ek Khong, disyahkan sebagai penyewa untuk selama ini dan seterusnya atas petak toko No. 1 milik Kota Pradja Padang).
Pemakaian toko yang didasarkan pada izin Kota Pradja Padang berdasarkan ‘Padangsche Pasar-Verordening”, tidak dapat secara diam-diam menjelma menjadi perjanjian sewa-menyewa keperdataan menurut B.W.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-5-1960 No. 115 K/Sip/1960.
Dalam Perkara: Pemerintah Daerah Kota Padang (Kota pradja Padang) lawan Jap Soei Nio dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. R. Soekardono SH; 3. R. Wirjono Kusumo SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Petitun D dan E dari gugatan :
(D.- menyatakan batal setidak-tidaknya membatalkan surat keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi tanggal 10-3-1967 No. 7/D/278/67 dan menyatakan batal atau membatalkan Sertipikat H.G.B. no. 550 tanggal 17-5- 1971 No. 943/S/1971 tertulis atas namanya Djoko Soedjono.
E.- memerintahkan kepada tergugat I untuk memberikan izin balik nama mengenai persil Jl. Iris no,2 Surabaya kepada penggugat dan selanjutnya memerintahkan kepada kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah untuk mengeluarkan Sertipikat tersebut diatas kepada penggugat.)
karena pengeluaran sertipikat itu semata-mata wewenang Administrasi dan bukan wewenang Pengadilan sehingga pembatalannya juga wewenang Administrasi, bukan Pengadilan.
tidak beralasan maka harus juga ditolak;
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 6-1-1976 no. 1198 K/Sip/1973.
Dalam Perkara 1. Direktur Jenderal Agraria di Jakarta, 2. Djoko Soedjono lawan Mary Louise Romer.
dengan Susunan Majelis 1. Indroharto S.H.; 2. DR. Lumbanraja S.H 3. Achmad Soelaiman S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Gugatan yang menyangkut pengembalian tanah gadaian termasuk wewenang Pengadilan Negeri sedang terhadap gugatan ini berlaku ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang no. 56 Prp. tahun 1960.
i.c. diputuskan oleh Pengadilan Negeri: Menyatakan tidak dapat diterimanya gugatan penggugat untuk mengembalikan kebun sengketa kepada penggugat dengan jalan penebusan, sebab perkara tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, melainkan termasuk wewenang Panitia Landrefrom.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 22-4-1976 No. 778 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Hasyim bin Peutua Husin lawan Pr. Nyak Hindun binti almarhum Waki Mahmud.
dengan Susunan Majelis 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H. 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung :
Karena sawah dan kebun tersebut pada ad 5 s/d/8 surat gugat itu terletak diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, maka Pengadilan Negeri ini tidak berwenang mengadilinya dan gugatannya seharusnya tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 4-11-1975 No. 1382 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Djalangkara Dg Buang lawan 1. Mallarangan, 2. Bombe, dkk.
dengan Susunan Majelis: 1.Dr.R. Santoso Poedjosoeharto S.M. 2. D.H. Lumbanraja, 3. Achmad Soeleiman S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung ;
Pertimbangan Hakim pertama yang menyangkut kekuasaan relatif :
bahwa karena peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar gugat terjadi didaerah hukum Pengadilan Negeri Bandung maka Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya; adalah tidak tepat, tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal 113 jo 133 H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 19-8-1975 No. 312 K/Sip/1974.
Dalam Perkara M. Achsan lawan M. Balandi Sutadipura dan 1.Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung; dkk.
dengan Susunan Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H 2. Indroharto S.H.; R. Djoko Soegianto S.H.
Peninjauan nafkah termaksud dalam pasal 329 b B.W. tidak harus diajukan, kepada Pengadilan yang pertama memutus perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 20-1-1976 No. 1392 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Budilesmana Widjaya lawan Ny. Maryani Tjandrawati Widjaya dahulu Chan Giok Nio.
dengan Susunan Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H. 2. Indroharto S.H.; R. Djoko Soegianto SH.
Telah menjadi jurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung bahwa tidak termasuk atribusi Hakim Negeri untuk meninjau benar/tidaknya suatu putusan desa.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 19-11-958 No. 340 K/Sip/1958.
Dalam Perkara: R.A. Darmosewojo alias Soedjinah, lawan R.M Brotodirdjo.
Pembatalan surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi Agraria secara syah, bukanlah wewenang Pengadilan melainkan wewenang Administrasi; pihak yang dimenangkan oleh Pengadilan harus minta pembatalan surat bukti hak milik itu kepada instansi Agraria berdasarkan putusan Pengadilan yang telah diperolehnya.
Putusan Mahkamah Agung : No. 350 K/Sip/1968.
Dalam Perkara : Kamid Kartadinata dan Brigjen KKO Moch. Junus lawan Gan Choo Ho dan Negara Republic Indonesia cq. Pemerintah Republic Indonesia dalam hal ini diwakii oleh Menteri Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Agraria cq. Kantor Pendaftaran Tanah di Jakarta.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanraja S.H. 3. Sardjono S.H.
Menurut ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Pembagian Warganegara (L.N. 1950-8) Hakim hanya berwenang memutuskan tentang kewarganegaraan Seseorang dalam hal pernyataan orang tersebut mengenai pemilihan atau penolakan kewarganegaraan tidak diterima oleh pejabat yang bersangkutan, atau dalam hal seseorang merasa dirugikan dalam suatu kepentingan hukum tertentu oleh tindakan tertentu dan alat negara yang didasarkan atas penetapan kewarga­negaraannya.
(i.c. Putusan Pengadilan yang semata-mata atas permohonan dari yang bersangkutan, menetapkan bahwa pemohon adalah Warganegara RI. karena dirinya sudah terlebur (opgelost) dalam golongan bangsa Indonesia, dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena alasan-alasan di atas dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1958 No. 1 K/Sip/1958.
Dalam Perkara Wibert Boeren.
Saat yang menentukan untuk menetapkan Pengadilan Tinggi yang mana yang berkuasa untuk mengadili dalam tingkat banding, adalah saat putusan tingkat pertama diumumkan, karena dengan diumumkannya putusan itu terbitlah hak bagi yang berkepentingan untuk minta banding.
(i.c. Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya tgl. 28 Maret 1951 No. 31/1951 P.T. Pdt. telah menyatakan dirinya tidak berkuasa memutuskan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Ciamis tgl. 8 Januari 1951 No. 291/1950 perd. P.N. Ciamis, sedang Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusnya tgl. 7 Mei 1951 No. 137/1951 Pdt. juga menyatakan dirinya tidak berkuasa untuk memutuskan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Ciamis tersebut).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-10-1951 No. 1/1951 Pers. Perd.
Dalam Perkara: Nyi Anisah lawan Basori dan Nyi Aisah.
dengan Susunan Majelis 1. Mr. R. Satochid Kartanegara, 2. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 3. Sutan Kali Malikul Adil.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena pertitum ke - 2 dan surat gugat mengenai waris malwaris yang tidak termasuk wewenang Pengadilan Umum untuk menentukannya, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. (perkara dan daerah P.N. Watampone).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-12-1975 No. 295 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Abd. Hamid lawan 1. Katille, 2. Madolanggeng dkk.
Susunan Majelis 1. R. Saldiman Wiijatmo S.H.; 2. lndroharto S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Tangkisan tergugat I tentang mengikatnya surat pembagian waris dengan damai dimuka Pengadilan Agama bagi kedua pihak, tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Agama menurut hukum tidak berwenang mengurus soal-soal warisan. (P.N. Surabaya).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 9 - 1973 No. 702 K/Sip/1973.
Dalam Perkara Ny. Haji Assaad alias Moeninten lawan Iskandar Effendi Anny Mutiara dkk.
dengan Susunan Majelis :1. Porf. R. Subekti S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Gugatan soal nafkah sesudah ada putusan perceraian Pengadilan Agama tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-4- 1973 No. 512 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Salmiah br Hutauruk lawan M. Dajan Lubis.
dengan Susunan Majelis : I. Prof R. Soebekti SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Di daerah Aceh sebelum perkara mengenai hak milik antara para akhli waris dapat diperiksa oleh Pengadilan Umum haruslah diputus terlebih dahulu keahli-warisannya serta bagian-bagian yang menjadi hak dari masing-masing akhli waris oleh Pengadilan Agama (berdasarkan P.P. No. 45/1957).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 Nopember 1974 No. 1130 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : 1. Pr. Tjut Meurah, 2. Said Kasim, 3. Pr. Sjarifah bt. Said Husain lawan 1. Habib Muhammad; 2. Pr. Tjut Adja Poetri.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. D.M. Lumbanradja S.H.;
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Mengingat akan P.P. No. 45/1957 dan Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tgl. 7 Desember 1971 mengenai penegasan wewenang antara Pengadilan Negeri sebagai Peradilan Umum dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Perkara waris mal waris dan sebagainya.
Pengadilan Negeri i.c. pada pokoknya hanyalah berwenang untuk mengadili gugatan tentang penentuan hak milik, yaitu harta peninggalan dan alm. Jusuf dan Tjupolan, sedang gugatan tentang memparailkan harta-harta tersebut dan membatalkan surat hibbah serta penyerahan bagian (portie) masing-masing pihak, termasuk wewenang Pengadilan Agama /Mahkamah Syariah.
Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa harta-harta sengketa, termasuk rumah dan tanah pekarangannya, adalah harta peninggalan alm. Jusuf dan Tjupolan dapat dikuatkan; sedang putusan Pengadilan Negeri tentang memparail harta-harta sengketa (putusan alinea ke 3) dan membatalkan surat-surat hibbah (putusan alinea ice 4) serta menghukum tergugat-tergugat menyerahkan harta-harta sengketa yang menjadi bagian (portie) penggugat, harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 - 1 - 1976 No. 529 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Pr. Asijah lawan Polem Lotan bin Jusuf dan Pr. Tjut Manjak.
dengan Susunan Majelis 1. DR. Lumbanradja SH.; 2. Indroharto SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Berdasarkan pasal 4 (1) P.P. No. 45 tahun 1957 gugatan mengenai hibah termasuk wewenang Pengadilan Agama/Mahkamah Sjariah dan Pengadilan Umum tidak berwenang mengadilinya. (daerah Banda Aceh).
(i.c. penggugat menuntut pengesahan penghibahan sawah~sawah dan kebun tersengketa serta menuntut penyerahan tanah-tanah itu kepadanya).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22 - 2 - 1970 No. 552 K/Sip/1968.
Dalam Perkara : Pr. Haji Nya’ Ubit binti Abu lawan Pr. Katidjah binti Nyak Neh.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. Sardjojo S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung :
Karena di daerah Kabupaten Pare-Pare, khususnya di daerah tempat tinggal kedua pihak, perihal warisan Hukum Islam sangat kuat dan nyata pengaruhnya dikalangan mereka yang beragama Islam, berdasarkan P.P. No. 45/1957 penentuan siapa-siapa yang menjadi akhli waris dan beberapa bagian masing-masing akhli waris adalah wewenang Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28- 10 - 1972 No. 360 K/1972.
Dalam Perkara: La Ibu lawan La Mampe Cs.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Sandjono S.H.; 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.;
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
P.U.P.N. tidak saja berwenang untuk mengeluarkan surat paksa berdasarkan pasal 10 U.U. No. 49 Prp/1960 tetapi juga berwenang untuk mengeluarkan surat-surat paksa demikian (lihat ps 6 U.U. tersebut) apabila ternyata sipenanggung hutang tanpa alasan yang sah menolak membuat pernyataan bersama termaksud, misalnya dengan tidak mau memenuhi panggilan yang berulang-ulang seperti halnya Dalam Perkara ini.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31 - 12 - 1973 No. 727 K/1973.
Dalam Perkara : Liem Houw Ing iawan Kepala P.N. Cipta Naga, Ketua Panitya Urusan Piutang Negara Cabang Jawa Timur.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Bustanul Ariftn S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.;

 

PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA

Dalam hal sebelum perkara diputuskan, tergugatnya meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi akhli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak putusannya akan tidak dapat dilaksanakan..
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 7 - 1971 No. 332 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: G.H. Panggahean lawan Saleh Bisjir.
dengan Susunan Majelis : 1. Porf. R. Subekti S.H.; 2. lndroharto S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Karena tergugat 1 telah meninggal dunia sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri, adalah tidak tepat jika nama tergugat I masih saja dicantumkan dalam keputusan Pengadilan Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan tergugat I diikut sertakan sebagai pihak Dalam Perkara ini, yang harus digugat adalah ahli warisnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29 – 12 - 1975 No. 459 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Mohamad Rasjid Manggis GIr. Datoek Radjo lawan Loetan GIr. Datoek Poetjoek, Saerah, 3. Haji Mansjur Glr. Datoek Nagari Basa.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. Indroharto SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Dalam hal pada waktu perkara disidangkan tergugat ternyata telah meninggal, apabila penggugat tidak berkeberatan perkara dapat diteruskan oleh akhli waris tergugat.
Karena i.c. dan berita-berita acara persidangan Pengadilan Negeri tidak ternyata bahwa pihak penggugat berkeberatan perkara diteruskan oleh akhli waris tergugat, putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas pertimbangan bahwa seharusnya gugatan diperhaiki dulu dengan menunjukkan gugatan kepada akhli waris.
harus dibatalkan dan diperintahkan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali dan selanjutnya memutus pokok perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 7 - 1971 No. 429 K/Sip/ 1971.
Dalam Perkara: Matturi alias Pak Mattahir dkk. lawan Sutjari dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. lndroharto S.H.: 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.;
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Tuntutan dalam petitum 2 harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena 1. Lurah Bangka, 2. Camat Mampang Prapatan, 3. Ireda DKI dan 4. Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI tidak turut digugat Dalam Perkara ini.
(petitum 2: -- Memerintahkan kepada Lurah Bangka, Camat Mampang Prapatan, Ireda DKI dan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI di Jakarta untuk membalik nama kembali tanah sengketa kepada penggugat-penggugat sebagai satu-satunya akhli waris dari alm. Seobah bin Ali).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27 -3 - 1975 No. 216 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Haji Mohamad Nur Iawan 1. Ny. Idjo, 2. Ridwan bin Seobah, 3. Asah bin Seobah, 4. Non (Senon) hinti Seobah.
dengan Susunan Majelis 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Samsudin Abubakar SH.: 3. DH. Lumbanradja SH:
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena pengertian “turut penggugat” tidak dikenal dalam hukum acara perdata, ke-8 orang tersebut (yang dalam putusan Pengadilan Negeri disebutkan sebagai ‘turut penggugat’ ) oleh Pengadilan Tinggi dianggap sebagai penggugat.
Putusan Mahkamah Agung :: tgl. 28 1 1976 No. 201 K/Sip/1974.
dalam perkära : 1. Che Ali alias Kemas Ali dkk. Iawan 1. Che Dien alias Jamaludin Natcik dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H.; 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh
tergugat I - pembanding sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap tergugat I pembanding sesaudara, bukan hanya terhadap tergugat I pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9 - 12- 1975 No. 437 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : 1. Satemin, 2. Toekijem lawan 1. Wasiman, 2. lman.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
bahwa tergiugat II- pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia minta agar Saartje dan Paultje Pinontoan juga dipanggil Dalam Perkara ini;
bahwa seharusnya Paultje Pinontoan itu diikut sertakan Dalam Perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada tergugat-terbanding dan Saartje Pinontoan berhak penuh atas warisan yang belum dibagi itu;
bahwa berdasarkan kekurangan formil ini gugatan penggugat-terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgI. 11 - 11 1975 No. 1078 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Magdalena Pinontoan Iawan 1. Lot Mekel 2. Berth LangeIo.
dengan Susunan Majelis : I. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.: 2. DH. Lumbanradja SH.: 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Dalam Perkara ini sudahlah tepat gugatan ditujukan kepada Kota Madja Palembang karena setelah keadaan bahaya dihapuskan, secara hukum semua hak dan kewajiban dari Penguasa Perang Daerah serta semua akibat dari tindakan Penguasa Perang Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
(perkara tanah-tanah yang berdasarkan keputusan Peperda Sumatra Selatan dinyatakan dikuasai oleh Negara dan diserahkan dalam kekuasaan Kota Madya).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 – 2 - 1976 No. 966 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Johannes Evg Arief Iawan Kotamadya Palembang diwakili Walikota Kotamadya Palemhang.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H.; 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena K.U.P. merupakan lembaga yang merupakan bagian organisasi Kodya Bandung, gugat cukup ditujukan terhadap tergugat I/terbanding I (Wali Kota dengan tidak usah mengikut sertakan tergugat lI/terbanding II (Kepala K.U.P.) sedang petita gugatan juga khusus ditujukan kepada tergugat II/terbanding I.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 - 8 - 1975 No. 312 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : M. Achsan lawan M. Balandi Sutadipura dan 1. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumabanradja 8.11.; 2. K. Saldiman Wirjatmo
Sudah tepat gugatan untuk menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut ditujukan kepada tergugat asal, Kota Madya Palembang, karena secara “feitelijk” tergugat asal yang menguasai tanah terperkara.
(pcrkara tanah-tanah yang berdasarkan keputusan Peperda Sumatera Selatan dulu dinyatakan dikuasai oleh Negara dan diserahkan dalam kekuasaan Kota Madya).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 2 - 1976 No. 966 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Johanes Evg Anief lawan Kotamadya Palembang diwakili Walikota Kotamadya Palembang.
dengan Susunan Majelis : 1. lndroharto S.H.; 2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H 3. R. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Gugatan untuk menuntut kembali barang gono-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara tidak syah, tidak harus diajukan oleh suami isteri bersama, tetapi dapat diajukan baik oleh suami maupun isteri sendiri (i.c.. gugatan diajukan oleh isteri sendiri), karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan yang mengharuskan turut sertanya suami isteri kedua-duanya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16 - 12 - 1957 No. 231 K/Sip/1956.
Dalam Perkara: Bok Sahit alias Tidjah lawan Asmak.
Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan ini tidak semua akhli waris turut serta ataupun disertakan (i.c. saudara kandung penggugat tidak ikut serta ataupun diikut sertakan), karena tergugat dalam hal ini tidak dirugikan dalam pembelaannya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 1 - 1959 No. 244 K/Sip/1959.
Dalam Perkara : Marulak marga Simanjuntak lawan Johannes marga Simanjuntak.
dengan Susunan Majelis : 1. K. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. K. Wirjono Kusumo S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Karena menurut statuten C.V. diurus oleh Direktur yang bertindak didalam dan diluar Pengadilan dan menurut pasal 19 s/d 21 W.v.K. didalam C.V. tidak ada Direktur Utama, gugatan yang diajukan oleb “Direktur Utama’ atas nama C.V. tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30 - 5 - 1973 No. 25 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Drs. Said, Direktur C.V. Eka Studio General Agencies, lawan Pemerintah Republik Indonesia, Departemen Perhubungan R.I. P.N. Telekomunikasi.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. lndroharto S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh karena tidak jelas mengenai berapakah keturunan dan dimanakah kedudukan dari pada para penggugat dalam silsilah (stamboom) keluarga almarhum Abdulrach­man Kaplale tersebut, baik di dalam surat gugatan maupun di dalam pemeriksaan Pengadilan.
harus dibatalkan, karena tergugat-tergugat dalam kasasi/tergugat asal tidak pernah menyangkal bahwa penggugat-penggugat untuk kasasi/penggugat-penggugat asal adalah akhli waris dari almarhum Abdulnachman Kaplale dan apabila kemudian ternyata masih ada akhli waris lain mereka masih saja dapat menggugat bagiannya dikemudian hari.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 - 10 - 1973 No. 1032 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Hi Rasid Kaplale, 2. Hi Mochtar Kaplale, 3. Hi Abdurachman Kaplale dkk. lawan 1. Djit Patty, 2. Abdulhair Patty.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti 5.11.; 2. Sd Widojati Wiratmo Sukito S.H.; 3. Indroharto S H.
Karena penggugat asal bukan pihak yang bersangkutan Dalam Perkara (i.c. ia bukanlah pemilik daripada persil terperkara) gugatan rekonpensi terhadapnya tidak mungkin dikabulkan.
Putusan Mahkamah Agung :: tgl. 22 - 10 - 1973 No. 476 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : Theresia Tuhu hr Tarigan lawan Sora Uli br Ginting.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Soebekti SH. 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. Indroharto SH.
Karean yang digugat adalah Negara Republik Indonesia, cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Bea Cukai di Jakarta cq Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara, menurut pendapat Mahkamah. Agung Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara tersebut itdak perlu mendapat surat kuasa/dikuasakan oleh Negara Republik Indonesia ataupun Presiden Republik Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-10-1975 No. 1206 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Negara Republik Indonesia, cq. Presiden Republik Indoensia; eq. Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Bea & Cukai di Jakarta; cq. Kepala Inspektorat Jenderal Bea & Cukai Maluku Utara di Ternate lawan Masnia Mohd. Noer Daapala, Rusni Mohd. Noer Daapala.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindjapoetro Sostopranoto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. K. Saldiman Wirjatmo SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Gugatan yang diajukan oleh penggugat sendiri (sebagal ahli waris) dapat diterima kerena ahli waris lain-lainnya dari almarhum Ny. Tjoe Eng Nio telah menyatakan menolak bagiannya dari harta peninggalan pewaris.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-10-1975 No. 23 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Tjoa Eng Liong lawan Junus Kartadinata.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoto Poedjosoebroto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa karena yang berhutang kepada penggugat/terbanding adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut;
bahwa karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-5-1975 No. 151 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: M. Sukarna lawan M. Enoch.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Karena Bupati Cirebon mengadakan perjanjian tersebut bukan selaku Kepala Daerah, melainkan selaku Ketua Proyek Pangan Kabupaten Cirebon, sedang proyek ini bukanlah badan hukum, maka R.A. Soetisna (Bupati Cirebon) pribadi juga bertanggung jawab.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-7-1975 No. 589 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Bupati Kabupaten Cirebon; 2. R.A. Soetisno lawan P.T. Pupuk Sriwijaya (Pusri).
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Samsudin Abubakar SH. 3. Indroharto SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibernakan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena tergugat ! pada akhir proses perkara telah meninggal dunia dan kedudukannya digantikan atas kehendak sendiri oleh jandanya Tetap br. Karo dan anak kandungnya Richard Pelawi, maka keputusan terhadap diri tergugat I dengan sendirinya berlaku terhadap janda dan anaknya tersebut, yang menurut Adat juga menerima warisan tergugat I.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-10-1975 No. 27 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: 1. Netap br. Karo, 2. Richard Pelawi lawan 1. Njore br. Barus dkk dan Senang Karo dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Achmad Soelaiman SH..
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Makhamah Agung:
Karena persil sengketa tercatat atas nama P.T. Gunung Mas, untuk dapat berhasil gugatan harus pula ditujukan ke.pada P.T. tersebut sebagai tergugat atau turut tergugat.
Putusan Mahkamah Agung : tgL 2-7-1974 No. 480 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Souw Pay Liem lawan Ny. Giam Tin Hoa dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.M. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Karena Tatsuhiko Matsuda/tergugat asal adalah wakil sah dari Shin Asahigawa Co Ltd., ia sebagai representatieve dapat digugat. Yang digugat Dalam Perkara ini adalah Tatsuhiko Matsuda sebagai kuasa dari dan atas nama Shin Asahigawa Co Ltd. yang berkedudukan di Jln. Kramat Raya 94-96 yang oleh Shin Asahigawa Co. Ltd. Tokio diakui sebagai kantomya di Jakarta.
oleh Pengadilan Negeri dengan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah diputuskan: - “Menyatakan gugatan penggugat yang ditunjukkan kepada tergugat pribadi tidak dapat diterima.”
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-3-1975 No. 1035 K/Sip/1973. Dalam Perkara: B.E. Djohan lawan Mr. Tatsuhiko Matsuda.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Indroharto SH.
Jual beli antara tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikut sertakannya orang ketiga tersebut sebagai tergugat Dalam Perkara.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-10-1972 No. 938 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Marsan lawan 1. Samsuri 2. Makroep 3. Sampoeni dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. D.H. Lumbanradja SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Makhamah Agung:
Walaupun tidak semua ahli waris turut menggugat, tidaklah menjadikan batalnya atau tidak sahnya surat gugatan itu, sebab sebagai ternyata dalam surat gugatan para penggugat/terbanding semata-mata menuntut tentang haknya (Mahkamah Agung: para tergugat dalam kasasi/penggugat-penggugat asal hanya me­nuntut barang-barang dari warisan yang telah dihibahkan pada mereka pada waktu alm. Haji Bustami masih hidup, hat mana tidak bertentangan dengan hukum) dan tidak temyata ada intervensi dari ahli waris lainnya, lagi pula para penggugat terbanding tidaklah minta untuk ditetapkan sebagai satu-satunya ahli awris dari alm. Haji Bustami.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-5-1975 No. 64 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Fadeli 2. Bok Misradji alias Sitinah dkk lawan 1. Haji Saidah 2. Ny. Saudah dkk;
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH. 3. R.z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Dalam mempertahankan gono-gini terhadap oerang ketiga memang benar salah seroagn dari suami - isteri dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara ini tidak mengenai gono-gini suami tidak dapat bertindak, selaku kuasa dari isterinya tanpa surat kuasa khusus untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-10-1975 No. 904 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Rd. Pandji Adjar Kartanegara 2. Ny. Raden Ema Permaningsih lawan 2. Manafi 2. Ny. Tan Ay Nio.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Bustanul Arifin SH.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa surat kuasa tgl.30 April 1972 tidak relevant karena pemberi kuasa (A. Sarwani) selalu hadir dalam, sidang-sidang Pengadilan Negeri sampai pada putusan diucapkan; dapat dibenarkan, karena surat kuasa tersebut sudah cukup, karena menyebut “mengajukan gugatan terhadap B,N.I. 1946 Jakarta di Pengadilan Negeri Selatan/Barat’, dan juga me­nyebut “naik appel“. lagi pula pada persidangan-persidangan Pengadilan Negeri pihak materiele partij juga selalu hadir.
Oleh Pengdilan Tinggi surat kuasa tersebut, karena hanya menyebut pihak­pihak yang berperkara saja dan sama sekali tidak menyebut apa yang mereka perkarakan itu, dianggap tidak bersifat khusus, bertentangan dengan pasal 123 H.J.R. sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-8-1975 No. 668 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: PT. Central Sepakat Coy lawan Bank Negara Indonesia 1946.
dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. K. Saldiman Wirjatmo SH. 3. Indroharto SH.
Pengadilan Tinggi dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan:
Karena dalam gugatan ini yang berisi tuntutan penyerahan sebidang tanah warisan seseorang yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa hak, jandanya tidak diikut sertakan sebagai pihak Dalam Perkara, telah bertindak terlampau formalistis, karena Hakim selalu dapat memanggil janda itu untuk disertakan dalam persengketa­an sébagai salah satu pihak; sehingga karena itu putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-8-1960 No. 218 K/Sip/1960.
Dalam Perkara: M. Adj. Nitimerdojo dkk .lawan P. Rototunjung.
dengan susunan rnajelis: 1. K. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. M.H. Tirtaamidjaja SH. 3. K. Wirjono Kusumo SH.
Putusan Pengadilan Tinggi yang berisi pembatalan hubungan hukum antara tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan kerena untuk itu pihak ketiga harus diikut sertakan sebagai tergugat.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-9-1972 No. 938 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Marsan lawan Sampuri, Makrop, Sampoeni dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Soebekti SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. D.H. Lumbannadja SH.
Bahwa orang yang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri didengar sebagai saksi, di Pengadilan Tinggi bertindak sebagai kuasa dari terbanding/penggugat asal, tidaklah bertentangan dengan M.I.R.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-3-1975 No. 174 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Tan Lioe Mwa; 2. Ny. Tjoa Twan Liang dkk lawan 1. Ny. Tan Lian Hwan 2. Nn. Tan Sian Mwa dkk dan 1. Tjoa Tan Tjiang 2. Tjoa Khien Liang.
dangan Susunan Majelis : 1. Dr. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Achmad Soelaiman gelar Sutan Soripada Oloan SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena H.I.R. tidak mengharuskan adanya penguasaan kepada advokat, tuntutan tentang upah pengacara ditambah 10% incasso komisi ditambah 20% pajak penjualan incasso komisi tidak dapat dikabulkan;
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11 - 9 - 1975 No. 983 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Kang Pun Tjian lawan Bank Surakarta M.AJ. Cabang Surabaya dan Kang Ka Tjian.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. Indroharto SH.;
Pertimbangan Pengadilan tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung :
Dengan meninggalnya penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dan semua warisnya untuk melánjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9 - 5 - 1974 No. 431 K/Sip/1973.
Dalam Perkara :1. Nyi Ijat binti Murkasim 2. Uje al H. Mulja bin Murkasim lawan Nyi Euis Halimah, Asep Jajat dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Indroharto SH.; 3. DH. Lumbanradja SH.;
Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahhi waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan karena menurut jurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 - 11 - 1975 No. 516 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : David Reinhard Frans Noya lawan 1. Ny. Z. Sahusilawane/ Mukom, 2. Kepala Kantor Agraria Kotamadya Ambon.
dengan Susunan Majelis :1. DH. Lumbanradja SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. Indroharto SH.;
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Gugat yang ditujukan kepada Musda sebenarnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena Musda bukanlah badan hukum; seharusnya yang digugat ialah 1. M. Rambi, Asisten Wedana Kec. Teluk Mengkudu. 2. Letda Bustami, Dan Puterpra 19 Teluk Mengkudü. 3. Abunyamin, InspekLur Polisi Tk. H Dan Sek 20232 Te!uk M~ngkudu.
Tetapi seandainya yang disebut belakangan ini yang digugat maka hasil pemeriksaan perkara akan tetap sama; untuk memperoleh peradilan yang sederhana, cepat dan murah seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Pokok Kehakim­an No. 14/1970, maka haruslah dianggap bahwa penggugat mengajukan gugatnya kepada orang-orang tersebut dalam kedudukannya sebagai pejabat Asisten Wedana Dan Puterpra serta Dan Sek Kepolisian.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10- 7 - 1975 No. 157 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : 1. Musda Kec. Teluk Mengkudu kab. Deli Serdang, 2. Bupati Kepala Daerah kab. Deli Serdang lawan Aris Sihombing.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Achmad Soelaiman SH. 3. Indroharto SH.
Putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki karena kurang tepat mengenai penyebutan pihak-pihak yang berperkara:
Seharusnya penggugat adalah. C.V. Alatas Medan, direkturnya Aris Sihombing tergugat adalah :
I.        Musda Kecamatan Teluk Mengkudu yang terdiri dari :
a.             Camat Kecamatan Teluk Mengkudu.
b.             Dan Sek Polri Kecamatan Teluk Mengkudu.
c.             Dan Puterpra Kecamatan Teluk Mengkudu.
II. Bupati KDH Kabupaten Deli Serdang di Medan
dalam putusan Pengadilan Tinggi tercantum sebagai berikut:
1.             Rulu Sitepu lndeskati S.H. pegawai Kantor Bupati/KDH Deli Serdang di Medan (kuasa dari Musda Teluk Mengkudu);
2.             Abdul Jalil Siregar SH Kepala Badan Urusan Pembangunan Daerah Deli Serdang (kuasa dari Bupaiti kabupaten Deli Serdang di Medan).
tergugat I dan II pembanding lawan Ny. Rehngena Purba SH pengacara, tempat tinggal di Jalan Letjen S. Parman 236 tel. 25831 Medan (kuasa dan atas nama Aris Sihombing, kuasa CV. Alatas Medan). penggugat - terbanding.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 7 - 1975 No. 157 k/Sip/l974.
Dalam Perkara : 1. Musda kec. Teluk Mengkudu kab. Deli Serdang,. 2. Bupati Kepala Daerah kab. Deli Serdang lawan Aris Sihombing.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soelaiman SH. 3. lndroharto SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa Hakim pertama telah menjadikan istri kedua dari tergugat sebagai pihak ke III Dalam Perkara ini, dengan tiada lawan.
bahwa lebih tepat kepadanya diberi kedudukan Dalam Perkara sebagai tergugat II disamping suaminya sebagai tergugat. I, mengingat ia masih tinggal bersama dan bersama-sama pula menguasai barang barang cidra.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 - 6 - 1976 No. 175 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Pemerintah Kotamadya Pekanbaru diwakii Abdul Rachman Hamid lawan Mohammad Dain dan Pengurus atau Pendeta Huria Kirsten Batak Protestan Resort Pekanbaru.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. DH. Lumbanradja SH.
Tidak dapat dibenarkan apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk menarik pihak ketiga sebagai turut tergugat (yang dalam gugatan asal dijadikan pihak Dalam Perkara).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 –11 - 1975 No. 457 K/Sip/1975.
Dalam Perkara Pemerintah Kotamadya Pekanbaru diwakili Abdul Rachman Hamid lawan Mohammad Dain dan Pengurus atau Pendeta Huria Kristen Batak Protestan Resort Pekanbaru.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. DH. LumbanradjaSH.
Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatan menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas acara perdata, bahwa hanya penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang:akan digugatnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-6-1971 No. 305 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Kasan Rizal lawan Soegimin dan Maridjo.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pengunduran tergugat II pada sidang ketiga haruslah tidak dibenarkan oleh Pengadilan karena penggugat berkeberatan terhadap pengunduran itu, sehingga tergugat II harus tetap dianggap sebagai pihak Dalam Perkara.
(i.c. pada sidang ketiga Pengadilan Negeri tergugat II mengundurkan diri sebagai tergugat untuk kemudian bertindak sebagai saksi dari tergugat).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23 - 3 - 1976 No. 832 K/Sip/1973.
dalam erkara Efendy Pardede lawan Saidi Pardede, Cyrus Pardede.
dengan Susunan Majelis : 1. lndroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah. Atmadja SH.;
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:.
Putusan Hakim pertama yang menyangkut 14 orang tergugat, yang selama sidang berlangsung, diluar sidang persoalannya telah selesai dengan pihak penggugat secana damai, kemudian dalam diktum bagian kedua menghukum mereka untuk mentaati dan melaksanakan isi perjanjian yang telah dibuatnya adalah tidak tepat;
bahwa seharusnya dalam hal tersebut Hakim pertama harus mengusulkan kepada para penggugat agar mereka sebelum perkara diputus, mencabut gugat mereka terhadap 14 orang tersebut, dan apabila pihak penggugat tidak mau melakukan hal itu, dengan putusan oleh karena antara mereka tidak ada persoalan lagi, menyatakan gugat terhadap mereka tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 - 1 - 1976 No. 201 K/Sip/ 1974
Dalam Perkara : 1. Che Ali alias Kemas Ali dkk. lawan I. Che Dien alias Jamaludin Natcik dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H.; 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.;
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Hakim Pertama telah menyalahi hukum acara karena menganggap tergugat dikeluarkan dari gugatan dan terhadapnya tidak menjatuhkan putusan.
(i.c. Pengadilan Negeri mempertimbangkan - bahwa tergugat I menyatakan bahwa ia tidak pernah menghaki atau menjual sawah sengketa ;….... ; - bahwa dalam surat gugatan juga tidak pernah disinggung apakah tergugat I pernah menghaki atau menjual sawah tersebut ……..   - bahwa oleh karena itu tergugat I harus dikeluarkan dari gugatan).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8 - 1 - 1976 No. 482 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Nyi Rochman Ishak dkk. lawan Parta bin Redja dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. K. Saldiman Wirjatmo SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Meskipun Rudy Sulistio dapat mempertahankan hak-haknya dalam suatu proses tersendiri, tetapi segala sesuatu akan berjalan lebih mudah dan dapat dihindarkan putusan-putusan yang saling bertentangan, jika ia langsung mencampuri proses perkara ini; atas pertimbangan ini intervensi Rudy Sulistio tersebut dibenarkan
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14- 10- 1975 No. 1060 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Sjahperi Obos lawan Rudy Sulistio.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo SH. 2. DH. Lumbanradja SH, 3. Indroharto SH.


GUGATAN DAN SURAT GUGATAN:
Bahwa perkara yang sekarang diajukan ini sebenarnya merupakan sengketa mengenai pelaksanaan perkara No. 201/1966 yang sudah mempunyai kekuatan pasti dalam mana para pihak tidak sepakat mengenai nilai uang yang harus dibayarkan.
Meskipun adalah lebih tepat apabila Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung memberikan tafsirannya mengenai berapa yang harus dibayar sebagai pelaksanaan putusan No. 201/1966 tersebut, tetapi cara yang ditempuh sekarang dengan mengajukan gugatan baru juga tidak bertentangan dengan hukum acara.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 12 - 1973 No. 345 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Kasim Napitupulu lawan K. Siregar.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S,H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Tuntutan untuk pengembalian barang-barang yang dititipkan dan kalau barangnya sudah tidak ada lagi. supaya harganya diganti, adalah tuntutan yang menurut hukum sama sekali tidak ganjil dan oleh sebab itu harus dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 6 - 1957 No. 117 K/Sip/1956.
Dalam Perkara: Boerli lawan Mohamad Ansor.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan KaIi Malikul Adil, 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Dalam hal harta warisan untuk sebagian sudah dibagi-bagi, untuk menggugatkan pembagian dari pada sisa warisan itu tidaklah mutlak harus dimasukkan di dalam gugatan peperincian mengenai barang-barang yang telah dibagi, karena hal itu Hakim selalu dapat menyelidikinya dalam mengadakan pembagian yang seadil-adilnya atas sisa warisan itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 - 4 - 1962 No. 252 K/Sip/1961.
Dalam Perkara: Machpud dkk. lawan Haji Naruli dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. Sutan Abdul Makim; 3. Mr. K. Wirjono Kusumo.
Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi obyek Dalam Perkara harus ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-8-1973 No. 663 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Soeparman alias Slamet lawan Notodiwiijo alias Ngatman.
dengan Susunan Majelis 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3. D.H. Lumbannadja SH.;
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-8-1974 No. 565 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Oen Nai Tjie lawan Ny. Janda Tjoe Win Nio, Said bin Salam, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Daerah Jakarta Raya, qq Jawatan Pekerjaan Umum.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2: Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.; 3. Bustanul Arifin S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena rechtfeiten yang diajukan bertentangan dengan petitum, gugatan harus ditolak. Diajukan, bahwa kintal sengketa adalah pembelian penggugat. penggugat dan tergugat bersama; - bahwa kemudian kintal itu dijual sendiri oleh tergugat tanpa persetujuan dan sepengetahuan penggugat.penggugat, atau dengan kata lain penjualan kintal tersebut adalah tidak sah.
- petitumnya : agar tergugat dihukum membagi tiga harga (hasil penjualan) kintal tersebut; masing-masing penggugat penggugat dan tergugat mendapat 1/3.
Putusan Mahkamah Agung :: tgl. 5 - 11 - 1975 No. 28 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : 1. Hasan Kalvin. 2. Tandoa Timboko lawan Waa Samua.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoehroto SH.; 2. Indroharto SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.;
Walaupun gugat lisan yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri tidak lengkap tetapi dengan adanya tuntutan subsidier: mohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengambil keputusan yang dianggap adil olehnya;
dan sesuai dengan hukum Adat Pengadilan-Pengadilan selayaknya memberi putusan yang seadil-adilnya dengan menyelesaikan sengketa perdata untuk Seluruhnya;
gugatan tidaklah dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 - 11 - 1956 No. 195 K/Sip/1955.
Dalam Perkara: Tirtoredjo dkk. lawan Tawan Sadijah dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Orang yang bertindak sebagai kuasa penjual dalam jual beli, tidak dapat secara pribadi (tanpa kuasa khusus dari penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 6 - 1975 No. 42 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Lie Tjoeng Woen Iawan Ny. Maria.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH.; 2. Samsudin Aboebakar SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi “bahwa Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, karena pasal 8 Peraturan Menteri Kehakiman No. 1/1965 menentukan, bahwa Ketua Sidang Pengadilan meneliti surat pendaftaran pokrol atau surat keterangan bantuan hukum dan menolak mereka yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut”.
tidak dapat dibenarkan karena telah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi: bahwa sah tidaknya pemberian kuasa oleh penggugat kepada kuasanya adalah didasarkan pada ketentuan dalam pasal 125 ayat 1 HIR sedang Peraturan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Daerah lstimewa Yogvakarta tentang pokrol adalah dimaksudkan sebagai peraturan penertiban yang tidak mempunyai akibat hukum dalam proses pemeriksaan di Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26 - 11 - 1975 No. 994 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Ho Poo Hwa lawan Boedihardjo alias Tan Jauw Mien.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. DR. Lumbanradja S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadlan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Karena surat kuasa penggugat dalam konpensi tidak memenuhi sarat yang ditentukan undang-undang, sehingga formalitas dalam mengajukan gugatan tidak dipenuhi, dengan sendirinya gugatan. rekonpensi dan tergugat untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus pula dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10- 7- 1975 No. 551 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: C.V. Dacco lawan Wongso Poedji Rahardjo.
dengan Susunan Majelis 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soelaiman SH. 3. Indroharto SH.
Karena kontrak adalah dengan C.V. Palma, gugatan yang diajukan oleh Achmad Paeru, Direktur C.V. Palma tersebut, pribadi seharusnya tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6 - 1 - 1976 No. 495 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Achmad Paeru lawan 1. Pasiln BA 2. Machmud Zainuddun dkk.
dengan Susunan Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH. 2. Indroharto SH; 3. Bustanul Arifin SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Izin khusus dan Pengadilan Tinggi yang dimaksud itu (untuk para: pembela) tidak mempunyai akibat hukum yang meniadakan hak kuasa tergugat-pembanding untuk menyatakan banding tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20- 4- 1976 No. 988 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Nyi Iroh alias Nyi Wangsasemita lawan 1. Sastra bin Bayar 2. Kasta bin Tardjan dkk.
dengan Susunan Majelis 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. D.M. Lumbanradja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Surat kuasa yang isinya : ‘Dengan ini kami memberi kuasa kepada Abdul Salam………guna mengurusi kepentingan kami untuk mengajukan gugatan, bukti-bukti serta saksi-saksi di Pengadilan Negeri di Gresik.” adalah bukan surat kuasa khusus dan surat gugatan yang ditanda tangani dan diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kusa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16- 9- 1975 No. 116 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Marijam B Durakin Iawan Siti.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. K. Saldiman Wirjatmo S.H.
Dalil yang diajukan penggugat untuk kasasi :
bahwa sebagai debiteur ia berhak untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh penetapan jumlah hutangnya; sebab kalau tidak, akan mungkin terjadi “onverschudigde betaling”.
tidak dapat dibenarkan, karena sudah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi
bahwa terbanding, semula penggugat sebagai seorang debiteur hanya sekedar mempunyai kewajiban-kewajiban, ialah kewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hak terhadap crediturnya, sedangkan bagi pengajuan gugat haruslah ada sesuatu hak yang dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai tergugat dalam suatu proses peradilan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8 - 8 - 1975 No. 995 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Rd. H. Asep Achmad Adipura lawan Pemerintah Propinsi Jawa Barat di Bandung; Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat.
dengan Susunan Majelis  : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto, S.H. 2. Indroharto S.H.: 3. Sri Widojati Wiratmo Sukito S.H.
Tuntutan yang diajukan oleh sebagian akhli waris terhadap seseorang yang dengan melawan hukum menduduki tanah warisan, tidak dapat ditahan oleh akhli waris lainnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20- 6 - 1959 No. 162. K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Ui Oh Keh dkk. lawan T. Azhari.
dengan Susunan Majelis : 1. R. Wiijono Prodjodikoro S.H. 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. M. Abdurrachman S.H.
Jurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dan gugat asal hal ini tidak mengakibatkan perubahan dari posita dan tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela diri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 - 12 - 1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Ny. Soedarti cs. lawan Valentinus Suhadi.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
Perobahan yang dimohonkan oleh penggugat, ialah tgl. 21 Mel 1969 dirobah menjadi tgl. 21 Mel 1968.
karena perobahan tersebut tidaklah merugikan kepentingan tergugat dalam pembeiaan ataupun pembuktian sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara dan demi peradilan yang cepat dan murah.
dapatiah dikabulkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29 - 1 - 1976 No. 823 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : R. Sapdja Kosasih bin Muhamad Puachre lawan Rd. Sulaiman Anggapradja.
dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH; 2. lndroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Karena perubahan gugatan yang diajukan penggugat-terbanding pada per­sidangan tanggal 11 Februari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharus­nya perubahan tersebut ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 27 -11 - 1975 No. 226 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Pawirokartono alias Wakiman Iawan 1. Hardjosukarto alias Sukirman; 2. Hadisuhardjo alias Sugito.
dengan Susunan Majelis: I .DH. Lumbanraja SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung bahwa oleh Hakim pertama ketiga buah gugatan tersebut digabungkan men­jadi satu perkara dan diputuskan dalam satu putusan tertanggal 24 Januari 1969 No. l0/1968/Mkl.
bahwa ketiga gugatan itu ada hubungan satu dengan lainnya, sehingga meskipun menggabungkan gugatan-gugatan itu tidak diatur dalam Rbg. (juga H.I.R.) akan tetapi karena penggabungan itu akan memudahkan proses dan menghindarkan kemungkinan putusan.putusan yang saling bertentangan, maka penggabungan itu memang bermanfaat ditinjau dan segi acara ( procesueel doelmatig ).
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 6 – 5 -1975 No. 880 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : 1. Pea’mandi, 2. Ne’Karege dan kawan-kawan lawan 1. So’konten dan kawan-kawan.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2.Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. Indroharto S.H.
R.I.D. tidak mengatur hal penggabungan gugatan. maka terserah pada pandangan Hakim dalam hal mana penggabungan itu diizinkan asal tidak bertentangan dengan prinsip cepat dan murah.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 3 - 12 - 1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam Perkara : Ny. Soedarti cs Iawan Valentinus Suhadi.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Dua perkara yang berhubungan erat satu dengan Iainnya tetapi masing-masing tunduk pada hukum acara yang berbeda tidak boleh digabungkan, seperti halnya Dalam Perkara ini;
Perkara yang satu adalah suatu gugatan (perrnohonan) berdasarkan Undang­Undang No. 21 tahun 1961, yang perkara demikian ini
terikat pada suatu jangka waktu 9 bulan, terhadap putusan tidak dapat diajukan banding, keputusan baru dapat didaftarkan kepada Kantor Milik Perindustrian setelah ke­putusan memperoleh kekuatan pasti, sehingga tidak dapat dilaksankan Iebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
Perkara yang Iainnya adalah gugatan berdasarkan pasal 1365 B.W., yang ter­hadap putusannya dapat diajukan banding; Iagi pula gugatan ini sebenarnya baru dapat diajukan setelah terhadap gugatan tentang merk diperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan pasti.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 13 - 12 - 1972 No. 677 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : P.T. Tancho Indonesia Co Ltd. lawan Wong A Kiong (Ong Sutrisna).
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. D.M. Lumbanradja S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung.
Karena sawah-sawah tersebut pemiiknya berlainan, seharusnya masing-masing pemilik itu secara sendiri-sendiri menggugat masing-masing orang yang merugikan hak mereka dan kini memegang sawah-sawah itu;. cumulatie gugatan-gugatan yang tidak ada hubungannya satu sama lain seperti yang dilakukan sekarang ini, tidak dapat dibenarkan,
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 28 - 8 - 1976 No. 201 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : 1. Che Ali alias Kemas Ali dan kawan-kawan lawan 1. Che Dien alias Jamaluddin Natcik dan kawan-kawan.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H. 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; D.H. Lumbanradja S.H.
Menurut Jurisprudensi dimungkinkan “penggabungan” gugatan-gugatan dan satu pihak dalam hal antara gugatan-gugatan itu terdapat hubungan yang erat, tetapi adalah tidak layak penggabungan dua perkara dalam bentuk, perkara yang satu (i.c. perkara No. 53/1972 G) dijadikan gugatan rekonpensi terhadap perkara yang lainnya (i.c. perkara No. 521/1971 G).
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 13 - 12 -1972 No. 677 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: P.T. Tancho Indonesia Go Ltd. lawan Wong A Kiong (Ong Sutrisno).
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Attnadja S.H.
Dengan digabungkannya 3 perkara menjadi satu, surat-surat kuasa yang oleh salah satu pihak diberikan kepada seorang kuasa yang ada pada ke 3 perkara tersebut seharusnya juga dipertimbangkan sebagai suatu kesatuan;
sehingga ketidak sempurnaan yang terdapat pada salah satu dan surat-surat kuasa itu haruslah dianggap telah diperbaiki oleh surat kuasa Iainnya.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 13 - 7 - 1963 No. 123 K/Sip/1963.
Dalam Perkara : Nyonya The Gwat Tian, Willy Hendrik Ko Iawan Nyonya Liem Gwat On.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Soekardono S.H. 3. Sutan Abdul Hakim S.H.
Dalam membuatkan gugat lisan, Ketua Pengadilan Negeri sebaiknya de­ngan menggunakan pasal 119 H.I.R. membuatkan gugatan yang dalam riilnya dikehendaki oleh penggugat sehingga sesuai dengan azas hukum adat, sengketa dapat diselesaikan sekaligus;.
sepertinya Dalam Perkara ini yang riil dikehendaki oleh penggugat adalah pengosongan persil tersengketa dan penetapan bagian masing-masing akhli waris, sedang hal-hal tersebut tidak dicantumkan dalam gugat Iisan.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 28 - 11 - 1956 No. 195 K/Sip/1955.
Dalam Perkara : Tirtoredjo dan kawan-kawan, Iawan Sadijah dan kawan
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. .2. Sultan Kali Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.
Menurut pasal 144 (1) Rbg orang yang diberi kuasa tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan lisan.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 4 - 12 - 1975 No. 369 K/Sip/i 973.
Dalam Perkara: Kalasina lawan 1. Daha Dg. Ngeppe, 2. Pr. Basse dkk.
dengan Susunan Majelis : Ketua: Dr.R. Santosa Poedjosoebroto S.H. Anggota-anggota  :     Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; DH. Lumbanraja SH.
Pertimbangan Pengadiian Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Gugatan yang diajukan secara tertulis dengan dibubuhi cap jempol harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 7 - 2- 1973 No. 1077 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : Ta Gala Dg. Djarre lawan Pr. Pittiri Dg Djine.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjdno S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena perubahan gugatan yang diajukan penggugat-terbanding pada persidangan tanggal 11 Pebruari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan tersebut ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 17 - 12 - 1975 No. 226 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Pawirokartono alias Wakiman lawan 1. Hardjosukarto alias Soekirman 2. Madi Suhardjo alias Sugito.
dengan Susunan Majelis 1. DR. Lumbanraja SH. 2. Indroharto SH. 3. R.Z.. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Keberatan pihak tergugat asli/pembanding penggugat untuk kasasi terhadap perubahan isi gugatan berupa pencabutan kembali sebagian dari barang yang digugat, dapat dibenarkan kerena Dalam Perkara ini pengurangan gugat itu dapat me­rugikan baginya mengenai hal warisan dan gono-gini.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-1-1959 No. 2 K/Sip/l959.
Dalam Perkara: Nyi Djuanenih lawan Tuty Murtikah dkk.
Perubahan gugatan itu dapat diterima apbila perobahan itu dilakukan pada taraf pemeriksaan perkara sudah hampir selesai: pada saat daiil-dalil, tangkisan­tangkisan, pembelaan-pembelaan, sudah habis dikemukakan dan kedua pihak sebelumnya telah mohon putusan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-10-1970 No. 546 K/Sip/1970.
Dalam Perkara : Pemimpin B.N.I. Unit III Cabang Utama Jakarta lawan Eka Nasrun.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Keberatan kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah merumuskan posita penggugat tidak sesuai dengan dalil penggugat, dapat dibenarkan karena dalil peng­gugat adalah “menempati tanah sengketa dengan kekerasan” sedang oleh Peng­adilan Tinggi dirobah menjadi “meminjam”.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-9-1972 No. 334 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Moenap dkk lawan Sawan dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH. 2. D.H Lumbanradja SH. 3. Sri Widojati Wiratino Soekito S.H.
Apabila Dalam Perkara baru ternyata para pihak berbeda dengan pihak-­pihak Dalam Perkara yang sudah diputus lebih dulu, maka tidak ada “ne bis in idem”.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23 Juli 1973 No. 102 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : 1. Kassrin 2. Berdjandji 3. Kastimin lawan Siti Mas’um.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Indroharto S.H.
Ada atau tidaknya azas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang Iebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-4-1976 No. 647 K/sip/1973.
Dalam Perkara: 1. I. Nengah Ngembeng, 2. I Wajan Kitjen dkk lawan 1. I Komang Pitja, 2. I Nengah Djelenteh dkk.
dengan Susunan Majelis: BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto Sill. 2. Palti Radja Siregar 5.11. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Eksepsi yang diajukan oleh tergugat-tergugat, bahwa perkara ini (No. 70/74 G) ne bis in idem dengan perkara No. 114/1974 G harus ditolak, karena: - dalam diktum putusan No. 114/1973 G. tersebut dinyatakan gugatan tidak dapat diterima sedang dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang harus digugat ialah orang yang seharusnya digugat belum digugat.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8-6-1976 No. 1424 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Drs. S.G. Sibarani lawan 1. M.H. Napitupulu, 2. P. Tobing, 3. Ny. T.M.L. Tobing dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. Achmad Soeleiman S.H.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta gugatan penggugat tidak dapat diterima.
pendapat penggugat, bahwa karena diktum putusan yang terdahulu berbunyi:
Pengadilan tidak berwenang untuk memutuskan perkara ini; maka perkara masih dapat diperiksa kembali; - tidak dibenarkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-1-1976 No. 497 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Ny. Wrantohardjono, 2. Ny. Soelarti alias Wirjowijoto 3. Soejatoro Yotosoekismo lawan Somopawiro alias Soewadji.
dengan Susunan Majelis: 1. D.M. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Penetapan mengenai ahkli waris dan warisan dalam penetapan Pengadilan Negeri Gresik tanggal. 14 April 1956 No. 43/1955/Pdt/ dan dalam putusan Pengadilan Negeri Gresik tanggal 23 November 1965 No. 66/1962/Pdt. tidak merupakan ne bis in idem, oleh karena penetapan No. 43/1955/Pdt. tersebut hanya berslfat deklaratoir sedangkan Dalam Perkara No. 66/1 962/Pdt. tersebut ada seng­keta antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27 Juni 1973 No. 144 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Akhli waris dan M. Aroewan Marwi al. P. Marwijah.dkk lawan Haji Soebchan.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun obyek-obyek perkara dan juga penggugat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (putusan tanggal 19 Desember 1970 No. 350 K/Sip/1970),
seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-10-1973 No. 588 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Palem br. Pandia; 2. Kumpul hr. Pandia lawan 1. Rasi br. Karo 2. Uli Pandia.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. Bustanul Arifin SH.
Perkara ini benar obyek gugatannya sama dengan perkara No. 597/Perd/1971/ P.N. Mdn, tetapi karena pihak-pihaknya tidak sama tidak ada ne bis in idem.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 1121 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Chandra Wami lawan Syamsudin dan Eddy Ginawan, Jihan Yus, Dinas Perusahaan Kotamadya Medan,
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. K. Saldiman Wirjatmo SH.
Dari pertimbangan keputusan dihubungkan dengan diktumnya yang ber­bunyi bahwa gugatan penggugat-penggugat tidak dapat dikabulkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan tidak dapat dikabulkan adalah bahwa­gugatan tidak diterima; karena dalam keptuusan tersebut Pengadilan Negeri mengakui adanya hak penguggat-penggugat sebagai pemegang saham, banya tidak sesuai dengan pasal 21 Anggaran Dasar; maka penggugat-penggugat, setelah mengadakan perbaikan gugatan, dapat mengajukan gugatan baru dengan tidak ada ne bis in idem dalam hal ini.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 – 3 - 1976 No. 650 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Esther Akihary, 2. Lugas Akihary lawan P.T. Amboina (d/h. N.V. Handel Maatschappy Amboina).
dengan Susunan Majelis: 1. D.M. Lumbanradja SH. 2. Samsoedin Aboebakar SH. 3. Indroharto SH.
Gugatan rekonvensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab-menjawab, karena dalam pasal 158 R.Bg./132 H.I.R. hanya disebut “jawabañ” saja dan misalnya duplikpun merupakan jawaban, meskipun bukan jawaban pertama.
Putusan Mahkamah Agung : No. 239 K/Sip/1968.
dalam perkaara: Tjioe Tiang Mm lawan Kwee Poey Tjoe Nio.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sardjono S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.
Kaerna gugatan rekonpensi diajukan setelah 8 kali sidang dan setelah pendengaran saksi-saksi, gugatan rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-4-1973 No. 642 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Rumpijah lawan Sulaikah cs.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Karena gugatan rekonpensi yang dimaksudkan oleh penggugat untuk kasasi materiil bukan merupakan gugatan rekonpensi yang sungguh-sungguh, maka dianggap tidak ada gugatan rekonpensi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1 - 4 - 1975 No. 1154 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Fa Pulau Pertja lawan Drs. Soekirno dan H.M. Jusuf.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumban­radja S.H. 3. K. Poerwoto S. Gendasoebrata S.H..
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkahamh Agung:
Karena gugatan dalam rekonvensi tidak didasarkan atas inti gugatan dalam konvensi melainkan berdiri sendiri (terpisah), dengan tidak dapat diterimanya gugatan dalam konvensi tidak dengan sendirinya gugatan dalam rekonvensi ikut tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-3-1975 No. 1057 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Dj. Oei Sian Tjing, Tn. Oei Joe Liang alias Goentoro lawan Bupati Kepala Daerah Kab. Probolinggo, Ny. Liem Sian Nio alias Sianah dkk.
dengan susunan majells: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. indroharto SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung :
Karena surat kuasa penggugat dalam konvensi tidak memenuhi sarat yang di tentukan undang-undang, sehingga formalitas dalam mengajukan gugatan tidak dipenuhi, dengan sendirinya gugatan rekonpensi dan tergugat untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus pula dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-7-1975 No. 551 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: C.V. Dasco lawan Wongso Poedji Rahardjo.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H. 3. Indroharto S.H.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pnegadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena gugatan dalam konvensi ditujukan kepada tergugat dalam konpensi pribadi, gugatan rekonpensi yang diajukan oleh penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi dalam kedudukannya yang berhubungan dnegan perusahaan Chitrawati tersebut berdasarkan padal 131 a H.I.R. harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-11-1973 No. 466 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Arief Soenarto (P.1. Chitrawaty Tours & Travel) lawan W. Kusumanegara.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Karena petitum gugatan adalah tidak jelas gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterirna.
petitum tersebut sebagai berikut: - supaya diputuskan:
1.             Menetapkan hak penggugat atas tanah tersebut;
2.             Menghukum tergugat supaya berhenti bertindak atsa tempat tersebut, dan menyerahkan kepada penguggat untuk bebas beritndak atas tempat tersebut.
3.             Menghukum tergugat serta membayar ongkos-ongkos perkara ini.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-12-1975 No. 582 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ony Wattimena lawan Labah Reiwy.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto SH. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Tuntutan penggugat-pembanding mengenai pengembalian penghasilan tanah selama 12 tahun harus ditolak karena tidak disertai bukti-bukti secara terperinci dan meyakinkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-5-1976 No. 1186 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Pak Marwah dkk lawan Hasan Asykari.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. K. Djoko Soegianto S.H.
Tuntutan penggugat yang berbunyi: “Menghukum tergugat supayat idak mengambil tindakan yang bersifat merusakkan bangunan-bangunan tersebut, “tidak dapat dikabulkan, sebab bersifat negatif..
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-11-1975 No. 1380 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Samili Wreksoatmodjo/Lie Sian Kee lawan Wikarto/Kwee Wie Tjiok.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. K. Djoko Soegianto S.H.
Putusan Pengadilan Tinggi mengenai ganti rugi harus dibatalkan, karena tentang hal itu belum pernah diadakan pemeriksaan dan juga hal tersebut tidak terbukti.
(ic. penggugat rnenuntut ganti rugi Rp. 45.000,- untuk ongkos menagih dan Lawang ke Surabaya serta ongkos gugatan, yang oleh Pengadilan Tinggi tuntutan tersebut dikabulkan).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-5-1975 No. 88 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Ny. F.D. Pilot (Tjik Hoa) lawan Ismet Djibran.
dengan Susunan Majelis: 1. lndroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya Dalam Perkara ini dituntutkan:
agar dinyatakan syah semua keputusan Menteri Perhubungan Laut, tetapi tidak disebutkan putusan-putusan yang mana,
agar dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum segala perbuatan tergugat terhadap penggugat dengan tidak menyebutkan perbuatan-perbuatan yang mana,
agar dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juga rupiah) tanpa memerinci untuk kerugian-kerugian apa saja.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-11-1970 No. 492 K/Sip/1970.
Dalam Perkara: Lumakso, Presiden Dfrektur P.T. Garuda Mas Veem lawan Budihardjo Sastrohadiwirjo, Presiden Direktur P.T. Trikora Lloyd.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Mengenai gugatan terhadap hasil sawah terperkara, walaupun tentang hal ini tidak ada bantahan dan tergugat, yang seharusnya dengan demikian gugatan dapat dikabulkan,
tetapi karena penguggat tidak memberikan dasar dan alasan daripada gugatan­nya itu, ialah ia tidak menjelaskan berapa hasil sawah-sawah tersebut sebingga ia menuntut hasil sebanyak 10 gunca setahun, gugatan haruslah ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-6-1975 No. 616 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. M. ldris Pakeh; 2. Abdullah Pakeh lawan Kaoy bin Usman, Pr, Mardja dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Indroharto S.H.
Karena, setelah diadakan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah yang dikuasai tergugat temyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-7-1973 No. 81 K/Sip/1971.
Dalam Perkara : Tanao alias Duanna Nuadin lawan Mustafa.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Sardjono S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua pihak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-12-1958 No. 4 K/Sip/1958.
Dalam Perkara: Moehati alias Djaroh lawan Gustaaf dkk.
Tuntutan provisionil yang tercantum dalam pasal 180 H.I.R. hanyalah untuk memperoleh tindakan-tindakan sementera selama proces berjalan; tuntutan provisionil yang mengenai pokok perkara (bodem geschil) tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-5-1973 No. 1070 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Dato Wong Heck Guong lawan P.T. Gabungan Pertukangan Kulit Indonesia; P.T. Geen Timber Jaya.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Acara yang mengatur tentang gugatan insidentil tidak terdapat dalam hukum acara yang berlaku, teatpi karena hal itu perlu dan berguna untuk penyelesaian perkara ini, dengan berpedoman pada acara yang mengatur mengenai hal ini dalam Rv., Pengadilan Tinggi dapat menerima gugatan ibsidentil itu untuk diperiksa dan diputus bersama-sama gugatan pokok.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1975 No. 224 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Tjia Chan Moi lawan V.T. Montolalu; Martin Rambing.
dengan Susunan Majelis: 1. DRM. NG. Hanindyopoetro Sosroprarioto S.H. 2. D.H. Lambanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Didalam mengadili suatu gugatan yang didalamnya terkandung tuntutan “subsidair” yang bermaksud minta supaya Hakim mengadili menurut keadilan yang baik (naar goede justitie recht doen), hendaklah dilakukan sedemikian rupa sebingga disatu pihak tidak dilanggar ketentuan dalam pasal 178 (2) dan (3) H.I.R. sedang dipihak lain tidak dirugikan pihak lawan dalam melakukan pem­belaan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-6-1975 No. 803 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Paenah alias Ny. Martomarsam lawan Tukirah, Sudomo, dan kawan.kawan.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Surat kuasa untuk menjaga, mengurus harta benda yang bergerak dan tidak bergerak, tanah-tanah, rumah-rumah, hutang dan semua kepentingan seseorang, adalah suatu surat kuasa umum yang bagaimanapun juga tidak dapat dianggap Se­bagai suatu surat kuasa khusus untuk berperkara didepan Pengadilan.
Ptuusan Mahkamah Agung tgl. 25-7-1974 No. 531 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Kotamadya Medan yang diwakili oleh Wali Kota lawan Raman Chetty.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. K.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Surat kuasa tgl. 3 Mei 1971 menunjuk kepada gugatan yang sudah masuk yang sudah jelas siapa-siapa lawan Dalam Perkara dan apa yang menjadi obyek perselisihan sehingga sudah memenuhi ketentuan padal 123 H.I.R.
i.c.     pèrtimbangan Pengadilan Tinggi sebagai berikut: - bahwa surat kuasa 3 Mei 1971 dengan mana para ahli waris Haji Moh. Noeh memberi kuasa kepada Siti Hayati tidak menyebutkan hal-hal yang menjadi perselisihan dan juga tidak menyebutkan pihak yang digugat, hanya menyebutkan “untuk melanjutkan perkara dan almarhum yang sedang berjalan” sehingga surat kuasa tersebut itdak dapat dianggap sebagai surat kuasa khusus yang dimaksudkan dalam pasal 123 H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-1-1975 No. 1158 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. H. Fatimah, 2. Moh. Zailani, 3. Siti Saleha dkk lawan 1. Ny. Siti Ramin 2. Ny. Amini binti Ramin, 3. Ny. Djamroni binti Ramin dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Indroharto S.H. 3.      R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Surat kuasa yang diketahui dan disyahkan oleh Camat bukanlah surat kuasa yang dikehendaki oleh pasal 147 Rbg., maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-6-1973 No. 106 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Suwardi lawan 1. A. Muid Pagar Ali 2. Latif Abudl Hasan.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. lndroharto S.H.
Terhadap gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak-pihak yang dahulu termasuk golongan Europa dan Timur Asing dpaat diperlakukan padal 53 H.0.C.I. yang tidak membedakan antara permohonan izin untuk mengajukan gugatan perceraian dan gugatan perceraiun itu sendiri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-3-1971 No. 99 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Tan Swie Bo lawan Ny. Tjioe Lise alias Sarijem.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Sardjono S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Izin dan atasan penggugat (seorang anggauta A.B.R.I.) untuk bercerai bukanlah syarat mutlak menurut hukum bagi penggugat dalam mengajukan gugatan perceraian.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-6-1973 No. 906 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: NY. Gendiana Latumahina Joostensz lawan Dick Latumahina
dengan Susunan Majelis: I. Dr. K. Santusa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi, karena petitum tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan, permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 - 5 - 1975 No. 67 K/Sip/1975.
Dalam Perkara Nicolas Wewengkang Iawan Sibert Lumuman cs.
dengan susunan rnajelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Tuntutan revindikasi dapat Iangsung diadakan terhadap orang yang menguasai barang sengketa tanpa Iebih dulu meminta pembatalan atas jual beli mengenai barang tersebut yang telah dilakukan pemegangnya dengan pihak ketiga.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 6 - 1957 No. 108 K/Sip/1956.
Dalam Perkara : Salimi Iawan Kromodjojo alias Karum.


PERMOHONAN DAN SURAT PERMOHONAN.
Permohonan untuk pengesahan seorang anak di luar kawin harus diajukan oleh orang tuanya sendiri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2 - 7 - 1973 No. 191 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Wayan Abing lawan 1. Suma.
dengan Susunan Majelis:1. Prof. K. Sardjono S.H.; 2 Busthanul Arifin S.H.; 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Permohonan kepada pengadilan Negeri agar pengadilan Negeri memberi putusan tentang siapa saja akhli waris daripada seseorang bukanlah suatu permohonan untuk memberi pertolongan melaksanakan pembagian warisan termaksud dalam pasal 236 a H.I.R. dan Pengadilan Negeri dalam hal ini juga bertindak secara memberi suatu Putusan yang terhadap putusannya itu dapat dimintakan banding.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 11 - 1957 No. 130 K/Sip/1957.
Dalam Perkara : 1. Dokter Raden Mas Soehirman Erwin, 2. Drs. R.M.E. Soeratman Erwin dan 3. R.M.GH. Husni Erwin, pemohon-pemohon kasasi.
Dalam hal yang dimohonkan hanyalah agar ditetapkan siapa saja yang menjadi akhli waris daripada seseorang, adalah tidak tepat bila disamping itu Pengadilan juga menentukan bagian warisan dan masing-masing akhli waris yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 11 - 1957 No. 130 KISip/1957.
Dalam Perkara : 1. Dokter Raden mas Soehirman Erwin, 2. Drs. R.M.E. Soeratman Erwin dan 3. R.M.G. Husni Erwin, pemohon-pemohon kasasi;


E K S E P S I.
Eksepsi mengenai kompetensi relatif yang diajukan sebagai keberatan kasasi karena telah dilanggar oleh judex facti tidak dapat dibenarkan; karena berdasarkan pasal 133 RID eksepsi tersebut harus diajukan pada jawaban pertama, hal ini tidak dapat diajukan lagi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 September 1972 No. 1340 K/Sip/18971.
Dalam Perkara : Nio oen Gie alias hermanto lawan Thung Ek al. K. tunggawidjaja.
dengan Susunan Majelis: 1. prof. R. Sardjono S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena tangkisan tergugat-terbanding tanggal 28 Oktober 1968 bukan merupakan tangkisan dalam arti eksepsi, tetapi jawaban (verweer), sedang menurut pasal 162 RBg. yang diputus bersama-sama dengan pokok perkara adalah tangkisan dalam arti kata eksepsi, putusan Hakim pertama terhadap tangkisan tergugat-terbanding tersebut adalah keliru maka harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30 - 12 - 1975 No. 361 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Evaradus Tuhumena lawan Kurinus Kakisina dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Widojati Wiratmo Soekito S.H.


PEMBUKTIAN (UMUM).
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Dalam hukum acara perdata tidak perlu adanya keyakinan Hakim. (i.c. oleh Pengadilan Negeri dipertimbangkan bahwa “menurut hukum dan keyakinan kami” perlawanan harus ditolak).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 - 8 - 1974 No. 290 K/Sip/1973.
Dalam Perkara ; Tarban bin Sarwen lawan Walkiyah.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. BRM. NG. Hanindyopoero Sosropranoto S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung : belumlah merupakan pembuktian, karena cara-cara pemindahan harta terperkara termasuk posita yang mengharuskan pembuktian dan penggugat.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 - 2 - 1976 No. 68 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Mahjudin gelar Malin Kajo lawan 1. M. Jacob gelar Bagindo Sutan; 2. Mantjik.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Adalah wewenang judex facti untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan pembuktian.
(Keberatan yang diajukan penggugat Untuk kasasi “- bahwa permohonan penggugat asal untuk membuktikan bahwa sawah perkara telah diserobot oleh tergugat asal ditolak oleh Hakim yang memimpin pemeriksaan;-” tidak dibenarkan).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. I - 7 - 1975 No. 1087 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Omon aI Kusman bin Arma lawan Wasli bin Kanta dan kawan-kawan.
dengan Susunan Majelis 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito s.H.; 3. K. Saldiman wirjatmo S.H.
Dalam hal seperti yang terjdi Dalam Perkara ini:
Penggugat asli menuntut kepada tergugat asli penyerahan sawah sengketa kepada penggugat asli bersama kedua anaknya atas alasan bahwa sawah tersebut adalah budel warisan dari Marhum suaminya yang kini dipegang oleh tergugat asli tanpa hak; yang atas gugatan tersebut tergugat asli menjawab bahwa, sawah itu kira-kira lima belas tahun yang lalu sudah dibeli Iunas dan penggugat asli oleh Marhum suami tergugat asli;
Jawaban tergugat asli tersebut mempakan suatu jawaban yang tidak dapat dipisah-pisahkan (onsplitsbaar aveu), maka sebenarnya penggugat aslilah yang harus dibebani untuk membuktikan kebenaran dalilnya, i.c. bahwa sawah sengketa adalah milik Marhum suaminya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 - 5 - 1958 No. 8 K/Sip/1957.
Dalam Perkara: Bok ngali lawan Bok haji Siti Fatimah.
Pihak yang menyatakan sesuatu yang tidak biasa, harus membuktikan hal yang tidak biasa itu.
i.c. orang yang dibeni hak untuk memungut uang sewa pintu-pintu toko mengajukan bahwa pintu-pintu toko tersebut tidak selalu menghasilkan sewa.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21 - 11 -.1956 No. 162 K/Sip/i 955.
Dalam Perkara: pr. hahidjah binti Wan Abdoerahman Albesi Iawan para akhli waris dan Lalsengh;
dengan Susunan Majelis 1. Mn. K. Wirjono prodjodikoro; 2. Sutan Kahi Mahikul Adil; 3. Mn. K. Soekardono.
Apabila isi surat dapat diartikan dua macam, ialah menguntungkan dan merugikan bagi penandatangan surat, penandatangan ini patut dibebani untuk membuktikan positumnya.
Putusan Mahakmah Agung tgl. 11 - 9 - 1957 No. 74 K/Sip/1955.
Dalam Perkara : M. Soleh Uding bin haji Abdullah lawan Herman Uzir bin Arsyat.
dengan putusan Susunan Majelis : 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan kali Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Dalam sengekta jual beli dimana pihak pembeli mendalihkan bahwa ia belum menerima seluruh barang yang dibelinya menurut kontrak, sedang pihak penjual membantah dengan mengemukakan bahwa ia telah menyerahkan seluruh barang yang dijual belikan, pihak pembeli harus dibebani pembuktian mengenai adanya kontrak dan pembayaran yang telah dilakukan sedang pihak penjual mengenai barang-barang yang telah diserahkannya.
Putusan Mahkamah Agung :tgl. 30- 12- 1957 No. 1897 K/Sip/1956.
Dalam Perkara : Saleh Bisjir lawan 1. N.V. Cultuur Maatschappy “Baya­bang”; 2. R.C. Immink.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.
Pihak yang mendalilkan bahwa cap dagang yang telah didaftarkan oleh pihak Iawan telah tiga tahun lamanya tidak dipakai, harus membuktikan adanya non-usus selama 3 tahun itu;
dan tidaklah tepat biIa dalam hal ini beban pembuktian diserahkan kepada pihak lawan, ialah untuk membuktian bahwa ia selama 3 tahun itu secara terus menerus menggunakan cap dagang termaksud.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 1 - 1957 No. 108 K/Sip/1954.
Dalam Perkara: Handelsvereniging Harmsen Verwey & Dunlop N.V. lawan Sie Kian Bing.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Sutan Kali Mlikul Adii; Mn. M.H. Tirtaamidjaja.
Dalam hal penggugat mendalilkan bahwa ia menuntut penyerahan kembali tanah pekarangan tersengketa yang kini diduduki oleh tergugat oleh ka­rena pekarangan tersebut dulu hanya dipinjamkan saja oleh penggugat kepada tergugat;
sedang tergugat membantah dengan dalil bahwa pekarangan tersebut dulu benar milik penggugat tetapi pekarangan itu telah dibelinya lepas dari penggugat; pembebanan pembuktian haruslah sebagai berikut:
a.             Penggugat dibeli kesempatan untuk membuktikan hal peminjaman tanah tersebut kepada tergugat dan
b.             kepada tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang pembelian lepas tanah tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 10-1-1957 No. 94 K/Sip/1956.
Dalam Perkara : Saniban lawan Bok Karsijah.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. Sultan Kali Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Karena tergugat-asal menyangkal, penggugat-asal harus membuktikan dalilnya; alasan Pengadiian Tinggi untuk membebankan pembuktian pada penggugat asal karena tergugat asal menguasai sawah sengketa bukan karena perbuatan melawan hukum; adalah tidak berdasarkan hukum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl 11-9-1975 No. 540 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Lai Masina lawan Lomo Dea dan Tari’buta.
dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. K. Asikin Kusumah Atmadja.
Dugaan Pengadilan Tinggi rentang adanya hubungan dagang tersebut, tidak sesuai dengan dugaan yang dibolehkan oleh undang-undang karena Penga­dilan Tinggi hanya mendasarkan dugaan tersebut pada keterangan-keterangan saksi yang tidak sempurna dan pula saksi-saksi tersebut memberi keterangan tidak dibawah sumpah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl 24-7-1975 No. 991 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: 1. Tjang Tjen Sin 2. Hiauw Shie Hung Iawan Madalal.
dengan Susunan Majelis 1. Dr. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Achmad Solaiman S.H.
Dengan tidak menggunakan alat pembuktian berupa saiing tidak disangkalnya isi surat-surat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. judex cacti tidak me­lakukan peradilan menurut cara yang diharuskan oleh undang-undang, maka putusan­nya harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-7-1962 No. 50 K/Sip/1962.
Dalam Perkara: Achmad Zainun Tanjung lawan Bowonaso Harepa alias Ama Wagolooi.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Soekardono S.H. 3. R. Wirjono Kusumo S.H.


P E N G A K U A N

Berdasarkan jurisprudensi tetap mengenai hukum pembuktian dalam acara khususnya pengakuan, Hakim berwenang menilai suatu pengakuan sebagai tidak mutlak karena diajukan tidak sebenarnya, Hal bilamana terdapat suatu penga­kuan yang diajukan tidak dengan sebenarnya merupakan wewenang judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi.
i.c. Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa pengakuan tergugat I - turut terbanding, yang memihak pada para penggugat-terbanding, tidak disertai alasan-alasan yang kuat (met redenen omkleed) maka menurut hukum tidak dapat dipercaya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl 16-12-1975 No. 288 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Djaenudin lawan 1. A’ah 2. Sardja dan Mukim dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Perkembangan jurisprudensi mengenai pasal 176 M.I.R. (pengakuan yang terpisah-pisah) ialah, bahwa dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah Hakim bebas menentukan untuk padi siapa harus dibebankan kewajiban pembuktian.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27-11-1975 No. 272 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Sjarifudin Gaffar al Pak Ekut Sapik lawan 1. Haji Abdoel Hamid, 2. Haji Achmad Makki dkk.
dengan Susunan Majelis 1. DH. Lumbanradja SH. 2. lndroharto S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Dalam hal pengakuan disertai tambahan yang tidak ada hubungannya dengan pengakuan itu, yang oleh doktrin dan jurisprudensi dinamakan “gekwalificeerde bekentenis”., pengakuan dapat dipisahkan dari tambahannya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl 12-6-1957 No. 117 K/Sip/1956.
Dalam Perkara : Boer’i lawan Mohamad Ansor.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan Kali Malikul Adil. 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.


BUKTI-BUKTI TERTULIS DAN KEKUATAN BUKTINYA

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Suatu putusan Hakim Pidana mempunyai kekuatan bukti yang sempurna Dalam Perkara perdata, baik terhadap orang yang dihukum pada putusan Hakim Pidana maupun terhadap pihak ketiga, dengan membolehkan adanya pembuktian perlawanan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl 27-11-1975 No. 199 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Haji Nawir lawan Wong Tjun Fong.
dengan Susunan Majelis : 1. P.. Saldiman Wirjatmo SH 2. Bustanul Arifin SH.3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pada umumnya, apabila dalam suatu perkara perdata salah satu pihak mengajukan suatu putusan pidana untuk membutkikan sesuatu, pihak lawan harus diberi kesempatan untuk mengadjukan bukti balasan, tetapi dalam hal ini pemberian bukti balasan tersebut tidaklah perlu karena facta-factanya terang dan tidak merupakan perselisihan antara kedua pihak, sedang perselisihan paham antara penggugat untuk kasasi disatu pihak dan Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi dilain pihak adalah mengenai kesimpulan yang ditarik dari facta-facta itu, yang menurut Pengadilan penggugat adalah beritikad jahat sedang menurut peng­gugat ia beritikad baik.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-5-1957 No. 18 K/Sip/1956.
Dalam Perkara: Ng Kong Po lawan The Lian Kiem.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. M.H.. Tirtaamidjaja. 3. Mr. R. Soekardono.
Prinsip yang terkandung dalam ps. 1920 B.W. yaknl bahwa putusan Pengadilan mengenai status seseorang berlaku penuh terhadap setiap orang dianggap juga berlaku dalam hukum adat, karena prinsip demikian itu pada hakekatnya. melekat pada tiap putusan Pengadilan yang berisikan penentuan tentang status seseorang.
Oleh karena itu putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap yang menetapkan bahwa tergugat dalam kasasi adalah anak angkat dari alm. B.H.H. Fatimah berlaku pula Dalam Perkara ini.
Karena mengenai status harta dalam perundang-undangan tidak terdapat suatu prinsip seperti tersebut dalam pasal 1920 B.W., maka dengan penafsiran a contrario itu berarti bahwa putusan pengadilan yang tidak mengenai status orang tidak berlaku bagi setiap orang, melainkan pada azasnya hanya berlaku/mempunyai kekuatan pembuktian sempurna terhadap pihak-pihak yang berperkara saja. Bagi pihak ketiga yang tidak terlibat Dalam Perkara itu, kekuatan pem­buktian dan putusan Pengadilan tersebut tergantung pada penilaian Hakim, yang dapat menilainya sebagai pembuktian sempurna atau pembutian permulaan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23 Juli 1973 No. 102 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. Kasrin 2. Berdjandji 3. Kastamin lawan Siti Mas’um.
dengan Susunan Majelis: 1. R Sardjono S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Indroharto S.H.
Pertimbangan Pengdailan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa jumlah harga yang tercantum dalam akte notarls No. 36 tgl. 30 Nopember 1971 lebih rendah dari pada yang tercantum dalam surat jual beli tgl. 2 Januari 1970, belumlah membuktikan bahwa telah terjadi schijnkoop, karena biasa dalam akte jual beli dicantumkan jumlah yang lebih rendah untuk menghindarkan sumbangan pajak yang lebih besar meskipun tindakan ini tidak dibenarkan menurut hukum;
bahwa jika hanya dimaksud sebagai suatu schijnkoop tidaklah perlu rumah toko tersebut diserahkan secara nyata: kunci-kunci, S.I.P., surat-surat izin toko.
Pengadilan Tinggi menganggap penggugat tidak dapat membuktikan adanya schljnhandeling yang dimaksudkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-2-1976 No. 868 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Abdul Samad lawan Ny. Siti Aisjah.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Samsuddin Aboebakar SH. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Pertimbangan  Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pembatalan Akte Notaris oleh Pengadilan Negeri adalah tidak tepat, karena Notaris hanya mencatat apa yang dikemukakan oleh penghadap dengan tidak diwajibkan untuk menyeidiki keberatan materiil apa yang dikemukakan kepadanya itu; dalam hal ini yang harus dibatalkan adalah perbuatan hukum tergugat 1 yang megnadakan perubahan pada Anggaran Dasar N.V. sedangkan Ia tidak berwenang untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-9-1973 No. 702 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Haji Assaad alias Moeninten lawan Iskandar Effendi Anny Mutiara dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Sukiro S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Adalah tidak benar pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa pembantah belum berhasil membuktikan bahwa persil Eigendom Verponding No. 8966 berikut bangunan diatasnya di Jln. Hayam Wuruk No. 121 Jakarta adalah hak milik/dahulu hak eigendom pembantah;
Karena dari surat keterangan Pendaftaran Tanah No. 1324 tanggal 30 September 1960 yang tertulis atas nama Lim Tjeng Loei/pembantah-pembanding, yang telah diserahkan keapda sidang sebagai bukti, sudah jelas terbukti dengan kuat dan sah bahwa persil tersebut adalah hak eigendom (sebelum konversi) pembantah-pembanding.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-6-1975 No. 1102 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Ny. Ong Boen Nio lawan Lim Tjeng Loei dan N.V. Autobus Ondermening Kingkong.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Surat “petuk” pajak bumi bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa sawah sengketa adalha milik orang yang namanya tercantum dalam petuk pajak bumi tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-2-1960 No. 34 K/Sip/1960.
Dalam Perkara: Towikromo lawan Pak Simbrah.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. Mr; R. Soekardono; 3. Mr. R. Wirjono Kusumo.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Catatan dari buku desa (letter C) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milk jika tidak dlsertai dengan bukti-bukti lain.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-6-1973 No. 84 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Karsilah lawan 1. Murati,2. Baeah dan 3. Wari.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Bustanul Arifin SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Surat-surat bukti yang diajukan penggugat untuk kasasi berupa: keterangan keputusan Desa Andir tanggal 9 Oktober 1968 yang dikuatkan oleh Camat; I.P.D. tanggal 3 Desember 1966 No. 282/18; peta form 32 A/410/69 tanggal 10 Oktober 1968 dan peta tanggal 24 April; bukan merupakan akte otentik seperti yang dimaksudkan oleh undang-undang.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-8-1975 No. 907 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Djumnasik dkk lawan Darmawidjaja dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Busthanul Arifin S.H.
Surat bukti kwintasi itu (P.I. merah) tidaklah merupakan suatu ikatan sepihak dibawah tangan, oleh karena kwitansi itu itdak seluruhnya ditulis oleh tergugat/pembanding sendiri ataupun paling sedikit selain tanda tangan harus ditulis dengan tangan tergugat/pembanding sendiri suatu persetujuannya yang memuat jumlah uang yang telah diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 1122 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Charman lawan 1. Cek Karnem; 2. Wijaya (Awie).
dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. A. Soelaiman S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Dalam surat perjanjian sewa menyewa tersebut (bukti P. IV) penggugat mengakui telah menerima dan tergugat penyetoran sebanyak Rp; 1. 625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai pembayaran kontrak sewa dan tanda tangan dalam surat penjanjian ini dikaui sebagai tanda tangannya sendiri. Dengan adanya pengakuan tersebut menurut pasal 1875 B.W. surat perjanjian itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang isinya seperti akte otentik, sehingga kwintasi sebagai tanda penerimaan uang tersebut tidak diperlukan lagi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: 1. Ny. Soedartin janda almarhum Soegijan 2. Moedjiati lawan Valentinus Soekadi dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K.. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. lndroharto S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Karena judex facti mendasarkan keputusannya atas surat-surat bukti yang terdiri dan foto-foto copy yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat diantaranya yang penting.penting yang secara substansiil masih dipertengkarkan oleh kedua pihak, judex facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-4-1976 No. 701 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ny. Ong Hwei Liang lawan Goenardi dan Pemerintah DKI Jakarta cq Kepala Direktorat Agraria DKI Jakarta cq Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah DKI Jakarta.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. P.. Djoko Soegianto S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Kwitansi yang diajukan oleh tergugat sebagai bukti, karena tidak bermeterai oleh Hakim dikesampingkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-8-1975 No. 983 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Gabungan Usaha Karyawan Angkutan/Gabuka Magelang lawan Kesatuan Buruh Kendaraan Bermotor/Buruh Marhaenis Cabang Kotamadya/ Kabupaten Magelang.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Indroharto S.H.
Surat bukti pinjam uang yang diakui tanda tangannya tetapi disangkal jurnlah uang pinjamannya, dapat dianggap sebagai permulaan pembuktian tertulis.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-6-1959 No. 167 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Jauw King Bo lawan Oei Hian Sien.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. P.. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Soekardono. 3. Mr. M. Abdurrachman.
Walaupun Dalam Perkara cap dagang tidak perlu diperlakukan peraturan­peraturan pembuktian dirnuka Pengadilan biasa, tidak tepat suatu affidavit dianggap sama kuat dengan keterangan saksi dimuka Hakim.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-1-1957 No. 38 K/Sip/1954.
Dalam Perkara: Oneida Ltd di Oneida lawan The International Silver Company.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. H.M. Tirtaamidjojo. 3. Mr. P.. Soekardono.
Apa yang diterangkan dalam berita acara itu dianggap benar, karena dibuat secara resmi ditanda tangaani oleh hakim dan panitera pengganti yang bersangkutan kecuali dapat dibuktikan sebaliknya secara hukum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-2-1976 No. 901 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Gempang Brahmana; 2. Drs. Perentehan Purba lawan 1. Titik br. Sembiring dkk dan 1. Butitah br. Girsang dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena produk P VII (surat pengakuan dari Minik bahwa tanah perkara kepunyaan kaum Reke Radjo Nan Kajo dan penggugat Mahjuddin kaum Reke yang berhak atas tanah sengketa) tidak dibuat dengan bantuan pemuka adat/ninik mamak dalam masyarakat kaum yang bersangkutan dan tidak pula disaksikan oleh orang­-orang sepadan/sejihat, produk tersebut belumlah membutkikan kebenaran dalil penggugat.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-2-1976 No. 68 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Mahjuddin gelar Malim Kajo lawan 1. M. Jacob gelar Bagindo Sutan 2. Mantjik.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.


P E R S A K S I A N.
Berapa banyak saksi akhli yang harus didengar dan penilaian atas keterangan para saksi terserah kepada kebijaksanaan Hakim yang bersangkutan dan hal ini tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-10-1962 No. 191 K/Sip/1962.
Dalam Perkara: Surur bin Haji Mohamad Dulmadjit lawan Bok Asijah.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Soekardono. 3. Mr. R. Wirjono Kusumo.
Bagi Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak ada keharusan untuk mendengar seorang saksi akhli berdasarkan pasal 138 ayat 1 Jo pasal 164 H.I.R.
Penglihatan Hakim di sidang tentang adanya perbedaan antara dua buah tanda tangan dapat dipakai oleh Hakim sebagai pengetahuannya sendiri dalam usaha pembuktian.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-4-1957 No. 213 K/Sip/1955.
Dalam Perkara: Perempuan Soleha Iawan M. Burhanudin suami dan Nyi Saani.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Saksi bekas ipar tidak termasuk yang disebut dalam pasal 146 (1) H.I.R. sedang saksi keponakan ada hak untuk mengundurkan diri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-11-1975 No. 300 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Bok Apna dan anak-anaknya 2. Mardijas al Bok Karimah 3. Salim al. Pak Halima Iawan Lesek al Bok Martahan dan 1. Tegal aI Pak Marsa’I 2. Mardi’a aI. Bok Marhakep dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. lndroharto S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Bekas suami menurut hukum acara yang berlaku (pasal 172 Rbg) tidak boleh didengar sebagai saksi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-1-1976 No. 140 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Ni Tanjung al. Ni Bukit; 2. Bukit al. I Daha lawan I Ngayus.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. Samsudin Aboebakar S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa keterangan saksi.saksi diatas pada umumnya adalah menurut pesan, tetapi haruslah pula dipertimbangkan bahwa hampir semua kejadian atau perbuatan atau peristiwa hukum yang terjadi dahulu tidak mempunyai surat, tetapi adalah berdasarkan pesan turun temurun, sedang saksi-saksi yang langsung menghadapi perbuatan hukum itu dulunya tidak ada lagi yang diharapkan hidup se­karang, sehingga dengan demikian pesan turun temurun itulah yang dapat diharapkan sebagai keterangan dan menurut pengetahuan Hakim Majelis sendiri pesan­-pesan seperti ini oleh masyarakat Batak umumnya dianggap berlaku dan benar;
·        dalam pdaa itu harus pula diperhatikan tentang dari siapa pesan itu diterima dan orang yang memberi keterangan bahwa dialah yang menerima pesan tersebut;
·        oleh karena itu dari sudut inilah dinilai keterangan saksi-saksi tersebut:
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-11-1975 No. 239 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Kollin marga Saragi lawan Pintaomas (Nantionggar) boru Napitupulu.
dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arffin S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
“Testimonium de auditu” tidak dapat digunakan sebagai bukti langsung, tetapi penggunaan kesaksian yang bersangkutan sebagai persangkaan yang dari persangkaan itu dibuktikan sesuatu, tidaklah dilarang.;
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-11-1959 No. 308 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Nyonya J.F. Lim Yang Tek lawan Pemiik “Simpangsche Apotheek di Surabaya”.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.M. 2. Sutan Kali Malikul Adil. 3. R. Subekti SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Persaksian dari ibu tiri, sesuai dengan pasal 145 ayat 1 H.I.R. harus dikesampingkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 – 6 - 1973 No. 84 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Karsilah lawan 1. Murati 2. Baeah dan 3. Wari.
dengan Susunan Majelis:1. Prof; R. Subekti .SH.; 2. Busthanul Arifin SH.; 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa Pengadilan Negeri telah memeriksa H.M. Tohir selaku saksi diluar sumpah dengan alasan saksi ini kakak kandung penggugat-terbanding;
bahwa berdasarkan pasal 145 ayat 4 H.I.R. Pengadilan dapat memeriksa seorang saksi diluar sumpah hanya terhadap anak-anak yang umurnya tidak dapat diketahui benar sudah cukup 15 tahun atau orang gila yang kadang-kadang ingatannya terang;
bahwa terhadap Tohir tersebut seharusnya diterapkan ketentuan dalam paul 146 ayat 1 sub 1 H.I.R.
bahwa oleh karena itu keterangan Tohir itu tidak mempunyai kekuatan bukti menurut uddang.undang.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-5-1976 No. 1409 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: 1. Umi Kalsum dkk lawan Roekijah dan H. Maskur dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.  3. Samsuddin Aboebakar S.H.
Karena keterangan perincian kerugian dari First National Adjustment Company P.T. dan dari pemborong tergugat dalam kasasi, tidak diberikan di­bawah sumpah maka kedua keterangan tersebut tidak merupakan alat bukti yang sah (1911 B.W.)
Kepada Pengadilan Negeri Medan diperintahkan untuk megambil sumpah First National Adjustment Company P.T. dan pemborong tergugat dalam kasasi, untuk mengesahkan keterangan-keterangannya dipersidangkan Pengadilan Negeri yang laIu mengenai perincian kerugian tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-7-1976 No. 1468 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Ny. Tjio Tjong Kon al. Lang Eng lawan P.T. Asuransi Independent (Independent Insurance) Coy Ltd.
dengan Susunan Majelis: 1. lndroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Achmad Soelaiman S.H.
Karena keterangan-keterangan dari Ambu Samilin diberikan tidak dibawah sumpah, keterangan-keterangan tersebut hanya dinilai sebagai petunjuk untuk menambah keterangan-keterangan saksi dibawah sumpah lainnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-5-1975 No. 90 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Enin bin Samilin dkk lawan 1. H. Erus bin Akrim 2. Nurkalin bin Endut bin Akrim dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr.. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Tidak ada keberatan menurut hukum untuk meluluskan permintaan salah satu pihak agar kuasa dan lawannya didengar sebagai saksi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 6 - 1957 No. 218 K/Sip/1956.
Dalam Perkara : Tan Tjoe Tian lawan Soema Ik Djiang.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan KaIi Malikul Adil dan Mr. M.H. Tirtaamidjaja.


S U M P A H

Pengangkatan sumpah harus dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri dan tidak dapat dilakukan oleh orang lain meskipun akhli waris, kecuali apabila ada surat kuasa khusus untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2-6-1971 No. 398 K/Sip/1967.
Dalam Perkara: Pak Munikah alias Satemun lawan Matsair alias Pak Soekarni dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. M. Abdurrachman S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.; 3. R. Sardjono SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa tergugat tidak dapat mengajukan alat-alat bukti untuk membuktikan kebenaran bantahannya bahwa Ia hanya menerima Rp. 120.000,- dari penggugat bukan Rp. 300.000,-; dan tergugat mohon agar diadakan penyumpahan mimbar terhadap penggugat, bahwa benar penggugat menyerahkan kepada tergugat Rp. 300.000,- bukan Rp. 120.000,- bahwa Pengadilan menganggap tidak perlu mengadakan penyumpahan pada
penggugat, yang dimohonkan tergugat, karena sumpah pada salah satu pihak baru perlu diadakan, jika sama sekali tiada bukti-bukti untuk meneguhkan tuntutan atau bantahannya dan karenanya hanya sumpahlah satu-satunya sarana untuk menggantungkan putusan dalam sengketa kedua belah pihak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-4-1976
Dalam Perkara: Chazib lawan Ny. Endang Soerasmi.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Achmad Soelaiman SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa untuk membuktikan bahwa dia betul-betul telah menerima barang­barang sengketa tersebut di atas dari Monah secara hibah, tergugat I sudah melaksanakan sumpah rnimbar yang dikenakan kepadanya;
bahwa sumpah mimbar tersebut rnempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang hal bahwa dia, tergugat I; telah menerima langsung dari Monah barang­barang tersebut, tetapi tidaklah tentang hal bahwa harta itu milk asal dan Monah seluruhnya.
Keberatan yang diajukan dalam kasasi: - bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak melaksanakan pasal 156 H.I.R. karena memandang bahwa sumpah mimbar (sumpah decisoir) dipakai tidak untuk menentukan selesainya perkara; - tidak dapat dibenarkan oleh Mahkamah Agung).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-7-1974 No. 1015 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. Matbukkin 2. Kasbulah 3. Kastik lawan 1. Tegram 2. Sardjoe 3. Romelah 4. Warsilah dkk (7 orang).
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. DH. Lumbanradja S.H.; 3. Indroharto SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Untuk sumpah tambahan, lain dari pada untuk sumpah decisoir, tidak disaratkan harus berkenaan dengan perbuatau yang dilakukan sendiri oleh orang yang disurnpah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-3-1976 No. 809 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Hide lawan Mappe.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Karena sumpah suppletoir yang telah diucapkan yang bersangkutan tidak secara formil dimuat dalam berita acara persidangan Pengadilan Negeri, haruslah diperintahkan agar pengucapan sumpah tersebut diulangi lagi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2-6-1971 No. 398 K/Sip/1967.
Dalam Perkara: Pak Munikah alias Satemun lawan Matsair alias Pak Soekarni dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. M. Abdurrachman SH; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.: 3. K. Sardjono S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Sumpah tambahan yang mengenai hal-hal yang tidak dialami sendiri oleh yang bersumpah adalah tidak syah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-7-1973 No. 324 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Amir lawan Raksabangsa dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH.; 2. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH.; 3. D.H. Lumbanradja SH.
Keputusan Pengadilan Negeri harus dibatalkan karena gugatan dikabulkan berdasarkan sumpah yang oleh Hakim dibebankan kepada penggugat asal tanpa pertimbangan-pertimbangan dari hal-hal mana dapat dibebankan pengangkatan sumpah suppletoir tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23-10-1975 No. 1362 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Bok Marjo alias Baboen lawan Pak Boejah alias Ambra.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Indro­harto SH; 3. Samsoeddin Aboebakar SH.
Sumpah suppletoir yang dibebankan kepada penggugat-asal untuk membuktikan bahwa yang mempunyai hak milik atas harta sengketa adalah almarhum Pak Mertoikromo adalah salah karena hal tersebut bukanlah facta yang ia alami seadiri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-4-1976 No. 18 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Kartotinojo sebenarnya Mertoikromo lawan Darsosoemarno alias Subarno.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Oleh karena tergugat-pembanding (Tolong Karo-karo) telah meninggal dunia maka sumpah tambahan yang akan diucapkan tergugat-pembanding dalam Keputusan Sela Pengadilan Tinggi tanggal 25 lull 1970 No. 528/1967 dibebankan kepada seluruh ahli warisnya yaitu dengan mengingat fasal 185 Rbg.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-4-1976 No. 200 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Tolong Karo-karo lawan 1. Kerani Peranginangin dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H.; 2. K. Saldiman Wirjat­mo S.H.; 3. Indroharto S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pembebanan sumpah suppletoir kepada kuasa penggugat-terbantah tidak dapat dibenarkan, karena surat kuasa khusus dari penggugat materiik kepada penggugat formil yang dibuat oleh assisten wedana Lebong Selatan tertanggal 3 Februari 1969 meskipun memuat rumusan pemberian kuasa untuk menerima sumpah, tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 Rbg. yaitu adanya izin Hakim karena sebab yang penting untuk memberi kuasa tersebut dan adanya rumusan yang seksama dalam surat kuasa untuk mengangkat sumpah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27-8-1975 No. 828 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Ny. Haji Raham binti Haji Mansjur lawan Haji Raiba binti Gempo.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH.; 2. Indroharto S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.
Perjanjian simpan menyimpan mempunyai dua anasir:
1. bahwa pemberi simpan adalah yang berhak atas barang yang bersangkutan.
2. bahwa memang ada perjanjian simpan menyimpan.
Dengan telah terbuktinya penggugat asli sebagai yang berhak atas “giant” tersebut pembebasan sumpah tambahan kepada penggugat asli ini tidaklah melanggar pasal 182 R.Bg.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-12-1953 No. 104 K/Sip/1952.
Dalam Perkara: Tjin Hen Tjouen lawan Tjai Kwek Kong.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. Mr. R. Soekardono.
Syarat pembebanan sumpah suppletoir ialah harus ada permulaan pembuktian dari yang bersangkutan, sedangkan di sini ternyata permulaan pembuktian tersebut tidak ada sarna sekali, sebab saksi pertama dari pihak penggugat asal, Halimah, yang mula-mula didengar sebagai saksi kemudian dijadikan penggugat asal III (voeging) sehingga Ia mempunyai kepentingan Dalam Perkara ini dan penggu­gat asal I, Saleha, yang melakukan sumpah suppletoir itu. masih di bawah umur sewaktu terjadi peristiwa pengambilan perhiasan-perhiasan itu oleh tergugat asal I; di samping itu Hakim Pengadilan Negeri sendiri dalam pertimbangannya meragukan tentang adanya barang-barang sub B tersebut; oleh karena itu pembebanan sumpah suppletoir kepada penggugat asal adalah tidak tepat.

Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-3-1976 No. 316 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Said bin Djakfar bin Kundah dkk Iawan 1. Saleha binti Achmad bin Said bin Kuddah (Ny. Achmad bin Abdullah bin Said bin Kuddah), dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H.; 2. Achmad Soeleiman SH.; 3. Indroharto S.H.
Pengadilan Tinggi yang telah menolak permintaan penggugat asal/pembanding agar piliak Iawan disumpah, dengan alasan, karena dengan tidak adanya sumpah telah cukup alasan untuk menolak dakwa,
telah melanggar pasal 156 (1) H.I.R., maka putusannya harus dibatalkan dengan diperintahkan kepada Pengadilan Tinggi untuk memberi kesempatan kepada tergugat asah/terbanding mengangkat sumpah dan apabila sumpah ditolak, untuk memberi kesempatan kepada penggugat asal/pembanding mengangkat sendiri sumpah termaksud.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-7-1952 No. 39 K/Sip/1951.
Dalam Perkara: Sohansengh lawan Delipsengh.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Satochid Kartanegara; 2. Mr. Wirjono Prodjodikoro; 3. Mr. R. Subekti.


PEMERIKSAAN SETEMPAT

Dikabulkan tidaknya permintaan untuk mengadakan pemeriksaan setempat adalah wewenang judex factie.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-1-1974 No. 612 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Wong Djam Jin lawan 1. Lautan Jusuf 2. Ny. Sana dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Seorang Jurusita atau Wakilnya yang ditunjuk secara sah oleh Hakim Pengadilan Negeri untuk melakukan pemerlksaan setempat berwenang penuh untuk melaksanakan perintah Hakim tersebut dan hasil pemeriksaan dapat menjadi keterangan bagi Hakim yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan memutus perkara yang dihadapinya itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-7-1975 No. 966 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Eli Megawe lawan Babo Tohea dan Leobard Tumangken dan kawan-kawannya.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H.; 2. Sri Widojatl Soeklto S.H.; 3. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H.


P U T U S A N.
Terhadap keputusan perdamaian tidak mungkin diadakan permohonan banding.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-8-1973 No. 1038 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: I Wajan Sota lawan Ni Ktut Sukenadi cs.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH.
Gugatan harus ditolak karena yang rnenjadi pokok perkara adalah tuntutan pembatalan akte perdamaian dimuka Makim yang sudah tetap.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-9-1975 No. 356 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Nareken Sinulingga; 2. Pinterukun Sinulingga lawan Kapiten br Ginting (untuk diri sendiri dan 4 orang anaknya).
dangan Susunan Majelis: 1. P.. Saldiman Wirjatmo SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratrno Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa berdasarkan pasal 154 Rbg/ 130 H.I.R. keputusan perdamaian (acte van vergelijk) tersebut merupakan suatu keputusan yang tertinggi, tiada upaya banding dan kasasi baginya; maka Majelis harus mendasarkan keputusannya Dalam Perkara ini atas hal tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-2-1976 No. 975 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Muna Muthurraman lawan Ny. H. Napitupulu dan Ny. Gouw Tjoe Nio.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Busthanul Arifin SH.
Putusan verstek adalah tidak tepat karena pemanggilan tergugat belum sempurna, ialah mengingat: bahwa pada tgl. 18 Juli 1970 panggilan disampaikan kepada isteri tergugat, karena Tergugat tidak ada ditempat; pada tgl. 19 lull 1970 isteri tergugat memberitahukan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri bahwa tergugat bertugas ke Bandung dan ia mohon supaya sidang diundur dan pada tgl. 21 Juli 1970 Wakil Komandan Denmas Kodam II Bukit Barisan memberitahukan bahwa tergugat ke Bandung dan mohon supaya sidang diundurkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-9-1975 No. 838 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Mayor S. Tambunan lawan 1. Soaduan Sitorus; 2. H. Napitupulu.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatino SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. K.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena:
1.      Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan “verstek” yang mestinya adalah suatu putusan atas bantahan (“contradictoir”).
2.      Kemudian diajukan “verzet” terhadap putusan tersebut, atas mana diberi­kan putusan lagi oleh Pengadilan Negeri, sedangkan mestinya terhadap putusan pertama tersebut diajukan banding;
Didalam mengadii sendiri mestinya Mahkamah Agung harus menyatakan verzet tersebut diatas tidak dapat diterima, namun putusan yang dernikian akan menimbulkan kesulitan dalam memulihkan hak banding penggugat untuk kasasi/ tergugat asal.
Mengingat: a. isi putusan verstek dan putusan atas verzet adalah sama, kecuali bahwa jumlah uang paksa diturunkan menjadi Rp. 500,-;
b.            Apabila Pengadilan Tinggi memutus perkara ini dalam banding terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri pertama kali (yang secara keliru dinamakan putusan verstek), maka Pengadilan Tinggi akan memeriksa lagi putusan yang sama;
c.             Putusan Pengadilan Tiriggi sudah tepat dan adil;
Mahkamah Agung akan memberi putusan seperti tertera dibawah:
…………(tidák berisi pernyataan verzet yang bersangkutan tidak dapat diterima)……………………            
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-9-1972 No. 252 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Arman Achmad lawan Masrani H.T.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. P.. Subekti SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan sela yang merupakan putusan provisionil menyimpang dan melebihi dari surat gugatan, sebab tuntutan provisionil semacam itu tidak pernah diajukan oleh penggugat asal.
tidak dapat diterima, karena hal itu tidak menyebabkan batalnya putusan judex facti.
Pengadilan Negeri telah memutuskan dengan putusan sela: Sebelum memberikan keputusan pokok Dalam Perkara ini, hasil sawah sengketa sebanyak 40 belek padi setiap tahun sejak tahun 1965 disimpan pada Kepala Negeri Koto Gadang.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-4-1975 No. 753 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Usus Glr. Sutan Mudo; 2. Idjas Glr. Sutan Radjo Mudo dkk. Iawan Asran GIr. Sutan Bagindo.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Sri Widojati Wiratrno Soekito SH; 3. Indroharto SH.
Amar putusan Pengadilan Nigeri, yang menolak gugatan seluruhnya, tidaklah bertentangan dengan pertimbangan-pertimbangannya yang menyatakan, bahwa gugatan-gugatan para penggugat tidak dapat diterima, oleh karena dari pertimbangan­-pertimbangan itu nampak jelas, bahwa yang dimaksud adalah “penolakan gugatan”, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut menguraikan tentang tidak berhasilnya para penggugat untuk membuktikan dalil-dalilnya.
Adanya ketidak serasian antara perumusan dalam pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Negeri tersebut disebabkan karena belum ada keseragaman dalam pemakaian istilah-istilah, hal mana tidak merupakan kelalaian yang dapat membatalkan putusan tersebut dalam tingkat kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-5-1973 No. 1109 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. Bekas Tekang; 2. Ngoko Tekang; 3. Sampang Tekang, 4. Tupung Tekang; S. Ngulihi Tekang dkk. lawan Gadji Karo-karo.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. P.. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Gugatan yang tidak berdasarkan hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : No. 239 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: Tjioe Taing Hin Iawan Kwee Poey Tjoe Nio.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sardjono SH; 3. Busthanul Arifin SH.
Perlawanan yang diajukan terlambat harus dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-8-1974 No. 290 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Tarban bin Sarwen Iawan Walkiyah.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Indroharto SH; 3. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH.
Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa penggugat tidak berhasil membuktikan apa yang harus dibuktikannya, tidaklah tepat kalau kemudian dalam amar putusan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-11-1974 No.1201 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Elina Rustam lawan Perusahaan Negara Setia Niaga.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3. Samsudin Aboebakar SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena Dalam Perkara ini pokok perkaranya ditolak, penetapan sebagai mamak kepala waris tidak ada kepentingannya Iagi, irrelevant, maka tuntutan penggugat untuk ditetapkan selaku mamak kepala waris dalam kaumnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-11-1975 No. 377 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Sunin gelar Datuk Radjo Batuah lawan Haji Mohamad Junus gelar Haji Radjo Mansur.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Samsudin Aboebakar SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Karena dari pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi dapat diambil kesimpulan bahwa penggugat asal tidak dapat membuktikan gugatannya mengenai harta sengketa, seharusnya gugatan ditolak. bukannya dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8-1—1976 No. 579 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Kamin gelar Malintang Alam lawan 1. Pr. Rosaja dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Petitum 1 dan 4 harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena tuntutan itu tidak perlu diajukan, oleh karena pihak penggugat/pembanding masih tetap pemilik dan masih menguasai tanah sengketa.
(petitum 1: - menyatakan akte perbuatan hukum pengasingan tanah sengketa dan alm. Seobah bin Ali kepada tergugat adalah tidak sah dan batal setidak-tidaknya, membatalkan pengasingan tersebut;
petitum 4: - Menghukum tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat­penggugat sebanyak Rp. 2.500.000,- sebagai imbalan atas perbuatannya dengan tanpa hak dan melawan hukum membalik nama tanah milik penggugat-penggugat atas tanah sengketa secara tidak sah.
i.c. gugatan dikabulkan untuk sebagian: - Dinyatakan tanah sengketa adalah hak milik para penggugat sebagai ahli waris dan alm. Seobah bin Ali).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-3-1975 No. 216 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Haji Mohamad Nur lawan 1. Ny. Idjo, janda alm. Seobah bin Ali; 2. Ridwan bin Seobah dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Sanisudin Aboebakar SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:         
bahwa persoalan sengketa mengenai pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, yang dalam hal ini adalah tanah Negara, harus diselesaikan berdasarkan Perpu No. 5 1/1960 jo Undang-undang No. 1/1961 menurut prosedur yang berlaku;
bahwa sengketa tanah terperkara kini sedang diselesaikan oleh yang berwenang, yaitu Inspeksi Agraria Propinsi Kalimantan Selatan (tetapi belum lagi selesai persoalannya, penggugat sudah memajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri);
bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri menganggap tidak perlu untuk membahas sispa yang berhak atas tanah sengketa, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-12-1975 No. 278 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Go Eng Liang janda almarhum Teng Sian in dkk. lawan Hope bin Dollen dan Pemerintah Daerah Kotamadya Banjarmasin qq Walikota Kepala Daerah Kotamadya Banjarmasin.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Indroharto SH.
Keputusan judex fasti yang didasarkan kepada petitum subsidiair untuk diadili menurut kebijaksanaan Pengadilan, dapat dibenarkan asal masih dalam kerangka yang serasi dengan inti gugatan primair.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-8-1972 No. 140 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: 1. Mertowidjojo; 2. Prawi; 3. Bok Manisi lawan 1. Bok Mertodirdjo dkk Gandik; 2. Soedar dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Indroharto SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkah Mahkamah Agung:
Mengenai tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 200.000,-, karena penggugat tidak dapat membuktikan dalam bentuk apa sebenarnya kerugian yang dimaksud­kan itu. tuntutan tersebut harus ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tgi. 13-5-1975 No. 864 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Mochamad Chotib Iawan Mochamad bin Saleh Albakri dan Ong Tjien Cing.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Jawaban tergugat Dalam Perkara perceraian, yang hanya mengemukakan bahwa dialah yang seharusnya diserahi pendidikan dan pemeiiharaan anak-anak, tidaklah dapat diperlakukan sebagai gugatan dalam rekonvensi yang berisi tuntutan atas pemeliharaan anak-anak itu, sehingga Pengadiian Negeri yang dalam putusannya mencantumkan sebagai putusan dalam gugat balik: menyerahkan kepada penggugat dalam gugat balik pemeliharaan dan pada anak-anak tersebut, telah memberi putusan atas hal yang tidak dituntut maka putusannya harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-4-1960 No. 448 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Richard Donsu lawan Ong Ing Tien.
dengan Susunan Majelis: K. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. M.H. Tihaamidjaja. SH; 3. R. Subekti SH.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: - bahwa Pengadilan Negeri tidak memutus tentang keahli warisan penggugat untuk kasasi, padahal diminta oleh penggugat untuk kasasi, dapat dibenarkan karena judex fasti tidak melaksanakan ketentuan yang mengharuskan untuk mernberi putusan mengenai seluruh petitum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-12-1975 No. 335 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Adam Teme Tahera lawan Ahli waris almarhum Saleh: Nou Supu, Kasim dan Nai; 2. Ahli waris alm. Ngaadi Awali dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Penuntutan ganti kerugian baru dapat dikabulkan apabila sipenuntut dapat membuktikan secara terperinci adanya kerugian dan besarnya kerugian tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-9-1975 No. 459 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Janda Martha Waworuntus Lempoy Iawan Wellem Taroreh dan Jahya Taroreh.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Pertimbangan Pengadilan tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung :
Pendapat Hakim pertama: - bahwa oleh karena telah ada surat dan wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada Wali Kota yang isinya mohon agar pelaksanaan pengosongan ditangguhkan; gugat provisi tidak akan dipertimbangkan lagi.
tidak dapat dibenarkan karena menurut pasal 178 H.I.R. Hakim wajib memutuskan semua bagian tuntutan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-8-1975 No. 312 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: M. Achsan lawan M. Balandi Sutandipura dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. K. Saldiman Wirjatmo SH; 3. lndroharto SH.
Dalam hal ada tuntutan primair dan subsidiair, untuk ketertiban beracara mestinya Pengadilan hanya memilih salah satu, tuntutan primair atau subsidiair yang dikabulkan; bukannya menggunakan kebebasan yang diberikan oleh tuntutan subsidiair untuk mengabulkan tuntutan primair dengan rnengisi kekurangan yang ada pada tuntutan primair.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24-3-1976 No. 882 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Perseroan Firma “Toko Sari Tekhik” lawan 1. Budhyono Sukowiryo dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. K. Djoko Soegianto SH; 3. Indroharto SH.
Keberatan yang diajukan: bahwa Pengadilan Tinggi dengan mewajibkan tergugat untuk membayar kepada penggugat Rp. 7.500.000,- bçrdasarkan harga umum rumah dan tanah, telah memberikan keputusan tentang hal-hal yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dan yaitu dituntut;
(tuntutan penggugat yang bersangkutan (No. 2 Primair)
Menghukum tergugat untuk bersama-sama dengan penggugat membuat, menyelesaikan dan menanda tangani akte jual beli rumah serta tanahnya tersebut;
Subsidiair Mohon putusan yang seadil.adilnya).
tidak dibenarkan,
pasal 189 Rbg./ 178 H.I.R. tidak berlaku secara mutlak; sudah menjadi usance di Indonesia bahwa membeli rumah dan tanah menupakan suatu penyimpanan uang (geldbelegging) yang sangat berharga oleh karena itu penentuan harga oleh Pengadilan Tinggi sebesar Rp. 7.500.000,- tidak bertentangan dengan ongkos-­ongkos, ke rusakan-kerusakan/kerugian-kerugian dan keuntungan-keuntungan seperti yang ditentukan dalam pasal 1237, 1245, 1246, 1480 B.W.
(Putusan Pengadilan Tinggi:
1.        Mengabulkan gugatan bagian “subsidiair” untuk sebagian;
2.        Menyatakan atas hukum bahwa tergugat telah melakukan “wanprestasi”.
3.        Menyatakan putus (ontbonden) perjanjian jual beli rumah dan tanah seng­keta…………………..
4.        Menghukum tergugat-pembanding/terbanding untuk membayar kembali kepada penggugat-pembanding/terbanding harga rumah dan tanah sengketa sejumlah Rp. 7.500.000,-                       
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-1-1973 No. 1001 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Kang Liang Liong alias Wajan Sutjipto lawan Ali Sjammach.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki karena dalam diktum hanya dinyatakan bahwa gugatan penggugat dikabulkan dengan tidak memberikan perincian tentang hal yang dikabulkan itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-8-1974 No. 797 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ibrahim Marican lawan Ahmad Daud Zebua, Ahmad Hunusin Zcbua dan Kamaludin Marican dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pengadilan dapat mengabulkan lebih dari yang digugat, asal masih sesuai dengan kejadian rnateriil.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-11-1971 No. 556 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Pr. Sumarni lawan Tjong Foen Sen.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Gugatan yang berisi tuntutan agar tergugat asli menyerahkan sebuah tambak, dapat diterima, walaupun kemudian ternyata bahwa tergugat asli mendapatkan tam­bak tersebut karena membeli dan orang ketiga, sedang dalam gugatan tidak diminta­kan pembatalan jual beli termaksud dan penjualnya juga tidak turut digugat; asalkan Hakim pertama dalam putusannya mendasarkan penyerahan itu atas tidak syahnya jual beli termaksud.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-24-1958 No. 76 K/Sip/1957.
Dalam Perkara: Pak Moesripah Alias Djanidin dkk. lawan Pak Aroean alias Sochih.
Karena dalam petitum tidak dituntut ganti rugi, putusan Pengadilan Tinggi yang mengharuskan tergugat mengganti kerugian harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-9-1973 No. 77 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. L. Lambertus Roi; 2. Pr. Tjia Eng Nio lawan Corneles Tarnansa.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Putusan Pengadilan yang didasarkan atas pertimbangan yang menyimpang dan dasar gugatan haruslah dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-9-1971 No. 372 K/Sip/1970.
Dalam Perkara: Lo Ding Siang lawan Bank Dagang Negara Indonesia Unit I Semarang.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Sardjono SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Busthanul Arifln SH.
Putusan yang menyimpang dari isi tuntutan, baik karena meliputi hanya sebagian dari tuntutan maupun karena meliputi lebih dari yang dituntutkan, harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : No. 339 K/Sip/1969.
Dalam Perkara: Sih Kanti lawan Pak Trimo dan Bok Sutoikromo.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Dalam hal dalam surat gugat dimohonkan
1.      ditetapkan bahwa kedua pihak adalah ahli waris dan seseorang;
2.      ditetapkan bahwa tanah tersengketa adalah warisan orang tersebut;
3.      dihukum tergugat untuk menyerahkan tanah tersengketa kepada penggugat untuk dibagi waris antara kedua pihak;
meskipun permohonan ke 2 dan ke 3 ditolak, Pengadilan masih harus juga memberi keputusan atas permohonan ke 1, karena dalam pemeriksaan banding masih mungkin permohonan ke 2 dan ke 3 dikabulkan dan juga keputusan mengenai permohonan ke 1 dikemudian hari masih dapat dipergunakan, apabila ternyata masih ada barang lain yang merupakan harta warisan orang tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-9-1960 No. 109 K/Sip/1960.
Dalam Perkara: Haji Junus Daeng Ngopp dkk. lawan Harnzah Daeng Tarku dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Soekardono. 3. Mr. M. Abdurrachman.
Keberatan kasasi: - bahwa Hakim banding dalam putusannya lupa mencantumkan tentang pemberian bunga untuk sisa hutang tergugat sedang hal ini telah menjadi pertimbangan hukum dan merupakan keputusan hakim tingkat pertama;
tidak dapat dibenarkan, karena hal itu tidak. mengakibatkan batalnya putusan akan tetapi karena bunga itu juga dituntut, diktum putusan Pengadilan Tinggi perlu diperbaiki dengan menambahkan bunga menurut undang-undang sebesar 6% setahun.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-10-1973 No. 525 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Haji Umar bin Soleh lawan C.V. Main Djaja.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) harus dibatalkan.
i.c. Pengadilan Negeri yang putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi setelah menguraikan tentang keterangan saksi-saksi, barang-barang bukti yang diajukan terus saja menyimpulkan “bahwa oleh karena itu gugat penggugat dapat dikabulkan sebagian” dengan tidak ada penilaian sama sekali terhadap penyangkal­an (tegenbewijs) dari pihak tergugat-tergugat asli.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-7-1970 No. 638 K/Sip/1969.
Dalam Perkara: Cijo lawan Handjoprajitno alias Bungkik dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Soebekti S.H. 2. Indrohanto S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Pendirian Pengadilan Tinggi yang tanpa mengadakan penyelidikan menetapkan bahwa barang-barang sengketa adalah barang-barang asal, merupakan pendirian yang tidak cukup beralasan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-7-1961 No. 384 K/Sip/1961.
Dalam Perkara: Ny. Soedinem Wignyosoesastro lawan Sastrowarono.
dengan Susunan Majelis: 1. Mn. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Mr. R. Subekti 3. Mr. R. Wiijono Kusumo.
Tiap penolakan atas suatu petitum harus disertai pertimbangan mengapa ditolaknya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-12-1970 No. 698 K/Sip/1969.
Dalam Perkara: Negera Republik Indonesia dalam hal ini Menteri Agraria sekarang Departemen Dalam Negeri/Direktonat Jenderal Agraria dan Transmigrasi; J.Rs. Pringgojuwono lawan C.V. Persatuan Tenaga.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. lndroharto SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup dipertimbangkan (niet voldoende gemotiveend) dan terdapat ketidak tertiban dalam beracara (khususnya mengenai surat bukti P.3. s/d 6 yang diduga palsu).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-10-1972 No. 672 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Liem Hwang Tin cs lawan Liem Nio Hiap; Mathias.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.
Pemberian putusan yang didasarkan pada keadilan (i.c. pemberian gratifikasi pada buruh yang bersangkutan) tidaklah melanggar hukum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-11-1959 No. 308 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Nyonya J.F. Lim Yang Tek dkk lawan pemilik “Simpangsche Apotheek di Surabaya”.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. Sutan Kali Malikul Adil. 3. K. Subekti S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang isinya hanya menyetujui dan menjadikan sebagai alasan sendiri hal-hal yang dikemukakan pembanding dalam memori bandingnya, seperti halnya kalau Pengadilan Tinggi menyetujui keputusan Peng­adilan Negeri, adalah tidak cukup.
Dan pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi secara terperinci Mahkamah Agung harus dapat mengerti hal-hal apa dalam keputusan Pengadilan Negeri yang dianggap tidak dapat dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-8-1972 No. 9 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Dulkapi alwan Kantosuwardjo cs.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. D.H. Lurnbanradja SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena tidak diucapkan dimuka umum sesuai dengan pasal 18 U.U. No. 14/1970.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-9-1972 no. 334 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Moenap dkk lawan Sawan dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Jumlah penggantian kerugian yang oleh Pengadilan Negeri ditetapkan: -“sejumlah uang sebanyak harga dari 3000 gram emas murni (24 karat) di Makasar pada saat dilakukannya pembayaran tersebut” — harus diperbaiki, karena tidak secara konkrit ditetapkan berapa rupiah yang harus dibayar kembali oleh tergugat-pembanding sehingga akan sulit pelaksanaannya.
Jumlah penggantian tersebut oleh Pengadilan Tigngi ditetapkan sebesar: harga emas sekarang/harga emas bulan Agustus 1963 = 850 x Rp.750.000,-=
Rp.425.000.-                                                                                       1500
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-3-1976 No. 960 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Liem Liong To Iawan H. Meja; H. Syamsiah dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja S.H. 2. R.Z. Asikin Kusurnah Atmadja S.H. 3. Samsudin Aboebakar S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Putusan Pengadilan Negeri yang menyangkut duduknya perkara telah disusun tidak sebagaimana mestinya, yaitu:
1.      Posita gugat tidak dimuat;
2.      Jawaban tergugat tidak dimuat, sedangkan jawaban tersebut memuat pula gugat balasan;
hal-hal mana adalah bertentangan dengan ketentuan termuat dalam pasal 184 ayat 1 H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-8-1975 No. 312 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: M. Achsan lawan M. Balnadi Sutadipura dan 1. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung dalam kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Banduang dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H. 2. R. Saldiman Wirjatmo S.H. 3. Indroharto S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa diktum yang berbunyi: “Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan perobahan” adalah tidak lazim;
seandainya Hakim pertama hendak nengabulkan gugat berdasarkan petita subsidiair, cukup hal tersebut dipertimbangkan diatas saja dan diktum hanya berbunyi: “Mengabulkan gugat untuk sebagian” dan seterusnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-1-1976 No. 201 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Che Ali alias Kemas Ali dkk lawan 1. Che Dien alias Jamaludin Natcik dkk.
dengan Susunan Majelis: 1, Indroharto S.H. 2. Samsuddin Aboebakar S.H. 3. D.H. Lumbarradja S.H.
Amar putusan yang berbunyi “mengabulkan seluruh gugatan” saja, tanpa memerinci apa yang dikabulkan itu (suatu keharusan dalam suatu diktum) tidak dapat dibenarkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 Desember 1970 No. 698 K/Sip/1969.
Dalam Perkara : I. Negara Republik Indonesia dalam hal ini Menteri Agraria, sekarang Departemen Dalam Negeri/Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi; II. J. Rs. Pringgoyuana lawan C.V. Persatuan Tenaga.
dengan susunan rnajelis: 1. Prof. R. Soebekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3: Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Dalam hal Pengadilan “mengabulkan gugatan untuk sebagian” dalam amar putusan harus dicantumkan pula bahwa Pengadilan “menolak gugatan untuk selebihnya”.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8 - 1 - 1973 No. 797 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : Go Nguan Kheng lawan Bank Umum Nasional P.T.
dengan Susunan Majelis:1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Indroharto S.H.
Putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri, tetapi dalam amar putusannya tidak mencantumkan pembatalan putusan itu, karena kurang lengkap harus diperbaiki.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 - 12 - 1973 No. 909 K/Sip/1973.
Dalam Perkara Walikota Kepala Daerah Medan lawan T.M. Mochtar.
dengan Susunan Majelis 1. Prof. R. Soebekti SH.; 2. Indroharto SH.; 3. DH. Lumbanradja S.H.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang ada gugatan konvensi dan rekonvonsi, juga harus menyebutkan “dalam konvensi”.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14 -4 - 1973 No. 512 K/Sip/ 1972.
Dalam Perkara: Salmiah br Hutauruk lawan K. Dajan Lubis.
dengan Susunan Majelis 1. Prof. K. Soebekti S.H. 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H
Dengan tidak memberi putusan terhadap tuntutan dalam rekonvensi Pengadilan telah tidak melaksanakan pasal 132 b H.I.R. dan putusan Pengadilan yang bersangkutan harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung ::104 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: Lim Keng Eng lawan Oey Wie Lay.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Karena penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa kintal tersengketa adalah hak penggugat, gugatan harus ditolak. (oleh Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat diterima). Tentang pembagian kintal itu antara kedua pihak karena kemauan baik dan tergugat, tidak perlu dimasukkan dalam putusan tetapi diserahkan saja kepada tergugat sebagai yang berhak atas tanah tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9 - 5 - 1973 No. 49 K/Sip/1973
Dalam Perkara : Josephine Jehosua lawan Saida Taib; Joel Mawuntu.
dengan Susunan Majelis :1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Bustanul Arifin SH.
Putusan yang menetapkan status hukurn suatu barang tidak dapat bersifat negatif, seharusnya dinyatakan sebagai hukum siapa yang berhak (i.c. oleh Pengadil­an Tinggi diputuskan menyatakan bahwa tergugat/pembanding adalah tidak berhak atas rurnah tersengketa).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6 - 3 - 1971 No. 209 K/Sip/1970.
Dalam Perkara: Pr. Habiba lawan Lk. Maduris.
dengan Susunan Majelis : 1. R. Sardjono S.H. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.
Putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang dalam dictumnya menyebutkan:
“Menghukuin atas tergugat atau orang lain yang beroleh hak dari padanya untuk menyerahkan 2/3 dari sawah sengketa ini kepada penggugat-penggugat atau sekurang-kurangnya seluas hak penggugat dengan tiada halangan apa-apa”.
adalah kurang tepat sehingga perlu diperbaiki dengan menghilangkan dari amar putusan tersebut “atau sekurang-kurangnya seluas hak penggugat”.
Putusan Mahkamah Agung :: tgl. 8 - 8 - 1974 NO. 977 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Rim-Rim br Ginting dkk lawan Sampe Ginting, Senang Munte, Kunci br Ginting.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Achmad Solaeman gelar Sutan Soripada Oloan S.H.
Keputusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri yang amarnya berbunyi:
“Menghukum tergugat untuk membayar hutangnya pada penggugat sejumlah Rp. 376.000,- atau menyerahkan rumah berikut tanah pekarangannya sesuai dengan surat kuasa dalam pernyataan tempo hari dengan baik”.
harus diperbaiki karena kurang tepat, yaitu seharusnya tanpa alternatlp; kata-kata “atau menyerahkan rumah……………dst”. harus dihilangkan. (i.c.rumah dan pekarangan itu adalah sebagai jaminan hutang tersebut).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 - 2 - 1976 No. 874 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Salman Tamin Uman lawan S. Halim Gunawani.
dengan susunan rnajelis 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Bustanul Arifin SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Amar putusan Pengadilan Tinggi perlu diperbaiki dengan menambahkan. amar: “bahwa pelawan adalah pelawan yang tidak benar”.
Amar putusan Pengadilan Tinggi :
Menerima bandingan itu ;
Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 22 Agustus 1972 No. 39/1971 Pdt. yang dibanding itu
Dan mengadili sekali lagi
Menyatakan bahwa perlawanan para pelawan terbanding tidak dapat diterima;
Menghukum para pelawan terbanding pula para terlawan II dan III ikut terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan…………dst.”
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-4-1976 No. 1096 K/Sip/1973.
Dalam Perkara 1. Taman alias Pak Halima dkk. lawan 1. Tobin alias Pak Misrani dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H. 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H.
Putusan Pengadilan Tinggi yang amarnya berbunyi:
Menerima permohonan banding dan pelawan-pelawan;
Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri di Kabanjahe tgl. 23 Januari 1964 No. 120/S-1963 di Dalam Perkara antara kedua belah pihak yang dibanding;
Dan mengadili sendiri:
Menolak gugatan terlawan-terbanding seluruhnya;
Menghukum terlawan-terbanding rnembayar ongkos-ongkos perkara Dalam Perkara banding ini   
adalah kurang tepat, karena:
Dalam Perkara ini ada dua rangkaian perkara yaitu:
1.             perkara verstek di mana tergugat asal kalah (perkara No. 232/S-1960).
2.             perkara perlawanan terhadap putusan verstek tersebut, di mana tergugat asal/pelawan tetap sebagai pihak yang kalah.
Semestinya keputusan verstek yang mengalahkan tergugat asal tersebut juga dibatalkan, sehingga amar putusan harus diubah sebagai berlkut:
Membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tgl. 23 Januari 1964 No. 120/S-1963 dan keputusan verstek Pengadilan Negeri Kabanjahe tgl. 16 Maret 1963 No. 232/S-1963;
Mengadii sendiri:
Menolak gugatan penggugat-penggugat asal.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-10-1975 No. 1053 K/Sip/1973 Dalam Perkara : Cito br Tarigan lawan 1. Rekes br Ginting 2. Dorek Karo-Karo Purba.
dengan susurtan majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. K. Poerwoto S. Gandasoebrata S.H.
Putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.             Menerima perlawanan pelawan Bunasi alias Bok Sarinten tersebut.
2.             Menolak perlawanan pelawan dalam keseluruhan.
3.             Menghukum pelawan untuk membayar beaya perkara;
adalah kurang tepat dan perlu diperbaiki sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan bahwa perlawanan terhadap keputusan verstek tgl. 23 No. pember 1970 No. 26/1970 Pdt. tidak tepat dan tidak beralasan.
Menyatakan oleh karena itu bahwa pelawan adalah pelawan yang tidak benar;
Mempertahankan keputusan verstek tgl. 23 Nopember 1970 No. 26/1970 Pdt.
Menghukum pelawan, tergugat semula, untuk membayar biaya perkara.
Putusan Mahkamah Agung : tg17-29 - 10- 1975 No. 713 K/Sip/1974.
Dalam Perkara Bunasi alias Bok Marinten lawan 1. Delan alias Pak Siti 2. Tewi alias Bok Delan.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Samsudin Abubakar S.H.; 3. DR Lumbanradja S.H.
Walaupun dalam hal ini tidak terdapat alasan-alasan seperti yang dikehendaki oleh pasal 191 Rbg. untuk menyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu putusan Pengadilan Negeri tersebut, tetapi karena Mahkamah Agung sudah akan menjatuhkan putusannya yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang rnenghendaki keadaan yang sama seperti yang sudah dilaksanakan itu.
Pembatalan putusan Pcngadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sekedar mengenai pelaksanaan lebih dulu tersebut tidak ada perlunya lagi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 9 - 1974 No. 537 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Wesly Tambunan lawan 1. P.T. Bank Dharma Ekonomi Pusat Jakarta 2. P.T. Bank Dharma Ekonomi cabang Medan;
dengan Susunan Majelis 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi, bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak mengabulkan tuntutan uitvoerbaar bij voorraad, di tingkat kasasi tidak perlu dipertimbangkan lagi, karena Mahkamah Agung sudah akan memutus perkara ini yang putusannya mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22- 10- 1975 No. 112 K/Sip/i 973.
Dalam Perkara : Chandra Warni lawan Syanisudin; Eddy Gunawan dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Busta­nul Arifin S.H.; 3. R. Saldiman Wirjatmo S.H.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Permohonan penggugat-terbanding tercantum dalam contra memori banding. nya sub 4 (permohonan agar menunggu putusan dalam tingkat banding kepada para tergugat-pembanding diperintahkan untuk mengosongkan sawah sengketa dan menyerahkannya kepada penggugat-terbanding), tidak perlu dipertimbangkan Iagi di sini, karena ini sudah merupakan putusan dalam tingkat banding.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22 - 11 - 1974 No. 10 18/ K/Sip/1972.
Dalam Perkara 1. Pak Adjar alias Dulsihap, 2. Bahap alias Pak Napsijah, 3. Bok Sinap alias Satumah 4. Nawawi lawan Pak Muah alias Asbolah.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH.; 2. Bustanul Arifln SH; 3. ,R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena pelaksanaan keputusan ini berwujud suatu pembongkaran maka demi penghati-hati agar dikemudian hari tidak repot bila keputusan ini diubah, maka khusus amar ice 7 dari putusan pengadilan Negeri yang berisi penetapan dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada perlawanan atau banding (uitvoerbaar bij voorraad), perlu dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 -2 - 1976 No. 1051 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Said Abdullah, dkk lawan 1. Tjeng Ing Kwie, dkk.
dengan Susunan Majelis:1. D.H. Lumbanradja S.H.; 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; 3. Indroharto S.H.
Kekeliruan Pengadilan Tinggi dalam menentukan bunga (i.c. oleh Pengadllan T!nggi ditentukan bunga 3% sebulan sesuai dengan bunga yang berlaku pada bank-bank umumnya, sedangkan yang dituntutkan adalah bunga menurut undang­undang) tidaklah berakibat batalnya putusan, meskipun jumlah bunga harus dirobah.
Putusan Mahkamah Agung : tgi. 28 - 11 - 1973 No. 466 K/Sip/1973.
Dalam Perkara Arief Soeratno (P.T. Chitrawaty Tours & Travel) lawan W. Kusumanegara.
Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugat asli tidak dapat di­terima, yang menurut Mahkamah Agung seharusnya gugat asli itu ditolak tidak perlu dibatahkan karena hal itu tidak juga akan menguntungkan penggugat untuk kasasi penggugat asli.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8 - 1 - 1958 No. 221 K/Sip/1956.
Dalam Perkara:1. Resodimedjo alias Pardi dan 2. Bok Resodimedjo, Iawan Kartidikromo.
Kekurangan tepatan dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi tidak membawa akibat batalnya putusan dalanm hal ini, karena alhasil diktum putusan Pengadilan Tinggi sudah tepat dengan menguatkan pitusan Pengadilan negeri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-2-1973 no. 851 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : Mohammad Sidik alias Tjan Koen Soei lawan Pemwerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan negeri Istimewa jakarta, 2. kantor lelang negara Jakarta.
Dengan Susunan Majelis : 1. Prof R. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Putusan Pengadilan Tinggi (yang menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara ini) harus dibatalkan akan tetapi karena Pengadilan Tinggi sebenarnya belum memeriksa pokok perkaranya dalam tingkat banding. Kepadanya harus diperintahkan untuk memerikas kembali perkara ini dan selanjutnya memutus pokok perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23-7-1973 No. 1173 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : 1. Luq Kendjut 2. Luq Keladji lawan Papuq rah
Dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Kerana Pengadilan Tinggi belum memutuskan gugatan rekonvensi putusan Pengadilan tinggi harus diperbaiki dan Mahkamah Agung akan memeriksa dan memutuskan sendiri guagatan rekonvensi tersebut
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-8-1973 No. 631 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Sech Hasan bin Achmad bin Talib bin Dzajar bin Talib lawan Abdul Habib bin Talib cs
Dengan susuna majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi :
Bahwa oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri telah disahkan keputusan Raad van Justitie Padang tanggal 30 Oktober 1941 yang belum berkekuatan mutlak, karena belum diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara dulu (antara Si atas dan Si Kirom gelar Marahanda); kedua pihak masih berhak mengajukan kasasi atas keputusan Raad van Justitie tersebut;
Tidak dapat dibenarkan, karena :
1.      bahwa seandainya dianggap bahwa kasasi terhadap putusan raad van Justitie Padang no. 60/1941 tersebut masih dapat dilakukan, pemeriksaan kasasi kemungkinana besar  tadak akan ada manfaatnya, karena setelah lewat waktu 30 tahun lebih dengan sendirinya situasi hukumnya sudah tidak sesuai dengan posita/fundamentum petendi dari gugatan aslinya;
2.      bahwa judex facti tidak mengadakan pemeriksaan baru daru permulaan adalah tepat, sehingga sebenarnya gugatan hanya rnerupakan permohonan untuk melaksanakan keputusan; yang diperiksa ialah apakah barang-barang yang dipersengketakan masih ada dan siapa yang bertanggung jawab terhadap barang tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11 -11 -1975 No. 1036 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: 1. Si Atas. 2. Si Duhlah dkk. lawan 1. Si Gindo dkk.
dengan Susunan Majelis 1. BRM. Hanindjopoetro Sosropranoto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. Bustanul Arifln S.H.;
Bahwa ternyata penggugat asal mendasarkan haknya atas sawah sengketa pada keputusan Pengadilan Negeri Sigli No. 268/1956 yang sekarang dalam taraf banding, yang walaupun dinyatakan keputusan dapat dijalankan lebih dulu namun belum dilaksanakan/dieksekusi;
Karena adanya banding, maka secara formil dan juga defacto penggugat asal belum menjadi pemilik dari sawah sengketa, karenanya belum berwenang untuk meminta ditetapkan sebagai pemilik dan meminta pembatalan jual beli sawah sengketa; penggugat asal harus menunggu perkara No. 268/1956 tersebut mempunyai kekuatan pasti atau meminta pelaksanaan keputusan tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-3-1976 No. 1549 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Said Salim bin Said Hasan Alqaf 2. Abduhlah Paloh dkk. lawan Pr. Tjut Nuraini binti Said Umar Alqaf.
dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja SH; 2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH; 3. Indroharto SH.
Putusan akhir Pengadilan Tinggi yang menarik kembali hal yang telah diputuskan dalam putusan-sela, tanpa disertai alasannya untuk itu, dapat dibatalkan.
i.c. Pengadilan Tinggi dalam putusan akhirnya menyatakan banding tidak dapat diterima sedang dalam putusan selanya banding telah dinyatakan di­terima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8-5-1957 No. 117 K/Sip/1955.
Dalam Perkara: I. Karim marga Napitupulu, II. Karis marga Napitupulu lawan I. Enos marga Napitupulu 2. Bilian marga Napitupulu 3. Jozua marga Manurung.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. K. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja, 3. Mr. Soekardono.
Putusan arbitrasi yang telah dinyatakan dapat dilaksanakan (executoir) oleh Pengadilan Negeri, tidak menjadi gugur karena salah satu pihak mengajukan gugatan mengenai perkara yang sama.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-1-1960 No. 10 K/Sip/196O.
Dalam Perkara: Perseroan Terbatas (N.V.) Sedar lawan Perseroan Terbatas (N.V.) Handel Maatschappij Deli Aceh.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. Sutan Abdul Hakim, 3. Mr. R. Wirjono Kusumo.


UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN

Apabila dalam hal perkara perdata permohonan banding diajukan oleh lebih dari seorang, sedang permohonan banding hanya dapat dinyatakan diterima untuk seorang pembanding, perkara tetap perlu diperiksa seluruhnya, termasuk kepentingan-kepentingan mereka yang permohonan bandingnya tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-6-1971 No. 46 K/Sip/1969.
Dalam Perkara: Adelan dkk lawan Soekri alias Pak Moedari dkk.
dengan Susunan Majelis: I. Prof. R. Sardjono S.H.; 2. Busthanul Arifln S.H.; 3. Indroharto SH.
Perlu tidaknya didengar saksi-saksi yang diajukan oleh pembanding adalah wewenang Pengadilan Tinggi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-1-1957 No. 84 K/Sip/1956.
Dalam Perkara: Tan Boen Fong lawan Nyo La Liat.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. Soekardono.
Dalam hal putusan Pengadilan Negeri yang dibanding baru menentukan mengenai berwenang/tidaknya Pengadilan Negeri mengadili perkara yang bersang­kutan, maka soal wewenang ini sajalah yang dapat diputuskan dalam tingkit banding.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-10-1969 No. 427 K/Sip/1969.
Dalam Perkara: Oentoeng Sudiatmo lawan Pemerintah RI. c.q. Kejaksaan Agung.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Indroharto SH.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 1/1951 jo Undang-Undang No. 11 Drt/1955 yang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 14/1970 pemeriksaan dan pemutusan perkara perdata dalam tingkat banding oleh Hakim Tunggal diperkenankan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1975 No. 1053 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Estefanus Wilem Titaheluw lawan Ny. Hendrina Parinussa Titaheluw.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo S.H.; 2. Achmad Su­laiman S.H.; 3. DH. Lumbanradja.. SH.
Cara pemeriksaan dalam tingkat banding yang seolah-olah tingkat kasasi hanya memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh pembanding adalah salah. Seharusnya Hakim banding mengulang memeriksa kembali perkara dalam keseluruhannya baik mengenai fakta maupun mengenai pengetrapan hukumnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-10-1975 No. 951 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Surjati Munaba (Nio Swie Heang) Iawan Lie Tiong Hoa.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Indroharto SH; 3. Achmad Soelaiman SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Panitera Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menolak permohonan pemeriksaan banding.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-4-1976 No. 988 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Nyi Iroh alias Nyi Wangsasemita lawan 1. Sastra bin Bayar; 2. Rasta bin Tardjan dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Amar putusan Pengadilan Tinggi yang berbunyi: - “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tgl. 20 April 1968 No. 20/1968 Pdt. antara kedua pihak sekedar masuk dalam peradilan bandingan.” harus diperbaiki; kata-kata:
“antara kedua belah pihak …………….   dst.” seharusnya dihapuskan, karena hal itu tidak dikenal dalam H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-12-1975 No. 151 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Sapii lawan 1. Patimah 2. Soetrisno.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo SH; 2. Syanisudln Aboebakar SH; 3. R.Z. Asikin Kusurnah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang. dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa ternyata yang banding hanya tergugat II;
bahwa walaupun tergugat I tidak menyatakan banding, kepentingannya akan diperhatikan dalam putusan banding.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-12-1975 No. 449 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. KoperasL Kospum dkk lawan Ng On.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Whjatmo SH; 2. Kabul Arifin SH; 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Azas yang berlaku dalam banding ialah bahwa permohonan banding itu hanya terbatas pada putusan Pengadilan Negeri yang merugikan pihak yang naik banding jadi tidak ditujukan pada putusan Pengadilan Negeri yang meng­untungkan baginya; maka karena putusan Pengadilan Negerl Denpasar tanggal 28 Maret 1970 No. 14/Pdt/1970 mengenal gugat dalam konvensi tidak merugikan bagi penggugat insidentil-pembanding, Pengadilan Tinggi tidak berwenang meninjaunya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2-12-1975 No. 281 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Ireg dkk. lawan 1. I Entek dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. NG. Manindyopoetro Sosropranoto SH; 2. D.H Lumbanradja SH; 3. Indroharto SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena penggugat-terbanding nyatanya tidak menyatakan mohon banding; maka ía dianggap telah menerima baik putusan Pengadilan Negeri meskipun gugatannya hanya untuk sebagian saja dikabulkan; maka dalam pemeriksaan tingkat banding ini bagian gugatan penggugat-terbanding yang tidak dikabulkan itu tidak ditinjau kembali.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-11-1974 No. 1018 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. Pak Adjar alias Dulsihap 2. Banap alias Pak Napsijah 3. Bok Sinap alias Satumah, 4. Nawawi lawan Pak Muah alias  Asbolah.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Bus­thanul Arifin SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa memori bandingnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi, tidak dapat dibenarkan oleh karena hal tersebut tidak dapat membatalkan putusan sebab dalam tingkat banding suatu perkara diperiksa kembali dalam keseluruhannya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 Januari 1972 No. 786 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: I Wayan Regeg dkk. Iawan I Ringkus dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Dengan diajukan permohonan banding oleh penggugat-asal/tergugat dalam rekonvensi perkara harus diperiksa dalam keseluruhannya, baik dalam konvensl maupun dalam rekonvensi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11 Juni 1973 No. 1043 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: I Dewa Satera alias Adjin Putu Dana lawan 1. I Dewa Gata 2. I Dewa Regug 3. I Dewa Berit.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Subekti SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Indroharto SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
karena penggugat tidak mengajukan banding, Pengadilan Tinggi hanya meninjau dan mempertimbangkan bagian-bagian tuntutan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24-12-1973 No. 876 K/Sip/i973.
Dalam Perkara: Amir bin Saleh Baladraf; Abdullah bin Saleh Baladraf lawan 1. Salim bin Saleh Baladraf; 2. Aid bin Saleh Baladraf dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.; 3. Busthanul Arifin SH.
Undang-undang tidak mewajibkan pembanding untuk mengajukan risalah banding.
Apabila dikehendaki alasan-alasan banding boleh dimasukkan dalam risalah kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6 Agustus 1973 No. 663 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Soeparman alias Slamet Iawan Notodiwinjo alias Ngatman dan R. Soetamo Hadisoemarto.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Meskipun hanya seorang yang mengajukan banding (i.c. penggugat II) namun Pengadilan Tinggi harus memeriksa dan memutus seluruh perkara.
Putusan Pengadilan Negeri:
Putusan Pengadilan Tinggi:
Menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-6-1973 No. 155 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Tokir Karo.Karo lawan 1. Melmel br. Karo 2. Amin Sembiring.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H.; 2. Indrohatto S.H.; 3. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi/terbanding:
bahwa tidak pernah diberitahukan kepadanya mengenai permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat dalam kasasi/pembanding, sehingga ia tidak dapat mempergunakan haknya membuat kontra memori banding guna menyempurnakan pembuktiannya di Pengadilan Tinggi;
tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut tidak menyebabkan batalnya putusan Pengadilan Tinggi karena Pengadilan Tinggi rnemeriksa dan memutus sesuatu perkara pada tingkat banding dalam kaseluruhan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1973 No. 881 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Tan Sang Kok, Tan Sang Kim; lawan Ny. Oey Eng Nio.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi:
bahwa pencabutan banding oleh Sdr. Syamsudin U.P. tidak diketahui lebih dahulu oleh pemohon, sehingga pencabutan itu tidak syah;
tidak dapat dibenarkan, karena Sdr. Syamsudin U.P. adalah kuasa syah dari pemohon (surat kuasa tanggal 12 Nopember 1972).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1973 No. 971 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Abdul Habib bin Awab Alkatiri lawan Yayasan “Assalam Pusat Angkatan Kepolisian dan Masyarakat.”
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. D.H. Lumbanra­dja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Permohonan banding yang diajukan dengan melampaui tenggang waktu menurut undang.undang tidak dapat diterima dan surat-surat yang diajukan untuk pembuktian dalam pemeriksaan banding tidak dapat dipertimbangkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-10-1969 No. 391 K/Sip/1969.
Dalam Perkara: Saud bin Aliman lawan Nyi Ukes dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. M. Abdurrachman SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Indroharto SH.
Surat kuasa yang tidak dengan tegas menyebutkan pemberian kuasa untuk naik banding (Lc. hanya dipakai perkataan-perkataan “menolak segala rupa putusan”) tidak dapat diterima untuk mengajukan permohonan banding.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8-5-1957 No. 117 K/Sip/1955.
Dalam Perkara: I. Karim marga Napitupulu II. Karis marga Napitupulu lawan 1. Enos marga Napitupulu 2. Billian marga Napitupulu 3. Jozua marga Manurung.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. Mr. Soekardono.
Walaupun dalam surat kuasa tanggal 27 Oktober hanya dicantumkan bahwa Sdr. Djenal Abidin S.H. diberi kuasa untuk mengajukan memori banding dan bukan untuk mengajukan permohonan banding, namun dapat ditafsirkan bahwa yang dimaksud adalah bahwa ia diberi kuasa untuk mengajukan permohonan banding.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-7-1974 No. 699 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Johannes Hasani (J.Hasani) lawan Sujadi.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa dalam persidangan pertama telah diajukan surat kuasa tgl. 16 Januari 1969 dalam mana tergugat-pembanding memberi kuasa pula untuk mengajukan permohonan peradilan ulangan;
bahwa dengan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1/1971 tentang surat kuasa, Pengadilan Tinggi masih dapat menerima permohonan banding oleh kuasa tergugat-pembanding mengingat surat kuasa tersebut dibuat belum surat edaran tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-2-1976 No. 276 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Nyi. Lai Jan Noel 2. Tjoeng She Wie lawan Ny. Lien Tjie Nio.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. R. Saldiman Wiijatmo SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Surat kuasa yang bersangkutan ternyata menyebutkan wewenang untuk mengajukan banding dan kasasi, dan walaupun dalam surat kuasa tersebut tidak disebut tentang perkara-perkara pokoknya (obyek gugatan), tetapi pihak kuasa penggugat asal itu sejak ditingkat Pengadilan Negeri sudah mewakili penggugat asal Dalam Perkara tersebut, jadi sudah memenuhi syarat-syarat seperti yang dimak­sud oleh pasal 199 Rbg.
Pertimbangan Pengadilan /Tinggi.
bahwa surat kuasa tersebut adalah kabur dan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang karena isinya tidak menyebutkan siapa pihak lawan maupun obyek, macam perkaranya;
bahwa Mahkamah Agung dengan surat edaran tanggal 23 Juni 1971 telah mencabut kembali tentang petunjuk penyempurnaan surat kuasa (khusus), maka tidak ada alternatief lain kecuali menyatakan permohonan banding formil tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-10-1975 No. 1231 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Jehozua Rahakbauw lawan Anthon Betaubun.
dengan susunan rnajelis: 1. Dr. R.Santoso Poedjosoebroto SH; 2. R. Saldiman Wirjatmo SH; 3. Indroharto SH.
Surat kuasa yang berisi penguasaan untuk menggunakan segala upaya hukum (het zich bedienen van alle rechtsmidelen). dapat dianggap berisi juga periguasaan untuk mengajukan banding.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-7-1955 No. 202 K/Sip/1953.
Dalam Perkara: Perkumpulan Hoek Tjioe Kong Soh lawan Kie Guan Kong.
Karena dalam surat kuasa yang telah digunakan dalam peradilan tingkat pertama tercantum tambahan pemberian kuasa untuk perbuatan hukum yang lain; surat kuasa tersebut juga meliputi wewenang untuk meminta peradilan banding. (i.c. oleh Pengadilan Tinggi tidak dianggap sebagai surat kuasa khusus untuk mengajukan banding)..
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-11-1973 No. 857 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ho Khing Bian cs. lawan Haji Atmany Rozi cs.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Memori banding dapat diajukan selama perkara belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. Undang-undang tidak menentukan batas waktu untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-9-1975 No. 39 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Kirno Sembiring lawan Lamat Sembiring.
Dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Menurut tafsiran yang lazim Hakim banding tidak diharuskan untuk meninjau segala-galanya yang tercantum dalam memori banding; i.c. dengan mengoper penuh alasan-alasan Hakim pertama nyata Hakim banding tidak menyetujui dalil-dalil dalam memori banding.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-8-1957 No. 143 K/Sip/1956.
Dalam Perkara: R. Abdulhambar lawan Perseroan Dagang Tiedemam & Van Kerchen.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.
Dalam hal pada pemeriksaan banding memori tidak diberitahukan kepada pihak lawan, putusan Pengadilan yang bersangkutan (i.c. Putusan Rapat Tinggi di Palembang tanggal 8-4-1954 No. 5/1972/21 R.O.U.) patut dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-9-1957 No. 74 K/Sip/1955.
Dalam Perkara: M. Soleh Uding bin Haji Abdulah Iawan Herman Uzir bin Arsyat.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. Wiijono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Pengadilan Tinggi hanya berwenang memeriksa dan memutus putusan-putusan Pengadilan Negeri sejauh yang dimintakan banding, yang selayaknya tidaklah meliputi hal-hal yang menguntungkan bagi pembanding sepertinya Dalam Perkara ini:
Pengadilan Negeri, atas bantahan dari tergugat asli, telah dengan putusan sela menyatakan diri berkuasa mengadili perkara ini sedang selanjutnya dalam putusan akhirnya menyatakan gugat tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Tinggi, yang atas permohonan banding dari Penggugat asli, juga membatalkan putusan sela tersebut dan menetapkan bahwa Pengadilan Negeri tidak kuasa mengadili perkara ini, haruslah dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-11-1956 No. 36 K/Sip/1955.
Dalam Perkara: Bok Haji Ramsiah lawan Sapari dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. WirjOno Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.
Pengajuan bukti baru pada tingkat pemeriksaan kasasi tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-4-1969 No. 93 K/Sip/1969.
Dalam Perkara: Kurdi dkk. lawan Madjid alias lja.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH: 3. Bustanul Arifin SH.
Karena dalam Undang-undang No. 21 tahun 1961 tentang merek dagang tidak diatur masalah kasasi terhadap putusan-putusan Pengadilan Dalam Perkara­perkara merek dagang, acara kasasi yang harus diperlakukan adalah acara kasasl menurut Undang.undang Mahkamah Agung Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2-10-1968 No. 307 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: Shikishima Co Ltd. lawan Tham Kwok Foe.
Tambahan alat bukti yang dilampirkan pada memori kasasi dapat dipertimbangkan dalam hal Mahkamnah Agung mengadili sendiri perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-10-1969 No. 152 K/Sip/1969.
Dalam Perkara: Yayasan Keluarga Sukapura dkk. lawan Oo Ibrahim dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Subekti SH; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. Indroharto SH.
Karena didalam penetapan Pengadilan Negeri tersebut hanya ada satu pihak saja yang berpericara, yakni August Willem Frederik de Rock dan penggugat untuk kasasi dalam penetapan itu bukanlah menjadi pihak yang berperkara, sedangkan prosedur pemeriksaan tingkat kasasi untuk pihak ketiga hingga saat ini belum ada hukum acaranya, maka menurut prosedur perkara ini oleh Mahkamah Agung dianggap bukanlah perkara kasasi;
Untuk masalah ini penggugat untuk kasasi Ronald de Rock seharusnya bukanlah mengajukan permohonan kasasi, akan tetapi ia dapat menggugat di Pengadilan Negeri Bogor untuk meminta pembatalan/pencabutan penetapan tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-11-1975 No. 300 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Ronald de Rock lawan August Willem Frederik de Rock.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. DR. Lumbanradja SH; 3. Achmad Soelaiman SH.
Permohonan pemeriksaan tambahan tidak pada tempatnya diajukan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-5-1975 No. 21 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: 1. Pr. Manihawa; 2. Pr. Sinurangi Iawan 1. Lk. Djuhadi; 2. Pr. Katiridja.
dengati Susunan Majelis; 1. Indroharto SH; 2. DR. Lumbanradja SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan, Mahkamah Agung dapat mengadili sendiri perkaranya, baik mengenai pengetrapan hukum maupun penilaian hasil pembuktiannya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-10-1974 No. 981 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: long Kong Seng lawan 1. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Panarukan qq. Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan; 2. Pejabat Urusan Peru­mahan Kabupaten Panarukan di Situbondo; 3. B. Hartono Basuki (Go Tjhing Hoo).
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Busthanul. Arifin SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Memori kasasi yang diajukan dengan melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 1 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27-11-1968 No. 266 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: Haji Ambo DalIe lawan Indo Sahara dan Latjo Ambo Arisa.
dengan Susunan Majelis: 1. M.. Abdurrachman SH; 2. DR. Lumbanradja SH; 3. Mr. R. Soekardono.
Meskipun permohonan kasasi diajukan sebelum keputusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada yang bersangkutan, namun jangka waktu untuk mengajukan risalah kasasi harus dihitung mulai permohonan kasasi diajukan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-3-1975 No. 379 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Makkuseng Dg. Talli lawan S o a.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Ada tidaknya itikad baik pada saat dilakukan jual beli, apa lagi dalam pengertlan hukum adat sebagai halnya Dalam Perkara ini, adalah terserah kepada kebijaksanaan
hakim, yang hal ini pada hakekatnya bersifat penghargaan dari suatu kenyatan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi oleh karena tidak mengenai hak kesalahan hukum/undang-undang atau kesalahan dalam pelaksanaannya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl 31-3-1962 No. 23 K/Sip/1962.
Dalam Perkara: Nener lawan Haji Abdul Kadir.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. R Soekardono SH; 2. Mr. R. Subekti.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi tidak dapat dibenarkan karena keberatan itu tidak mengenai apa yang menjadi pokok perselisihan Dalam Perkara ini (irrelevant);
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-10-1975 No 19 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Abdul Wahab; 2. Ny. Mahmuro Asiah Abdul Wahab lawan 1. PT. Bank Gemari; 2. A. NaSri.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Indroharto SH.
Putusan Pengadilan Tinggi mengenai siapakah diantara kedua orang itu dipandang lebih baik untuk diserahi pemeliharaan anaknya adalah suatu penetapan yang berdasarkan keadaan, bukan soal hukum dan oleh karena itu permohonan kasasi yang ditujukan kepada pembatalan putusan Pengadilan Tinggi tersebut harus ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-1-1951 No. 8 K/Sip/1950.
Dalam Perkara: Ny. Dahniar binti Soetan Batoeah lawan Djamaloes.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. Dr. Kusumah Atmadja; 2. Mr. K. Satochid Kartanegara; 3. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa percekcokan yang menurut pengakuan penggugat asal sendiri baru berlangsung 2 tahun, jika dibanding dengan pernikahan selama + 20 tahun, belumlah membuktikan, bahwa onheelbare tweespalt tersebut betul-betul ada;
tidak dapat dibenarkan karena keberatan ini pada hakekatnya berkenaan dengan penilaian basil pembuktian, yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-8-1975 No. 277 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Halim Nurtjahja. (Liem Kwat Hoeij) lawan Farida Irmawati (Thio Hok Nio al. Thio Lian Hoa).
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Achmad Soelaimam SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa ia menolak perongkosan perkara pada kedua tingkatan sebesar Rp. 1.400,- tidak dapat diterima/dibenarkan karena hal tersebut tidak pada tempatnya diajukan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-2-1975 No. 38 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Kamari Seger; 2. Ny. Kamari Seger lawan Ny. Misnan.
dengan Susunan Majelis: I. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH; 2. Achmad Soelaiman gelar Sutan Soripada SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Keberatan yang diajukan: bahwa ganti rugi sebesar Rp. 50.000,- sungguh diluar dugaan, diluar keadilan dan sangat tidak realistis, bila dibandingkan dengan harga piano yang riil dewasa ini, yaitu Rp. 800.000,- sampai Rp. 900.000,- tidak dapat dibenarkan, karena keberatan ini pada hakekatnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-9-1975 No. 149 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Dewi Maryani (Ny. Nie Swat Lian) lawan Tuan G.Setet.
dengan susunan majeiis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi yang berisi: mohon agar “tanda tangan yang palsu” diperiksa oleh Laboratorium Mabak R.I.; tidak dapat dibenarkan karena tidaklah pada tempatnya hal itu diajukan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgi. 22-10-1975 No. 776 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Sukun Natawidjaja lawan 1. Liem Tjiang Hay; 2. Lie Kim Tjiang.
dengan Susunan Majelis: 1. DR. Lumbanradja SH; 2. Achmad Soelaiman SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Penilaian mengenai gelap tidaknya isi jawaban tergugat adalah penghargaan dari pada kenyataan yang tidak dapat diganggu gugat pada pemeriksaan kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgi. 12-8-1959 No. 170 K/Sip/1950.
Dalam Perkarat Soemiyati dkk lawan Sech Achmad bin Ali Balamas.
Soal penafsiran suatu surat pada umumnya bersifat kenyataan yang. tidak takluk pada kasasi, kecuali jika dalam cara penafsirannya telah dilanggar hukum/ undang-undang.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-8-1957 No. 143 K/Sip/1956.
Dalam Perkara: K. Abdulhambar lawan Perseroan Dagang Tiedeman & Van Keschen.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.
Cukup tidaknya permulaan pembuktian untuk sumpah tambahan tidak takluk pada kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-12-1953 No.104 K/Sip/1952.
Dalam Perkara: Tjin Hen Tjoen lawan Tjai Kwek Kong.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3. Mr. R. Soekardono.
Keberatan penggugat untuk kasasi, bahwa ia tidak dapat memenuhi tanggungannya karena overmacht, maka ia bebas dari tanggungannya itu.
harus ditolak, karena oleh judex pasti telah dinyatakan sebagai kenyataan, bahwa menurut sewa beli penggugat untuk kasasi dalam hal apapun harus menanggung resiko atas hilangnya auto yang disewa belikan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-12-1957 No. 15 K/Sip/1957.
Dalam Perkara: G.G. Jordan lawan N.V. Handel Maatschappy L’Auto.
Masalah ada tidaknya paksaan sebagai termaksud dalam pasal 1321 jo 1323 B.W. adalah suatu persoalan hukum yang menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-4-1972 No. 1180 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: P.T. Astra International Corp lawan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Departemen Keuangan Republik Indonesia.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. Indroharto SH.
Keberatan-keberatan kasasi yang semata-mata menganai soal pembuktian tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi, karena keberatan.keberatan tersebut tidak mengenai pelaksanaan hukum, tetapi mengenai penghargaan kenya­taan (van feitelijken aard).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-8-1953 No. 104 K/Sip/1953.
Dalam Perkara: Sarti alias Bok Kasmoredjo lawan Kasmoredjo.
Kata-kata “dalam waktu singkat” merupakañ suatu pengertian juridis, sehingga pertanyaan apakah gugatan mengenai cacat tersembunyi telah diajukan dalam waktu singkat atau tidak merupakan suatu rechtsvraag.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-8-1975 No. 149 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Dewi Maryani (Ny. Nie Swat Lian) lawan Tuan G. Setet.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Karena keberatan-keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi bertentangan dengan daiil-dalilnya di muka judex. facti, keberatan-keberatannya ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-2-1959 No. 59 K/Sip/1958.
Dalam Perkara: Haji Husin, P. Tambun lawan Lewas Purba.
Hal yang merupakan suatu novum, ialah yang belum pernah diajukan dalam pemeriksaan tingkat pertama dan pemeriksaan tingkat banding, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-11-1959 No. 422 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Hardjoprawiro alias Soepari lawan Hardjosoemarto alias Sardji.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. R. Soekar­dono S.H.; 3. Wirjono Kusumo SH.
Keberatan penuntut kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah menyampingkan saja memori bandingnya, tidak dapat dibenarkan karena adalah wewenang Pengadilan Tinggi untuk menguji memori banding dan hal ini tidak dapat dipertimbangkan dalam kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2-3-1960 No. 64 K/Sip/1960.
Dalam Perkara: Bok Kisut lawan Bok Dati dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr.Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Mr. Sutan Abdul Hakim; 3. Mr. M. Abdurrachman.
Keberatan-keberatan dalam kasasi harus ditujukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (i.c. kebetatan-keberatan ditujukan kepada putusan Pengadilan Negeri).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-8-1969 No. 392 K/Sip/1969.
Dalam Perkara: Oim Abdulrochim lawan Nanat Wasinah binti Haji Rosjid.
dengan Susunan Majelis: 1. M. Abdurrachman SH.; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3. R. Sardjono S.H.
Keberatan kasasi yang tidak memperinci dalam hal mana judex facti tidak memberikan pertimbangan yang sesuai dengan kebenaran serta alat-alat bukti yang diajukan tidak dapat dibenarkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23 Juli 1973 No. 1383 K/Sip/I971.
Dalam Perkara: Dorita alias Ompu Sabar br. Siahaan lawan Esau Manurung.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3. Lumbanradja S.H.
Keberatan kasasi yang hanya berisi pernyataan merasa tidak puas atas keputusan Pengadilan Tinggi tanpa memerinci mengenai hal-hal apa ketidakpuasan itu, tidak dapat diterima.
Tetapi terlepas dari pertimbangan di atas Mahkamah Agung atas alasan­alasan sendiri menganggap bahwa perrnohonan kasasi dapat diterima, sebab karena petitum tentang keakhli warisan dapat dibuktikan sedang yang mengenai sawah tidak, seharusnya gugatan dikabulkan untuk sebagian, sehingga putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-2-1973 No. 15 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Bi Nawingkan 2. Raskad bin Djakad Ramlan lawan 1. Saiga alias Kaesidah 2. Marjanah binti Djakad Romlah.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.; 3. Indroharto S.H.
Di mana oleh undang-undang dikehendaki surat kuasa khusus, surat ini pada umumnya selalu dapat diganti dengan surat kuasa notariil yang mengenai seluruh perbuatan hukum seperti halnya dengan surat kuasa yang diberikan oleh penggugat untuk kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-8-1957 No. 83 K/Sip/1955.
Dalam Perkara: Lioe Ngiam Sen I~wan Tjiong Aliem.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Demi kepastian hukum, maka surat kuasa khusus yang dibuat di Jerman pada tanggal 19 Desember 1972 dan dilegalisir oleh Consul Jenderal R.I., oleh pemegang kuasa tersebut baru dapat dipergunakan untuk mengajukan permohonan kasasi setelah surat kuasa itu ditunjukkan/diserahkan di Kepaniteraan P.N. setempat, yaitu pada tanggal 30 Desember 1972.
Dengan demikian kalau jangka waktu dihitung mulai perkara No. 146/1972/G diumumkan pada tanggal 30 November 1972 sampai dengan surat kuasa tersebut diserahkan pada tanggal 30 Desember 1972, maka permohonan untuk pemeriksaan kasasi telah melampaui jangka waktu yang ditentukan undang­undang.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14 April 1973 No. 208 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Friedrich Lubiens lawan Ali Harsono.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wirat­mo Soekito S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumahatmadja S.H.
Permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang kuasa, yang di dalam surat kuasanya tidak disebutkan secara khusus bahwa Ia dikuasakan untuk mengajukan kasasi, tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-2-1967 No. 24 K/Sip/1967.
Dalam Perkara: Sikuti Pangandaheng lawan Mesia Tatengkeng dan Sulensessile Mekutika.
dengan Susunan Majelis: 1. Surjadi S.H.; 2. R. Subekti S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.
Pemohon kasasi yang tidak mengajukan risalah kasasi yang memuat alasan-alasan kasasi, permohonannya tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-4-1967 No. 8 K/Sip/1967.
Dalam Perkara: Asiman bin Sakakat dkk. lawan Nyi Haji Sunar dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Surjadi S.H.; 2. R. Subekti S.H.; 3. M. Abdurrachman S.H.
Oleh karena tanda tangan penggugat untuk kasasi dalam memori kasasi tersebut, baik untuk dirinya sendiri maupun selaku kuasa dari penggugat-penggugat untuk kasasi iainnya, tidak dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sedang yang bersangkutan tidak pernah datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat walaupun telah dipanggil dengan sempurna, maka risalah kasasi tersebut dianggap tidak ada/penggugat untuk kasasi tidak rnengajukan memori kasasi di mana dimuat alasan-alasan dari permohonannya, sebagairnana yang diharuskan oleh pasal 115 ayat 1 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia, sehingga berdasarkan ayat 2 pasal 115 itu permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-1-1976 No. 1104 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. Suaib bin Muasin, 2. Asmat bin Sipin, 3. Marjamah binti Muasin dkk. (10 orang) lawan Pr. Endun.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Pembatalan putusan atas tuntutan kasasi demi kepentingan hukum tidak dapat mengurangi hak-hak yang telah diperoleh pihak yang bersangkutan dengan putusan yang dibataikan itu, dalam pengertian bahwa hak-hak termaksud harus­lah hak-hak yang ditimbulkan oleh putusan Hakim yang diambil dalam lingkungan atribusi Pengadilan (rechtsbedeelingsfeer).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1958 No. 1 K/Sip/1958.
Dalam Perkara: Wibert Boeren.
Terhadap penetapan yang dibuat oleh Pengaditan Tinggi dalam rangka penga­wasan, tidak dapat diajukan permohonan kasasi, tetapi hanya dapat diajukan keberatan atau pengaduan kepada Mahkamah Agung selaku pengawas tertinggi atas jalannya peradilan. (i.c. Pengadilan Tinggi atas permohonan tergugat/pembanding telah memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri penundaan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri yang dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu; terhadap penetapan Pengadilan Tinggi itu Penggugat asli telah mengajukan permohonan kasasi).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-11-1971 No. 1001 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Pitoyo Kusumohandojo lawan Dr. Lee Khy Seng dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. BA Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Bustanul Aritin SH.
Karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 124/1972 G. bukan merupakan putusan verstek ex pasal 125 R.I.D. melainkan putusan “op tegenspraak” (contradictoir) ex pasal 127 R.I.D. dalam hal mana seorang dari 2 tergugat tidak hadir.
terhadap putusan tersebut upaya hukumnya bukan verzet melainkan banding; hanya karena dalam hal ini adalah mengenai merk, upaya hukumnya adalah kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-12-1973 No. 314 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Hartanto Nugroho lawan Suharso.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sd Widoyati Wiratmo Soekito SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Sesuai dengan U.U. No. 21/1961 tentang Merk Perusahaan dan Merk Perniaga­an terhadap putusan Pengadilan Negeri seharusnya langsung diajukan kasasi, tidak seperti Dalam Perkara ini setelah ada putusan banding.
Karena putusan Pengadilan Negeri dijatuhkan pada tgl 8 September 1970 dan permohonan kasasi diajukan pada tgl. 10 Mei 1972, permohonañ kasasi diajukan dengan melampaui tenggang waktu yang dientukan dalam pasal 11 ayat 1 U.U. Mahkamah Agung, maka harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-1-1973 No. 455 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Shiu Sang dan Kwok Ki lawan Hardi Tjandra.
dengan Susunan Majelis:1. Prof. R. Sardiono SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. lndroharto SH.
Pertimbangan pengadilan tinggi yang dibenarkan mahkamah agung :
Kekes sipil yang ditujukan kepada orang yang tidak rnerupakan pihak Dalam Perkara semula, tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-11-1973 No. 343 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: P.T. Toko Tujuhbelas lawan J.E. Kalalo cs.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Indroharto SH.
Peraturan Mahkamah Agung No., 1/1971 dikeluarkan dengan maksud untuk menegaskan, bahwa lembaga rekes sipil itu tetap berlaku sesuai dengan jurispruden­si selama ini dan terang tidak membawa akibat hukum bahwa jangka waktu bagi rekes sipil itu dihitung sejak berlakunya peraturan tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-4-1973 No. 123 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: M.H. Sasson lawan Nona Dian Rahaju Kurniawan (dahulu bernama Kwok Hui Jun).
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa Pengadilan Tinggi tidak melaksanakan peradilan menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku dari Mahkamah Agung No. 1/1971.
dapat dibenarkan karena Dalam Perkara ini telah dipenuhi syarat-syarat untuk request civiel, make seharusnya Pengadilan Negeri menerima permohonan request civiel ini.
Putusan Mahkamah Agung : tgi. 14-5-1973 No. 1165 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Peuw Tjoen jin al. Po Tjoen Jin lawan Ko Wong Chauw.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Indroharto SH.
Berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 1965 pasal 52 jo Undang-undang No. 14 tahun 1970 pasal 21, gugatan rekes sipil/peninjauan kembali seharusnya diajukan langsung kepada Mahkamah Agung. (i.c. rekes sipil diajukan kepada Penga­dilan Tinggi).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-10-1976 No. 25 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: 1. Saleh bin Ali bin Simah Badjeri; 2. Muhamad bin All bin Zimah Badjeri; 3. Ahliwaris Ahmad bin Ali bin Zimah Badjeri lawan M. Amdad Sastrawiguna, 1. Nyi Aminah Affandi; 2. Nyi Aisah Karnem; 3. Nyi Aminah Aroeman; 4. Nyi Aoeratna Djana.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Indroharto
Gugatan rekes sipil/peninjauan kembali seharusnya diajukan langsung kepada Mahkamah Agung. (i.c. rekes sipil diajukan kepada Pengadilan Negeri).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-12-1976 No. 156 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Bok Haji Chodidjah alias Tandur lawan 1. M.A. Haji Siti Munirah; 2. Bok Aisah; 3. Pak Sodakoh dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. R. Djoko Soegianto SH.
Berdasarkan pasal 21. U.U. No. 14/1970 permohonan peninjauan kembali terhadap keputusan Pengadilan yang Ielah mempunyai kekuatan hukum tetap harus diajukan langsung ke Mahkamah Agung; maka permohonan rekes sipil seperti Dalam Perkara ini, yang menurut Mahkamah Agung termasuk dalam kerangka peninjauan kembali, pengajuannya ke forum Mahkamah Agung secara formil dapat diterima.
Akan tetapi karena hukum acara atau hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan undang-undang, yang memberi kemungkinan ditempuhnya proses peninjauan kembali sebagai yang dimaksudkan oleh pasal 21 U.U. No. 14/1970 itu sampai sekarang belum ada, gugatan rekes sipil/peninjauan kembali seperti ini harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-12-1976 No. 1 R.S./1974.
Dalam Perkara: Ong Sutrisno dahulu Wong A Kiong lawan P.T. “Tancho Indonesia Co Ltd.”
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. R. Djoko Soegianto SH; 3 Achmad Soelaiman SH.
Permohonan pemeriksaan peninjauan kembali berdasarkan pasal 15 Undang­-undang No. 19/1964 harus diajukan kepada Mahkamah Agung, maka Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara semacam ini.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-9-1969 No. 432 K/Sip/1969.
Dalam Perkara: 1. Uperda, Panitia Sewa-menyewa di Jakarta; 2. Ny. Taty Umijati; 3. Menteri Pertanian dan Agraria R.I. Departemen Dalam Negeri/Direktorat Jenderal Agraria lawan Let.Kol. Julidar Dedeh Bc.Hk. dan Ny. M.Ch. Tobing.
dengan Susunan Majelis: 1. M. Abdurrachman SH; 2. Indroharto SH; 3. Sardjono SH.
Pada azasnya permohonan peninjauan kembali suatu perkara yang telah diputus oleh Pengadilan yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, haruslah diajukan oleh pihak yang berperkara sendiri; permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak ketiga tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 - 9 - 1969 No. 432 K/Sip/1969.
Dalam Perkara; 1. Uperda, panitia Sewa Menyewa di Jakarta; 2. Ny. Taty Umijati; 3. Menteri Pertanian dan Agraria Republik Indonesia Departemen Dalam NegerifDirektorat Jenderal Agraria lawan Let. kol. Julidar Dedeh Bc.Hk. dan Ny. M. Ch. Tobing.
dengan Susunan Majelis : 1. M. Abdurrachman SH; 2. Indroharto SH; 3. Sardjono SH.
bahwa inti dari petitum Dalam Perkara ini adalah agar kePutusan Mahkamah Agung : yang terdahulu mengenai sengketa ini dinyatakan tidak dapat dilaksanakan dengan alasan karena bertentangan dengan hukum adat, hal mana sesunggulmya merupakan suatu gugatan peninjauan kembali terhadap suatu putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan tetap yang akan tetapi diajukan dalam bentuk dan tata acara yang tidak sernpurna;
bahwa atas pertimbangan tersebut perlawanan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agugn tgl. 7 - 8 - 1975 No. 154 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Haji Adenan lawan 1. Haji Umar 2. B.H. Ansjari alias Marki dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Indrfoharto SH; 2. Sri Widojati Wiratno Soekito SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Dalam hal yang digugat ada lebih dan seorang dan seorang dari tergugat-tergugat ini tidak menghadap sekalipun telah dipanggil dengan sepatutnya, perkara yang bersangkutan haruslah diputus terhadap semua pihak dengan satu keputusan sedang terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan perlawanan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 - 8 - 1959 No. 220 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Woerinah dkk. lawan Mohamad Said dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. R. Soekardono SH; 3. Mr. Abdurracuman.
Perkara gugatan tentang pemakaian tanda niaga (merk dagang) hanya dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung tanpa melalui banding ke Pengadilan Tinggi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 - 1 - 1973 No. 455. K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Shiu Sang dan Kwok Ki lawan hardi Tjandra.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Indroharto SH.
Walaupun pada umumnya berdasarkan pasal 108 (2) Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia terhadap putusan-putusan arbitrase dapat dimohonkan banding kepada Mahkamah Agung, tetapi mengenai putusan arbitrase yang diadakan atas syarat yang telah disetujui oleh kedua pihak bahwa keputusannya tidak akan dapat dibanding, permohonan banding terhadapnya harus dinyata­kan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 9 - 1959 No. 1/1959 Pem.Put.Wst.
Dalam Perkara: Firma Rayun awan Indonesia Cotton Trading Co Ltd.
dengan Susunan Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. M.H. Tirtaamidjaja SH; 3. R. Subekti SH.

P E N Y I T A A N.
Seseorang yang telah meminta dan mendapatkan izin pensitaan conservatoir, tidak dapat dianggap telah berbuat melawan hukum bila gugatannya kemudian ditolak oleh Pengaditan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 - I - 1957 No. 206 K/Sip/1955.
Dalam Perkara ; Tan Bun Pong tawan ali bin Dahlan.
Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.
Putusan Mahkamah Agug tgl. 14 - 11 - 1974 No. 476 K/Sip/1974.
Dalam Perkara mengharam Phohumall lawan Ny. Yap Lin Fong.
dengan susunan rnajelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Saldiman Wirjatmo SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
Berdasarkan pasal 197 ayat 8 H.I.R., pensitaan conservatoir tidak diperkenankan atas alat-alat yang diperlukan oleh tersita untuk melakukan perusahaan­nya (i.c. telah disita sebuah truck yang diperlukan untuk menjalankan usaha per­dagangan).
Orang yang mohon dan mendapatkan izin sita conservatoir yang membiarkan disitanya alat yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, dapat dianggap telah berbuat melawan hukum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 - 1 - 1957 No. 206 K/Sip/1955.
Dalam Perkara: Tan Bun Pong lawan Ali bin Dahlan;
Pengadilan Tinggi tidak dapat secara ambtshalve menjatuhkan conservatoir beslag (sita jaminan) tambahan; conservatoir beslag tambahan harus diminta oleh penggugat ke Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-5-1976 No. 1076 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: I. P.T. Perusahaan Perkebunan & Industri Maligas Dwi Usaha; II. P.T. Perusahaan Perkebunan & Dagang “Murida” dkk. lawan P.T. Madjin.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH; 3. Indroharto SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Permohonan conservatoir beslag yang diajukan oleh penggugat-terbanding dalam contra memori banding tertanggal 5 Juni 1970 harus dinyatakan tidak dapat diterima karena berdasarkan pasal 262 Rbg hal ini adalah menjadi wewenang Penga­dilan Negeri Watampone untuk memutuskannya dan Pengadilan Tinggi adalah instansi banding.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-11-1975 No. 258 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: La Kamba Iawan Andi Pane dan M.A. Takka.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; .2. DH. Lumbanradja SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Terbanding/tergugat dalam rekonvensi sebagai anggauta masyarakat dan pedagang memikul resiko akan digugat dihadapan Pengadilan dengan kemungkinan dilakukannya sita jaminan terhadap barang-barang miliknva;
Seandainya seperti halnya sekarang ini gugat ditolak atau dinyatakan tak dapat diterima, atas dasar ini saja pensitaan yang dilaksanakan bukan merupakan suatu tindakan yang melawan hukum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-5-1975 No. 124 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Kurniagawan Lukman (Loa Kim Kiauw) lawan Nadjar Sundjaja (Na Yung Kuang).
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto 514; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Menetapkan penyitaan conservatoir dalam dictum keputusan adalah berten­tangan dengan tata tertib hukum acara.
Putusan Mahkamah Agung : tgh 24-12-1973 No. 876 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Amir bin Saleh Baladraf; 2. Abdullah bin Saleh Baladraf Iawan 1. Salim bin Saleh Baladraf; 2. Aid bin Saleh Baladraf dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Busthanul Arifin SH.
Jual beli rumah yang diatasnya telah dilakukan persitaan jaminan adalah tidak sah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1973 No. 882 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Johanes Ari Pucwanan lawan P.N. Ralin dalam likwidasi, Mardijono.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Meskipun mengenai perlawanan terhadap pensitaan conservatoir tldak diatur secara khusus dalam H.I.R., menurut jurisprudensi perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita dapat diterima; juga dalam hal sita conservatoir ini belum disyahkan (van waarde verklaard).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-10 -1962 No. 306 K/Sip/1962.
Dalam Perkara: C.V. Salkas dkk. lawan Perseroan Terbatas “Indonesian Par Eastern Pasific Line”.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. Sutan Abdul Hakim SH; 3. M. Abdurrachman SH.
Bantahan (verzet) terhadap conservatoir besleg bersifat insidentil sehingga kalau diterima sebagai bantahan, seharusnya diperiksa tersendiri (insidentil) dengan menunda dulu pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23-7-1973 No. 1346 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Bok Wirjosuhardjo alias Sudjinah lawan 1. Mangunredjo; 2. Karsidjan Siswosugito.
dengan susunan rnajelis: 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. Indroharto SH.
Meskipun menurut pasal 228 Rbg. verzet dibolehkan &~tas dasar “beweerde eigendom” dan nyatanya rumah tersebut masih atas nama terlawan II, belum dibalik nama/pindah hak didepan pejabat akte rumah; namun karena rumah sudah diserahkan kepada pelawan sebagai penicilan hutang/pembayaran, bak atas rumah tersebut terlepas dan kekuasaan pemilik dan tidak dapat dijaminkan lagi kepada terlawan I.
(rumah tersebut disita untuk menjamin pembayaran hutang terlawan I kepada terlawan II padahal sebelumnya rumah telah diserahkan kepada pelawan untuk penicilan hutang terlawan I kepada pelawan; atas perlawanan yang diajukan sita dicabut).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-4-1975 No. 1154 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Fa Pulau Pertja lawan Drs.Soekirno dan H.M. Jusuf.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. DR. Lumbanradja SH; 3. R. Poerwoto S.Gandasoebrata SH.
Pensitaan film tidak bertentangan dengan R.I.D. karena film bukan merupakan perkakas yang dimaksud dalam pasal 197 (8) RI.D.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-7-1975 No. 425 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: 1. Fa. Indah Enterprice Film dkk. lawan Tjoe Kini Po dkk. dan Ali Susanto al. Lie Kim Tjoan dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropnanoto SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.

PELAKSANAAN - PUTUSAN.
Pelaksanaan keputusan Hakim harus menunggu sampai seluruh keputusan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, meskipun salah satu pihak (i.c. tergugat asal III) tidak naik banding atau kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Ny. Soedarti cs. Iawan Valentinus Suhadi.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asilcin Kusumah Atmadja SH.
Dicantumkannya dalam amar putusan tentang pelaksanaan putusan dalam waktu 8 had setelah keputusan memperoleh kekuatan untuk dijalankan adalah tidak perlu, sebab hal itu sudah diatur didalam pasal 196 H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. I –3-1969 No. 104 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: Lim Keng Eng lawan Oey Wie Lay.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Busthanul Arifin SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Sesuai dengan pasal 200 (9) H.I.R. penjualan lelang terhadap barang-barang tidak bergerak cukup dengan diumumkan satu kali.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-11-1975 No. 316 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Adja lawan 1. Segar Djaja alias Oey Swie Tjeng dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjospebroto SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
bahwa pelelangan tidak diadakan ditempat barang-barang itu berada, ialah didesa dan kecamatan Semarang, tetapi dialihkan ke Pengadilan Negeri Garut, tidaklah dilarang oleh undang-undang karena pemindahan tempat pelelangan memang dimungkinkan berdasarkan pasal 20 ayat 2 alinea 6 dari Vendu Reglement S.  1908; 189.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-11-1975 No. 316 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Adja lawan 1. Segar Djaja alias Oey Swie Tjeng dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Perkara ini merupakan perkara bantahan terhadap eksekusi perkara No. 91.a/Pdt/SG/1964, maka yang harus diperiksa hanyalah eksekusinya saja dan bukan mated pokoknya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-8-1973 No. 1038 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: I Wajan Sota Iawan Ni Ktut Sukenadi cs.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Bantahan yang diajukan untuk kedua kalinya yang pada waktu itu bantahan yang pertama masih dalam taraf banding, harus dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-6-1975 No. 125 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Latief Kasinio (Lim Tjeng Loei) lawan Ny. Ong Boen Nio.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Dengan mengabulkan bantahan yang diajukan pada tgl. 26-11-1964 atas eksekusi yang telah berlangsung pada tgl. 21-5-1960..
judex fasti telah menempuh acara yang salah, sebab eksekusi telah berlangsung, atau sebenarnya eksekusi semu, karena barang sengketa dari semula telah dikuasai pihak yang berwenang; seharusnya pembantah rnengajukan gugatan biasa/baru.
Putusan Mahkanmh Agung tgl. 19-2-1976 No. 954 K./Sip/1973.
Dalam Perkara: Dame Tarigan lawan Bungun br Bukit dan Sikap Bukit.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3. Indroharto SH.
Suatu pengakuan yang dibuat seseorang dimuka Team Pemeriksa Bank bukanlah suatu authentieke titel termaksud dalam pasal 191 R.Bg. sehingga tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk memerintahkan pelaksanaan Iebih dulu putu­san yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-6-1973 No. 209 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: P.T. Bank Dagang Nasional Indonesia lawan Tokek Tarigan.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pembeli dalam lelang executie harus dilindungi; apabila telah terjadi executie bij voorraad, sedang putusan Pengadilan yang bersangkutan kemudian dibatalkan, jalan yang dapat ditempuh untuk mengembalikan keadaan semula adalah penuntutan terhadap barang-barang jaminan yang diserahkan oleh executant pada waktu mengajukan permohonan executie.
Putusan Mahkamah Agung : .No. 323 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: S. Oemar Oembarak Baloewel lawan 1. Said bin Mohamad Baboewel; 2. Gubemur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya, Kepala Bagian lzin Perusahaan; 3. Kementerian Kehakiman qq Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta dalam hal ini Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta; 4. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dalam hal ini Seksi Keuangan Pangkalan Udara M.B.A.U. II Bagian Pen. Pers.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sardjono SH.
Suatu putusan hanya dapat dilaksanakan terhadap orang yang bukan pihak, bila orang ini dapat dipandang sebagai “yang memperoleh link” (rechtverkrijgende).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-4-1956 No: 85 K/Sip/1956.
Dalam Perkara: Oey Eng Tiong lawan Haji Moch. Nurdin.
Pengadilan Negeri menurut hukum juga diwajibkan untuk memberikan perantaraannya dalam pelaksanaan keputusan-keputusan yang bukan hasil pemeriksaannya sendiri. (i.c. Putusan dari Panitya untuk Pemulihan Hak dan dari Panitya Sewa Bangunan di Ceribon).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-8-1957 No. 83 K/Sip/1955.
Dalam Perkara: Lioe Ngiam Sen lawan Tjiong Liem.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Ka­Ii Malikul Adil; 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Hakim pertama salah menerapkan hukum: PenyandOraari (gijzeling) menurut H.I.R./R.Bg. hanya dapat dilaksanakan terhadap debitur yang sudah tidak mempunyai barang Iagi. Hal ini berarti ditujukan pada orang yang miskin dan membuka kemungkinan untuk merampas kebebasan bergerak seorang yang miskin demi ke­pentingan “een civielrechtelijk persoon”.
Pemedntah Hindia Belanda dulu menghapuskan lernbaga “pandclingschap” dalam Hukum Adat, karena dianggap bertentangan dengan peri kemanusiaan dan martabat manusia yang beradab, sedangkan dalam pandelingschap kebebasan ber­gerak masih ada.
Disamping itu Hakim dalam menjalankan keputusan harus selalu mengindahkan peri kemanusiaan dan peri keadilan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 33 (4) Undang-undang tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 sedangkan suatu pelaksanaan keputusan Pengadilan dengan mempergunakan pasal­-pasal tentang gijzeling (R.I.D. pasal 209 dst) akan menyimpang dari ketentuan tersebut diatas.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-1-1975 No. 951 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Mardjuki bin Haji Dulkiran Iawan Ir. Bahaludin Harahap.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH: 2. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.

B I A Y A    P E R K A R A.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Dalam hal biaya perkara dipikulkan kepada kedua pihak haruslah ditegaskan berapa bagiankah yang dibayar oleh masing-masing.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-1-1976 No. 432 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Thio Keng Siang (Sinjo) lawan Corny Tan.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Dalam memutuskan perkara cap dagang yang merupakan voluntaire junisdictie tidaklah tepat ada penghukuman untuk membayar biaya perkara yang dikeluarkan oleh pihak lawan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-1-1957 No. 38 K/Sip/1954.
Dalam Perkara: Oneida Ltd di Oneida lawan The International Silver Company.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro; Mr. M.H. Tirtaamidjaja 3. Mr. R. Soekardono.
Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-2-1973 No. 791 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Tjia Khun Tjhai lawan Tjan Thiam Song al. Hartono Chandra­
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Lembaga uang paksa, sekalipun tidak secara khusus diatur dalam H.I.R., haruslah dianggap tidak bertentangan dengan sistim H.I.R. dan berdasarkan penafsiran yang lazim dari pada pasal 399 H.I.R., dapat diterapkan di Pengadilan-Pengadilan.
Maka putusan Pengadilan Tinggi yang merubah uang paksa yang telah diputus­kan oleh Pengadilan Negeri, menjadi bersifat ganti rugi (meskipun dalam amar putusan juga dipakai istilah uang paksa), harus dibatalkan.
(i.c. oleh Pengadilan Negeri diputuskan: Tergugat harus membayar uang paksa Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari ia lalai melaksanakan keputusan ini ialah mengadakan perhitungan dan pertanggungan jawab; oleh Pengadilan Tinggi putusan mengenai uang paksa ini dirumah dijadikan: menghukum tergugat-terbanding untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) (uang baru) kepada akhli waris mendiang Hilverdink).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-5-1967 No. 38 K/Sip/1967.
Dalam Perkara: Frederika Melanie Hilverdink van Ginkel Iawan Leon Johannes.
Dengan Susunan Majelis: 1. Surjadi SH; 2. R. Subekti SH; 3. M. Abdurrachman SH.
Pertimbangan Pengadilan) Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa tergugat-pembanding tidak hadir untuk melakukan pembayaran ongkos-­ongkos perkara tersebut, walaupun telah dipanggil sebanyak dua kali;
bahwa dengan alasan ini Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tergugat pembanding. tidak mengingini lagi perobahan keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri;
bahwa dengan alasan ini Pengad!lan Tinggi dapat membenarkan keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-4-1976 No. 200 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Tolong Karo-Karo lawan 1. Kerani Peranginangin dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. R. Saldiman Wirjatmo SH; 3. Indroharto SB.
Tidak/belum dibayarnya biaya perkara yang disebabkan karena penagihnya tidak dilakukan secara resmi, tidak dapat mengakibatkan diputusnya perkara dengan keputusan akhir, sedangkan menurut Pengadilan Tinggi masih diperlukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi pemeriksaan pokok perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-7-1976 No. 263 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ompu Ponding (Masturo) lawan 1. Dja Hintjat Pane; 2. Sutan Gorga Mom.
dengan susunan majeIis 1., DH. Lumbanradja SH; 2. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.











HUKUM ACARA PERDATA

Karena judex facti telah melakukan pemeriksaan dengan menyimpang dari tertib hukum acara yang berlaku, sehingga keputusannya tidak berdasarkan berita acara pemeriksaan yang semestinya.
kepada Pengadilan Negeri diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan kembali dan memutus perkara ini.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 Januari 1977 No. 223 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Dirik Moningka dkk. lawan Corenus Leonardus Adrianus Wakkary dan Pieterus Rarung.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. R. Djoko Soegianto SH.
Mengadili perkara dengan Hakim tunggal dapat dibenarkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-10-1976 No. 153 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Tjut Intan dk. melawan Tjut Infariam.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pengadilan tidak terikat kepada putusan penguasa adat mengenai tanah seng­keta.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24 April 1979 No. 1222 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Buto Ambe Dodi melawan Y.R. Tandirerung dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.
Dengan berakhirnya masa kontrak sewa antara pemilik rumah dengan tergugat I dengan sendirinya tergugat I tidak berhak lagi menempati rumah tersebut dan tergugat II, yang kemudian atas kuasa tergugat I tanpa persetujuan pemilik tinggal di SHu, menempati rumah dengan tidak hak.
Perkara ini bukanlah perkara sewa menyewa perumahan sebagai yang dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 5 Maret 1964 No. 213/P/1003/M/64 dan Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-9-1976 No.766 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Masrul Sutan Baginda melawan Nugraha Santoso dan Pamun­tjak dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Saldiman Wirjatmo SH.
Karena sengketa ini pada hakekatnya tentang penghentian sewa-menyewa, yang berdasarkan P.P. No. 49 tahun 1963 tidak menjadi wewenang Pengadilan Negeri, gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22 Maret 1922 No. 1579 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Ong Ma Kiauw melawan Ny. Tan Khing Kwat alias Oei Tjie Nio.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Samsoeddin Abubakar SH.
Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum dengan mempertimbangkan:
bahwa karena temyata gugatan penggugat bukanlah mengenai sewa­menyewa, tetapi mengenai perbuatan dursila (onrechtmatige daad), maka perkara ini termasuk wewenang Pengadilan Negeri untuk mengadilinya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 April 1977 No. 1511 K/Sip/i 975.
Dalam Perkara : Oen Cheng Ho melawan Bong Foeng Tjong dan Walikota Kepala Daerah Kotamadya Medan dan Kepala Kantor Urusan Perumahan kotamadya Medan.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Gugatan penggugat yang pada pokoknya bermaksud menuntut ganti rugi karena pemutusan hubungan sewa-menyewa rumah secara sepihak oleh tergugat, adalah bukan perkara sewa-menyewa perumahan dan oleh karenanya Pengadilan berwenang untuk mengadilinya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24 April 1979 No. 911 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Lay Lok Nan alias Lok Toy melawan Nadira Ismail.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3.R. Djoko Soegianto SH.
Mahkamah Agung membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi, bahwa P.4.D/P.4 merupakan badan Pengadilan Khusus yang berwenang memutus soal-soal perselisihan perburuhan, sedang putusan P.4.D/P.4. hanya dapat dibatalkan oleh Menteri Perburuhan atau Menteri yang membawahinya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29 Juni 1977 No.1103 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : P.T. Furindo Kencana melawan D.P.D. Perkabi D.K.I. Jakarta Raya.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Samsoeddin Abubakar SH. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.
Pihak yang dikalahkan dalam putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, tidak berwenang untuk mohon kepada Pengadilan Negeri agar putusan P4 tersebut dinyatakan batal atau dinyatakan tidak dapat dilaksanakan. Selain itu menurut pasal 10 Undang-undang No. 2 tahun 1957 Pengadilan Negeri hanya diberi wewenang untuk menyatakan putusan P4. yang bersangkutan dapat dijalankan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-1-1980 No. 592 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Pemerintah RI. qq. Departemen Tenaga Kerja qq. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah Kalimantan Selatan dan Dewan Pim­pinan Wilayah Sarbumusi Kalimantan Selatan lawan L.R Alimsyah.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.
Sengketa yang timbul mengenai pelaksanaan perjanjian perdamaian pembagian warisan, adalah wewenang Pengadilan Negeri, bukan Mahkamah Syariah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15 Mei 1979 No. 670 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: T. Bustaman bin T. Ibrahim melawan: Pr. Cupo Intan binti Ma‘in.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Z. Asikin Kusjmah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.
Penilaian alat bukti yang merupakan penilaian juridis, bukan penilaian fakta semata-mata tunduk pada kasasi.
Karena Pengadilan Agama untuk Jawa dan Madura tidak berwenang memeriksa perkara-perkara warisan, fatwa Pengadilan Agama perihal tersebut tidak mem­punyai kekuatan berlaku.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2-11-1976 No. 178 K/Sip/i 976.
Dalam Perkara: Nonih binti Niih dkk. melawan Haji Sibih bin Niih dk.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.
Karena perkawinan dilangsungkan sebelum Undang-undang No. 1 tahun 1974 berlaku secara effektif, maka berlaku ketentuan-ketentuan hukum sebelumnya, yang dalam hal ini adalah ketentuan-ketentuan perkawinan menurut B.W. sekalipun yang bersangkutan beragama Islam, sehingga gugatan ini termasuk jurisdiksi Per­adilan Umum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-2-1977 No. 726 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Soemarjono (Tan Hian Swie) dk. melawan Ny. Arsini Risanti Tedja Winata (Ny. Liem Sian Sien Nio) dk.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.
Keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi : “bahwa berdasarkan pasal 4 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957, ternyata persoalan nafkah adalah wewenang Pengadilan Agama memutuskannya, sedangkan Pengadilan Negeri tidak berwenang”.
tidak dapat dibenarkan, karena pasal 4 (1) termaksud rnenentukan : “………      segala perkara yang menurut hukum yang hidup diputus rnenurut hukum Agama Islam”. Jadi pada azasnya yang berlaku adalah Hukum Adat, kecuali kalau dibuktikan Hukum Islam diterima oleh Hukum Adat.
Selain itu pada pemeriksaan di depan judex facti penggugat untuk kasasi sebagai tergugat asal juga tidak membantah pemeriksaan tuntutan nafkah ini oleh Pengadilan Negeri, hal mana berarti bahwa di depan judex facti penggugat kasasi/ tergugat asal menyetujui diperlakukannya Hukum Adat dalam sengketa ini.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20 Oktober 1977 No. 1558 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Sudin Didong Sutan Batuah melawan Pr. Rosma binti Datuk Gadang.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.
Adanya hubungan kakak-adik kandung antara Hakim Anggauta Majelis Pengadilan Tinggi dengan pembela salah satu pihak merupakan pelanggaran terhadap pasal 702 Rbg, maka Pengadilan Tinggi harus memeriksa kembali pokok perkaranya dan memutusnya dalam tingkat banding dengan Susunan Majelis Hakim yang lain.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 Juli 1977 No. 1192 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Mettuaputra Rusly lawan Tan Kim Lian.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. R. Djoko Soegianto SH.
Gugatan penggugat tidak dapat diterima karena dalam surat gugatan tergugat digugat secara pribadi, padahal dalam dalil gugatannya disebutkan tergugat sebagai pengurus yayasan yang menjual rumah-rumah milik yayasan, seharusnya tergugat digugat sebagai pengurus yayasan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20 April 1977 No. 601 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Achmad Bin Amir Baluwel dkk. melawan Abdullah Bin Salim Baluwel dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. Samsoeddin Abubakar SH. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.
Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum dengan mempertimbangkan :
bahwa karena yang berhak atas tanah tersengketa adalah ketiga orang tersebut, maka mereka semuanya harus diikut sertakan Dalam Perkara ini, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 April 1977 No. 503 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Amriz melawan Gho Sie Tjin alias Chaniago Chandra.
dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Samsoeddin Abubakar SH.
Karena Pemerintah Kelurahan Krajan digugat dalam kedudukannya selaku aparat Pemerintah Pusat, gugatan seharusnya ditujukan kepada Pemerintah R.I. qq Departemen Dalam Negeri qq Gubernur Jawa Tengah qq Pemerintah Kelurahan Krajan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27 Oktober 1977 No. 1004 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Pak Karjodimedjo alias Sarbini melawan Pemerintah Kelurah­an Krajan.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. RZ. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pengikut sertaan pihak ketiga dalam suatu proses perdata yang sedang berjalan, ditentukan oleh ada tidaknya permintaan untuk itu dan para pihak atau pihak ketiga di luar perkara yang merasa berkepentingan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 Maret 1979 No. 1411 K/Sip/1978.
Dalam Perkara: Oey Hok Soen melawan Ny. Laun Ben Nio dkk. dan Pemerintah Republik Indonesia qq. Departemen Dalam Negeri qq. Direktur Jenderal Agraria qq. Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah di Tanggerang.
dengan Susunan Majelis: 1. Jndroharto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3.    R. Djoko Soegianto SH.
Karena dalam surat kuasa sudah disebutkan untuk pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, dan dan berita acara pemeriksaan sidang pertama ternyata bahwa yang bersangkutan hadir sendiri dengan didampingi oleh kuasanya maka dianggap surat kuasa tersebut juga untuk pemeriksaan tingkat banding dan sudah khusus, meskipun surat kuasa itu tidak dibuat untuk perkara ini, sehingga per­mohonan banding seharusnya dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27-4-1 976 No. 453 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Ny. Sartina Daliman K. Dungglo melawan Huweja S. Pikili dk
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. In­droharto SH. 3. DH. Lumbanradja SH.
Judex facti mempunyai pengertian yang salah mengenai istilah intervenient (intervensi) dan pembantah.
Intervenient (i.c. tussenkomst) adalah pihak ketiga yang tadinya berdiri di luar acara sengketa ini, kemudian diizinkan masuk ke dalam acara yang sedang berjalan untuk membela kepentingannya sendiri.
Sedangkan pembantah (Dalam Perkara ini) adalah pihak ketiga yang membela kepentingannya sendini, tetapi tetap berada di luar acara yang sedang berjalan dan perkaranya tidak disatukan dengan perkara pokok antara penggugat dan tergugat.
Oleh katena itu intervenient tidak dapat merangkap menjadi pembantah dalam satu perkara yang sama.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-12-1976 No. 731 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Drs. Indra Sandjojo dkk. melawan Drs. Kie Han Beng.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Sri Widojati Wiratrno Soekito SH.
Surat gugatan bukan merupakan akte di bawah tangan, maka surat gugatan tidak terikat pada ketentuan-ketentuan pasal 286 (2) Rbg. jo. Stb. 1919-776.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-7-1978 No. 840 K/Sip/1975.
dalam perkana : Pr. Tilega dkk. melawan Gade dk.
dengan Susunan Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Gugatan bercap jempoi yang tidak dilegalisasi, berdasarkan jurisprudensi bukanlah batal menurut hukum, tetapi selalu dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24-8-1978 No. 769 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Tgk. Ben Hatta bin Tgk. Bajak lawan Muslim bin Tgk. Ud dan Nya’ Abu.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R. Saldiman Wirjatmo SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Gugatan terhadap piliak yang memegang barang sengketa berdasarkan suatu putusan Pengadilan yang telah dieksekusi, dapat saja diterima dan dipandang se­bagai suatu perkara baru.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 Mei 1979 No. 763 K/Sip/i977.
Dalam Perkara : Ria Br. Pangkar melawan Berlina Br. Simanjorang dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Karena antara tergugat-tergugat I s/d IX tidak ada hubungannya satu dengan lainnya, tidaklah tepat mereka digugat sekaligus dalam satu surat gugatan; seharus­nya mereka digugat satu persatu secara terpisah. Gugatan penggugat harus dinyata­kan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 Pebruari 1977 No. 343 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Haji Mohamad Arsyad Daud melawan Mama Hamid dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3.     Achmad Soeleirnan SH.
Kumulasi dan beberapa gugatan yang berhubungan erat satu dengan lainnya tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-9-1976 No. 1652 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Mohamed Sofjan dkk. melawan Warip Raktion.
dengan Susunan Majelis : 1. indroharto SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena tidak memenuhi persyaratan formil, gugatan masih dapat diajukan lagi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15 Mei 1979 No. 1343 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Sayid Suyud SH. melawan S.L. Poenwhono dan Pertamina Unit IV Balikpapan.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Karena gugatan rekonvensi baru diajukan pada jawaban tertulis kedua, gugatan rekonvensi tersebut adalah terlambat.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26 April 1979 No. 346 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Andika Budiman Sidharta melawan Harijanto Koesoemo Wiharto.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Karena Pengadilan Negeri belum memeriksa dan memutus dalam tingkat pertama mengenai gugatan balik Dalam Perkara ini, kepadanya diperintahkan untuk membuka kembali sidang Dalam Perkara ini untuk memeriksa dan memutus gugatan balik tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24 April 1979 No.291 K/Sip/1978.
Dalam Perkara : Albinus Marga Simaremare melawan T. Boru Tarihoran dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Ach­mad Soeleiman SH.
Karena gugatan rekonvensi yang telah diputus oleh judex facti sangat erat hubungannya dengan gugatan konvensi.
sedang gugatan konvensi ini tidak/belum diperiksa, karena dinyatakan tidak dapat diterima,
maka gugatan rekonvensi mustinya tidak dapat dipeniksa dan diputus sebelum gugatan konvensinya diperiksa/diputus.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2 Agustus 1977 No. 1527 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Abdullah bin Talib dkk. melawan Ny. Indraningsih.
dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. R. Poerwoto Soehadi Candasoebrata SH. 3. Samsoeddin Abubakar SH.
Karena dan gugatan penggugat tidak jelas batas.batas dusun sengketa yang digugat, hanya disebutkan (bertanda II) saja,
gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26 April 1979 No. 1391 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Flistas Ussu Janis melawan Mensiana Ussu.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi: - bahwa tuntutan penggugat mengenai keuntungan perusahaan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak terperinci sebagaimana mestinya, sehingga tidak jelas berapa jumlah keuntungan yang secara tepat menjadi hak penggugat – tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut telah diperincikan dengan surat­-surat bukti penggugat.
Putusan Mahkamah Agun tgl. 6 Mei 1977 No. 873 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Oey Tjin Sie/Biono lawan Tjia Si Kam/Sukamto.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.
Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak/batas.batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-4-1979 No. 1149 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Dunasid U Simpei lawan Albert Dulin Duha.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Permohonan provisi seharusnya bertujuan agar ada tindakan hakim yang tidak mengenai pokok perkara; permohonan provisi yang berisikan pokok perkara harus ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 Juli 1977 No. 279 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Yayasan Perguruan Al Irsyad dk. lawan Ny. Siamah.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan Mengadili permohonan penetapan hak atas tanah tanpa adanya sengketa atas hak tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-4-1978 No. 1341 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ny. Suhartini.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Samsudin Abubakar SH. 3. Indroharto SH.
Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum dengan mempertimbangkan:
bahwa Pengadilan negeri, yang Dalam Perkara ini memutus tentang eksepsi yang diajukan oleh tergugat bersamaan dengan pokok perkara, tidaklah menyalahi hukum acara,
karena Dalam Perkara ini Hakim berpendapat bahwa ia berwenang Mengadili perkaranya, sehingga pemeriksaan diteruskan dan baru pada akhirnya dalam putus­an dipertimbangkan mengenai eksepsi termaksud.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27 Pebruari 1979 No. 1177 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta melawan Prof. It. Mertonegoro.
dengan Susunan Majelis: 1. R Saldiman Wujatmo SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.
Karena tergugat asal telah menjawab dan mengajukan saksi-saksi terhadap pokok perkara (dan tidak menyatakan banding terhadap penolakan eksepsinya tentang tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Surabaya memeriksa perkara ini karena menurut tergugat yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Sumenep),
maka mengingat akan pasal 133 H.I.R. pemutusan perkara ini oleh Pengadilan Negeri Surabaya tidaklah melanggar pasal 118 H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2 Mei 1979 No. 1633 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Hadji Iman melawan Moh. Tawil.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH. 2. Samsoeddin Abubakar SH. 3. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.
Bila eksepsi mengenai kompetensi ditolak, harus diputus pokok perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7 Desember 1977 No. 681 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Datuk Edwarsyah Samsura dk. lawan Go Sum Beng dan Direksi Perusahaan Negara Perkebunan III Sennah I.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah, hakim bebas untuk menentukan berdasarkan rasa keadilan pada siapa harus dibebankan pembuktian.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-11-1976 No.22 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Ariawati Sunardja dan Jao Tjoe Ming lawan Arief Gunawan.
dengan Susunan Majelis: I. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.
Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum dengan mempertimbangkan:
bahwa Pengadilan tidak dapat membatalkan suatu akte notaris, tetapi hanya dapat menyatakan akte notaris yang bersangkutan tidak mempunyai kekuat­an hukum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1 Mei 1979 No. 1420 K/Sip/1978.
Dalam Perkara: Marbai dkk. dan Kuntjoro Budihardjo melawan Ny. Listianie.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Achmad Soeleiman SH.
Dalam berita acara sidang pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Barat diperiksa 2 (dua) orang saksi secara bersama-sama dan sekaligus.
Hal ini adalah bertentangan dengan pasal 144 (1) RID (salah menerapkan hukum) sehingga kedua keterangan saksi tersebut tak dapat dipergunakan.
Ratio dari Pasal 144 (1) R.I.D. ialah agar kedua saksi tak dapat menyesuaikan diri dengan keterangannya masing-masing, sehingga diperoleh keterangan saksi yang obyektif dan bukan keterangan saksi yang sudah bersepakat mengatakan hal-hal yang sama mengenai sesuatu hal.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-12-1976 No. 731 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Drs. Indra Sandjojo dkk. melawan Drs. Kie Han Beng.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Berita acara sidang merupakan pernberitaan resmi yang tidak dapat disangkal kebenarannya, kecuali bila dapat dibuktikan sebaliknya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29 Maret 1977 No. 1530 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Nyak Achmad dan M. Adam melawan Agam Itan.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. R. Djoko Soegianto SH.
Cara pembuktian yang dilakukan Pengadilan Negeri Dalam Perkara ini adalah tidak tepat, karena sumpah tambahan yang dibebankan kepada penggugat berisikan kata-kata yang seolah-olah menunjukkan telah dibelinya tanah sengketa, padahal Justru dengan sumpah itulah akan dibuktikan ada tidaknya jual beli yang ber­sangkutan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 Juli 1978 No. 898 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Nang Sangka melawan I Gusti Wayan Rempig.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R. Saldiman Wirjatmo SH. 3. DH. Lumbanradja SH.
Permohonan sumpah decisoir hanya dapa dikabulkan kalau dalam suatu perkara sama sekali tidak terdapat bukti-bukti.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-5-1976 No. 575 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Pr. Djaurah lawan Emah Usman dan Rush bin Abunawar.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Bus­thanul Arifin SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Karena judex facti belum memeriksa tanah milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat, kepada Pengadilan Negeri diperintahkan untuk mengadakan pemeriksaan setempat disertai pengukuran tanah tersebut oleh Sub. Dit. Agraria Kabupaten yang disaksikan oleh Hakim yang bersangkutan dan pihak-pihak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl.25 April 1979 No. 274 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Pr. Syamsiar binti St. Bakar melawan Pr. Rosni Syarif.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Karena judex facti belum pernah mengadakan pemeriksaan mengenai batas­batas tanah tersengketa, kepada Pengadilan Negeri diperintahkan untuk mengada­kan pemeriksaan tambahan mengenai batas-batas tanah tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30 Maret 1978 No. 436 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Tjao Puanna Bunga Tia alias Guru Tjao melawan Yahya Puanna Tjitjtji.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.
Keberatan yang diajukan dalam memori Kasasi: bahwa karena penggugat tidak menghadiri sidang Pengadilan Negeri sebanyak dua kali, Pengadilan Negeri seharusnya menjatuhkan putusan dan menyatakan gugatan penggugat itu gugur,
tidak dapat dibenarkan, karena adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk dalamn hal tersebut menjatuhkan keputusan atau mengundurkan pemeriksaan perkara.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1 Mei 1979 No.66 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Bu Subaedah Dg. Tadoeng melawan Nursiah Dg. Tajanneng.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Achmad Soeleiman SH.
Perlawanan terhadap keputusan verstek, tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai perkara baru.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2-9-1976 No. 307 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Manuel Hutapea melawan Altur Hutapea.
dengan Susunan Majelis 1. BRM Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R. Saldiman Wirjatmo SH. 3. Achmad Soeleiman SH.
Karena dianggap terbukti bahwa sawah terperkara, - yang dituntut oleh penggugat sebagai hak miliknya -, adalah harta bersama peninggalan orang tua yang belum dibagi waris, seharusnya gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24 April 1979 No. 1520 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Sambai melawanPong Simpang dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Pal­ti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatan ditujukan terhadap tergugat pribadi sedang gugatan itu mengenai tindakan-tindakannya yang dilakukannya sebagai pejabat.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 April 1979 No. 1771 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Ir. Tranggono melawan Muljono Sugandi.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Sri Widojati Wirat­mo Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.
Dalam Perkara ini ganti rugi tidak dapat diberikan karena tidak dituntut:
soal ganti rugi tersebut dapat dituntut kemudian dengan perkara lain.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2-11-1976 No. 689 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ranoesoemarto nk. Nidam dkk. melawan Tasmiredja dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. DH. Lumbanradja SH.
Di dalam putusan orang-orang yang tidak merupakan pihak Dalam Perkara tidak dapat dinyatakan sebagai ahli waris.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-10-1976 No.177 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Ny. Nurtjahja melawan P.T. Veem Krida Putra Indonesia dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.
Permohonan keadilan sebagai petitum subsidiair dianggap secara hukum diaju­kan pula dan mengabulkan hal-hal yang tidak diminta juga dibenarkan, asal tidak melampaui batas-batas dari poSHa.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 April 1979 No. 1699 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Lai Daa melawan Lailang, Malaka dan Mangatta.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja 511. 3. Palti Radja Siregar SH.
Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum dengan menyatakan gugat­an penggugat tidak dapat diterima, karena dalam poSHa gugatannya penggugat menyatakan haknya atas tanah cidera berasal dari hak pakai, sedang dalam petitum gugatan penggugat memohon agar tanah tersebut dinyatakan sebagai hak miliknya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 April 1979 No. 1545 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Joseph Lolang melawan Lukas Lobo.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Keputusan Pengadilan Tinggi yang mengabulkan tuntutan mengenai ganti rugi hanya atas pertimbangan “karena tidak dibantah dapat dikabulkan” tidak dapat dibenarkan. Karena hal tersebut ternyata belum diperiksa, gugatan mengenai ganti rugi ini harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22 Agustus 1977 No. 1575 K/Sip/1974.
dálam perkara: R. Soemitro S. dk. lawan Benyamin klardjo Singgih dkk.
dengan Susunan Majelis: I. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Keputusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, karena kurang tepat dan tidak terperinci harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-7-1976 No. 588 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Djakariah Ama Haya melawan Sena Ina Mena.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R Saldiman Wirjatmo SH. 3. Achmad Soeleiman SH.
Hakim pertarna telah melanggar tertib beracara, karena telah memberikan keputusannya dengan mendasarkan kepada keterangan-keterangan yang tercantum dalam berita acara persidangan Dalam Perkara lain, yang dioper begitu saja Dalam Perkara ini, tanpa diajukan sebagai bukti dalam pemeriksaan dan tidak pula diaju­kan oleh pihak-pihak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4 April 1977 No. 916 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Ny. T.R. Messakh melawan F.E. Likadja.
dengan Susunan Majelis 1. Indroharto SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Achmad Soeleiman SH.
Bila dalamn amar keputusan dickantumkan: “Mengabulkan gugatan untuk sebagian”, untuk lengkapnya. harus pula dicantumkan: “Menolak gugatan untuk selebihnya”.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 Mei 1977 No. 1466 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ho Khing Bian dkk. melawan Haji Atmary Rozi dk.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Keputusan Pengadilan Negeri tidak terikat oleh keputusan Hakim Perdamaian.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-3-1978 No. 1381 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Dominggus Rahanra lawan Costansa Rahanra.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. BRM Ha­itmdyopoetro Sosropranoto SH. 3 DH. Lumbanradja SH.
Dalam peradilan banding Pengadilan Tinggi harus memeriksa/Mengadili perkara dalam keseluruhannya, termasuk bagian-bagian (konpensi dan rekonpensi) yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-11-1976 No. 194 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Abd. Hamid dkk. melawan Wirisan dk.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Sri Widojati Wi­tamo Soekito SH. 3. Hendrotomo SH.
Keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi, bahwa meskipun tergugat dalam kasasi/penggugat asal tidak mengajukan banding, yang dapat diarti­kan menerima dengan puas putusan Pengadilan Negeri, dimana dalam putusannya penggugat untuk kasasi mendapat 1/3 bagian, sedang dalam putusan Pengadilan Tinggi penggugat untuk kasasi/tergugat asal tidak mendapat apa-apa.
tidak dapat dibenarkan, karena meskipun penggugat tidak banding, Pengadilan Tinggi berwenang untuk memutus lain daripada Pengadilan Negeri, sesuai dengan pendapatnya tentang hukum yang berlaku Dalam Perkara yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 April 1979 No. 1957 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Rupian melawan Mutiah dk. dan Djasri dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Samsoeddin Abubakarn SH 3. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH.
Keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi: “bahwa penggugat untuk kasasi/tergugat asal mengajukan banding tepat pada waktunya, yaitu keputusan Pengadilan Negeri dijatuhkan pada tanggal 14 Agustus 1972, sedangkan per­nyataan banding diajukan pada tanggal 29 Agustus 1972, dimana diantara tanggal tersebut ada hari libur, sehingga banding diajukan dalam waktu 13 hari kerja dan karenanya telah memenuhi persyaratan undang-undang”,
tidak dapat diterima, karena Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum dengan mempertimbangkan.
bahwa permohonan banding tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, yaitu tidak dalam empat belas hari terhitung mulai hari sesudah pengumuman putusan kepada yang berkepentingan dan oleh karena itu tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26 April 1979 No. 1772 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Go Sim Yong melawan H. Syopyan Sangkala.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Pal­ti Radja Siregar SH. 3. Z. Asilcin Kusumah Atmadja SH.
Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri yang merupakan pelaksanaan terhadap keputusan Mahkaniah Agung, tidak termasuk ketetapan-ketetapan Pengadilan termaksud dalam pasal 16 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia tahun 1950 yang terhadapnya dapat dimohonkan kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27-4-1976 No. 580 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Kwik Hong Thun.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Achmad Soeleiman SH.
Oleh karena tuntutan ganti rugi yang didalikan oleh penggugat ada dalam petitum gugatan, tidak diperiksa dan diputus Oleh judex facti, kepada Pengadil­an Negeri perlu diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan tambahan mengenai hal tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27-11-1976 No. 1375 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Mona Atje Mangowai melawan Martha Kandau dk.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH. 2. R. Djoko Soegianto SH. 3. Achmad Soeleiman SH.
Besarnya ganti rugi berdasarkan prinsip ex aequo et bono sebenarnya bersifat kenyataan dan karenanya tidak tunduk pada kasasi, akan tetapi dalam hal ini judex facti hanya menilai secara ex aequo et bono mengenai harga tanah saja dan tidak mengenai bangunan, sehingga dalam hal penilaian ini terjadi salah penerap­an hukum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9 September 1976 No. 1195 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Umberie Nor melawan Pemenintah R.I. eq. Pemerintah Daerah Kotamadya Banjarmasin.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. RZ. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. R Poerwoto Soeha.di Gandasoebrata SH.
Dalam Perkara merk permohonan kasasi terhadap putusan Pengadiian Negeri tanpa melewati peradilan banding, hanya dimungkinkan dalam hal sudah ada keputusan Direktorat Patent yang mengabulkan pendaftaran merk yang bersang­kutan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 24-4-1979 No. 721 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Tan Han Liem lawan Suhartono dan Pemerintah R.I. dalam hal ini Departemen Kehakinan, diwakili oleh Direktorat Patent.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. R. Djoko Soegianto SH.
Penyampaian permohonan pemeriksaan kasasi kepada Panitera Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang tidak diterima, tidak dapat mengurangi hak para pencari keadilan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung secara langsung.
Terhadap Penetapan dan Pengadilan Agama yang menolak permohonan izin dan seorang suami untuk menceraikan isterinya, dapat dimohonkan banding dan kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-3-1979 No. 03 K/AG/1979.
Dalam Perkara: Cut Satariah melawan Rasjidin bin Soelaiman.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Oemar Seno Adji 511. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Penilaian alat bukti yang merupakan penilaian juridis, bukan penilaian fakta semata-mata, tunduk pada kasasi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 2-11-1976 No. 178 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Nonoh binti Nih dkk. lawan Hadji Sibin bin Nih dk.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R.Z.
Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.
Terhadap putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-Pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, i.c. Mahkamah Islam Tinggi Cabang Surabaya, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung dengan menempuh jalan pengadilan dalam pemeriksaan kasasi dan perkara perdata.
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Islam Tinggi yang dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, tidak dapat dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan tetap.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-3-1979 No. 1K/AG/1979.
Dalam Perkara: Sardji bin Kartodimedjo melawan Suparmi binti Sopawiro.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Oemar Seno Adji SH. 2. R Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Sri Widoojati Wiratmo Soekito SH.
1.      Yang disita oleh Pengadilan Negeri Bandung tanggal 3 Maret 1971 adalah sebuah rumah berikut bengkel di Jalan Jenderal A. Yani No. 418, Meskipun ber­dasarkan Hukum Barat tanah dan rumah di atasnya disebut “onroerend goed”, hal ini tidak berarti bahwa secara hukum tidak dapat diadakan pemisahan antara tanah dan rumah di atasnya. Sitaan terhadap numah tidak berarti termasuk tanahnya secara hukum, melainkan harus tegas dinyatakan sitaan atas tanah dan rumah yang berada di atasnya.
2.      Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena mengambil kesimpulan hukum bahwa pembantah mengetahui benar keadaan barang sengketa sebelum dibelinya tanpa memberikan alasan-alasan hukumnya.
3.      Dalam pertimbangan Pengadilan Tinggi terdapat suatu kontradiksi karena setelah mempertimbangkan tanah dan rumah tidak terpisahkan oleh suatu hak apapun, kemudian berpendapat bahwa terhadap rumah sengketa saja penggugat untuk kasasi adalah pembantah yang tidak baik.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-9-1976 No. 1205 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Tisna Safei melawan Tjandra Mulia (Tjan Ho Y.joan) dk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. R Saldiman Wirjatmo SH.
Persetujuan atas Sita conservatoir oleh pihak ketiga dapat diputus lebih dahulu dan pada pokok perkara.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-11-1976 No. 607 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Wan Hasan alias Mong Tju Tek melawan Juneri Tandiono alias Tan Beng Ha.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soeleiman SH. 3. Indroharto SH.
Keberatan yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi, bahwa perlawanan seharusnya ditolak karena putusan Pengadilan Negeri yang dilawan itu telah dieksekusi.
tidak dapat dibenarkan, karena perlawanan terhadap sesuatu keputusan dimungkinkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 mei 1979 No. 1237 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Sriati dk. melawan Taib dkk. dan Kasiati dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Samsoeddin Abubakar SH.
Keberatan mengenai pelelangan seharusnya diajukan sebagai perlawanan terhadap eksekusi, sebelum pelelangan dilaksanakan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31 Agustus 1977 No. 697 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ny. Mangunpawiro al Marsilah lawan Ny. Widaningrat al Sukuni.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbannadja SH. 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Samsoeddin Abubakar SH.
Uang eksekusi harus dibayar lebih dulu oleh pihak yang meminta eksekusi itu. yang nantinya harus dibayar oleh pihak yang dikalahkan dalam keputusan melalui tagihan tersendiri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 April 1979 No. 1739 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Muhamad Ali melawan Ibrahim Bin Yusuf.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. Palti Radja Siregar SH. 3. Z Asikin Kusumah Atmadja SH.
Tuntutan akan uang paksa harus ditolak dalam hal putusan dapat dilaksana­kan dengan eksekusi riil bila keputusan yang bersangkutan mempunyai kekuatan yang pasti.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 7-12-1976 No. 307 K/Sip/1976.
Dalam Perkara: Bhen Sen Tjoo melawan Ny. Ratna Wulansari Supradja (Ny. Oei Sing Hong) dan Ny. Bhen Tjiek Boe.
dengan Susunan Majelis: 1. Saldiman Wirjatmo SH. 2. Hendrotomo SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
SUMBER: http://www.kennywiston.com/hukumacaraperdata.htm

pmh [KUTIPAN ARTIKEL]

Perbuatan melawan hukum memiliki  ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan  dengan perbuatan pidana. Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja tetapi juga jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.
“Setiap perbuatan pidana selalu dirumuskan secara seksama dalam undang-undang, sehingga sifatnya terbatas. Sebaliknya pada perbuatan melawan hukum adalah tidak demikian. Undang-undang hanya menetukan satu pasal umum, yang memberikan akibat-akibat hukum terhadap perbuatan melawan hukum.”[1]
       Perbuatan melawan hukum dalam bahasa Belanda disebut dengan onrechmatige daad dan dalam bahasa Inggeris disebut tort.  Kata tort itu sendiri sebenarnya hanya berarti  salah (wrong). Akan tetapi, khususnya dalam bidang hukum, kata tort itu sendiri berkembang sedemikian rupa sehingga berarti kesalahan perdata yang bukan berasal dari wanprestasi dalam suatu perjanjian kontrak. Jadi serupa dengan pengertian perbuatan melawan hukum disebut onrechmatige daad dalam sistem hukum Belanda atau di negara-negara Eropa Kontinental lainnya.  Kata ” tort ” berasal dari kata latin ” torquere ” atau ” tortus ” dalam bahasa Perancis, seperti kata ” wrong ” berasal dari kata Perancis ” wrung ” yang berarti kesalahan atau kerugian (injury).  Sehingga pada prinsipnya, tujuan dibentuknya suatu sistem hukum yang kemudian dikenal dengan perbuatan melawan hukum ini adalah untuk dapat mencapai seperti apa yang dikatakan dalam pribahasa bahasa Latin, yaitu juris praecepta sunt luxec, honestevivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere (semboyan hukum adalah hidup secara jujur, tidak merugikan orang lain, dan memberikan orang lain haknya).
       Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum), pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Pasal 1401 KUHPerdata, yang menetapkan:
“Elke onrecthamatigedaad, waardoor aan een ander schade wordt toegebragt, stelt dengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in de verpligting om dezelve te vergoeden”.
Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannya sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
        Para pihak yang melakukan perbuatan hukum itu disebut sebagai subjek hukum yaitu bias manusia sebagai subjek hukum dan juga badan hukum sebagai subjek hukum.
       Semula, banyak pihak meragukan, apakah perbuatan melawan hukum memang merupakan suatu bidang hukum tersendiri atau hanya merupakan keranjang sampah, yakni merupakan kumpulan pengertian-pengertian hukum yang berserak-serakan dan tidak masuk ke salah satu bidang hukum yang sudah ada, yang berkenaan dengan kesalahan dalam bidang hukum perdata. Baru pada pertengahan abad ke 19 perbuatan melawan hukum, mulai diperhitungkan sebagai suatu bidang hukum tersendiri, baik di negara-negara Eropa Kontinental, misalnya di Belanda dengan istilah Onrechmatige Daad, ataupun di negara-negara Anglo Saxon, yang dikenal dengan istilah tort.[2]
       Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 s/d Pasal 1380 KUH Perdata.  Pasal 1365 menyatakan, bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata berasal dari Code Napoleon.
        Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, maka yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.
       Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”[3]
       Istilah “melanggar” menurut MA Moegni Djojodirdjo hanya mencerminkan sifat aktifnya saja sedangkan sefiat pasifnya diabaikan. Pada istilah “melawan” itu sudah termasuk pengertian perbuatan yang bersifat aktif maupun pasif.[4]
       Seseorang dengan sengaja melakukan sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, maka nampaklah dengan jelas sifat aktif dari istilah melawan tersebut. Sebaliknya kalau seseorang dengan sengaja tidak melakukan sesuatu atau diam saja padahal mengetahui bahwa sesungguhnya harus melakukan sesuatu perbuatan untuk tidak merugikan orang lain atau dengan lain perkataan bersikap pasif saja, bahkan enggan melakukan kerugian pada orang lain, maka telah “melawan” tanpa harus menggerakkan badannya. Inilah sifat pasif daripada istilah melawan.[5]
       Ketentuan dalam Pasal 1365  BW kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 1366 BW yaitu:
“Setiap orang bertanggung jawab tidak hanya untuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya tetapi juga disebabkan oleh kelalaiannya.”[6]
       Kedua pasal tersebut di atas menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum tidak saja mencakup suatu perbuatan, tetapi juga  mencakup tidak berbuat. Pasal 1365 BW mengatur tentang “perbuatan” dan Pasal 1366 BW mengatur tentang “tidak berbuat”.
       Dilihat dari sejarahnya maka pandangan-pandangan mengenai perbuatan melawan hukum selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Menurut Rachmat Setiawan dalam bukunya “Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum”, perbuatan melawan hukum dapat dibedakan menjadi 2 interpretasi, yaitu interpretasi sempit atau lebih dikenal dengan ajaran legisme dan interpretasi luas.
       Menurut ajaran Legisme (abad 19), suatu perbuatan melawan hukum diartikan sebagai beruat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat atau melanggar hak orang lain. Sehingga menurut ajaran Legistis suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi salah satu unsure yaitu: melanggar hak orang lain bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat yang telah diatur dalam undang-undang.
       Ajaran Legistis lebih menitik beratkan bahwa tidak semua perbuatan yang menimbulkan kerugian dapat dituntut ganti rugi melainkan hanya terhadap perbuatan melawan hukum saja yang  dapat memberikan dasar untuk menuntut ganti rugi. Pandangan tersebut kemudian lebih dikenal sebagai pandangan sempit.
       Ajaran Legistis tersebut mendapat tantangan dari beberapa sarjana diantarnya adalah Molengraaf yang mana menurut pandangan beliau, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum tidak hanya terpaku pada melanggar undang-undang semata, tetapi juga jika perbuatan tersebut melanggar kaedah-kaedah kesusilaan dan kepatutan.
       Pada tahun 1919, Hoge Raad merumuskan pandangan luas mengenai perbuatan melawan hukum. Pada rumusannya, Hoge Raad mempergunakan rumusan yang terdapat dalam rancangan Heemskerk yang mana yang dimaksud perbuatan melawan hukum tidak sama dengan melawan undang-undang tetapi perbuatan melawan hukum harus diartikan sebagai “berbuat” atau “tidak berbuat” yang memperkosa hak oranglain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat atau bertentangan dengan asas kesusilaan dan kepatuhan dalam masyarakat, baik terhadap diri atau benda orang lain.
       Rumusan tersebut dituangkan dalam “Standart Arrest” 31 Januari 119 dalam perkara Cohen dan Lindenbaum:
“…. Penafsiran tersebut tidak beralasan karena melawan hukum tidak sama dengan melawan undang-undang. Menurut Hoge Raad perbuatan melawan hukum harus diartikan sebagai “berbuat” atai “tidak berbuat” yang memperkosa hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat atau kesusilaan atau kepatuhan dalam masyarakat, baik terhadap diri atau benda orang lain.”[7]
        Sejak tahun 1919, Hoge Raad mulai menafsirkan Perbuatan Melawan Hukum dalam arti luas pada perkara  Lindenbaum v. Cohen dengan mengatakan Perbuatan Melawan Hukum harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan[8] :
  1. Hak Subyektif orang lain.
  2. Kewajiban hukum pelaku.
  3. Kaedah kesusilaan.
  4. Kepatutan dalam masyarakat
       Pertanggungjawaban yang harus dilakukan berdasarkan perbuatan melawan hukum ini merupakan suatu perikatan yang disebabkan dari undang-undang yang mengaturnya (perikatan yang timbul karena undang-undang).
        Pada ilmu hukum dikenal 3 (tiga) kategori perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:
  1. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan
  2. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian).
  3. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.
       Bila dilihat dari model pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum lainnya, dan seperti juga di negaranegara dalam sistem hukum Eropa Kontinental, maka model tanggung jawab hukum di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Tanggung jawab dengan unsur kesalahan (kesengajaan dan kelalaian), seperti terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
  2. Tanggung jawab dengan unsur kesalahan, khususnya unsur kelalaian seperti terdapat dalam Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
  3. Tanggung jawab mutlak (tanpa kesalahan) dalam arti yang sangat terbatas seperti dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
       Beberapa definisi lain yang pernah diberikan terhadap perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
  1. Tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajibannya selain dari kewajiban kontraktual atau kewajiban quasi contractual yang menerbitkan hak untuk meminta ganti rugi.
  2. Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum yang mana perbuatan atau tidak berbuat tersebut, baik merupakan suatu perbuatan biasa maupun bias juga merupakan suatu kecelakaan.
  3. Tidak memenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya, dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dimintakan suatu ganti rugi.
  4. Suatu kesalahan perdata (civil wrong) terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntut yang bukan merupakan wanprestasi terhadap kontrak atau wanprestasi terhadap kewajiban trust ataupun wanprestasi terhadap kewajiban equity lainnya.
  5. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang lain yang diciptakan oleh hukum yang tidak terbit dari hubungan kontraktual
  6. Sesuatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.
  7. Perbuatan melawan hukum bukan suatu kontrak seperti juga kimia buka suatu fisika atau matematika.[9]

 SYARAT-SYARAT DAN UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM
       Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Ada Suatu Perbuatan
Perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Secara umum perbuatan ini mencakup berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal pelaku mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat, kewajiban itu timbul dari hukum. (ada pula kewajiban yang timbul dari suatu kontrak). Dalam perbuatan melawan hukum ini , harus tidak ada unsur persetujuan atau kata sepakat serta tidak ada pula unsur kausa yang diperberbolehkan seperti yang terdapat dalarn suatu perjanjian kontrak.
2. Perbuatan Itu Melawan Hukum
       Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawan hukum. Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluas-luasnya. Menurut Standaard Arest Tahun 1919, berbuat atau tidak berbuat merupakan suatu perbuatan melawan hukum jika:
a. Perbuatan melanggar undang-undang
b. Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum
       Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain termasuk salah satu perbuatan yang dilarang oleh Pasal 1365 KUHPerdata. Hak yang dilanggar tersebut adalah hak-hak seseorang yang diakui oleh hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak-hak sebagai berikut:
  • Hak-hak Pribadi
  • Hak-hak Kekayaan
  • Hak-hak Kebebasan
  • Hak atas Kehormatan dan Nama Baik
       Yang dimaksud dengan melanggar hak orang lain adalah melanggar hak subjektif orang lain, yaitu wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang untuk digunakan bagi kepentingannya. Menurut Meyers dalam bukunya “Algemene Begrippen”  mengemukakan:
“Hak subjektif menunjuk kepada suatu hak yang diberikan oleh hukum kepada seseorang secara khusus untuk melindungi kepentingannya.”
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
       Perbuatan ini juga termasuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum jika perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum dari pelakunya. Istilah “kewajiban hukum ini yang dimaksudkan  adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Jadi, bukan hanya bertentangan dengan hukum tertulis melainkan juga bertentangan dengan hak orang lain menurut undang-undang karena itu pula istilah yang dipakai untuk perbuatan melawan hukum adalah onrechtmatige daad, bukan onwetmatige daad.
d. Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden ).
       Dapat dinyatakan sebagai norma-norma moral yang dalam pergaulan masyarakat telah diterima sebagai norma-norma hukum. Tindakan yang melanggar kesusilaan yang oleh masyarakat telah diakui sebagai hukum tidak tertulis juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, manakala dengan tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah terjadi kerugian bagi pihak lain, maka berdasarkan atas perbuatan melawan hukum. Dalam putusan terkenal Lindebaum v. Cohen (1919), Hoge Raad menganggap tindakan Cohen untuk membocorkan rahasia perusahaan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kesusilaan, sehingga dapat digolongkan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.
e. Perbuatan yang bertentangan sikap baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu-lintas masyarakat terhadap diri atau barang oranglain.
        Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik ini juga dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Jadi, jika seseorang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, tidak secara melanggar pasal-pasal dari hukum tertulis, mungkin masih dapat dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena tindakannya tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat. Keharusan dalam masyarakat tersebut tentunya tidak tertulis, tetapi diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.
        Pada garis besarnya dapat dinyatakan bahwa suatu perbuatan adalah bertentangan dengan kepatutan, jika:
      • Perbuatan tersebut dangat merugikan orang lain
      • Perbuatan yang tidak berfaedah yang menimbulkan bahaya terhadap orang lain, yang menurut menusia yang normal hal tersebut harus diperhatikan.
3. Ada Kesalahan dari Pelaku
       Jika dilihat kembali dalam Pasal 1365 KUHPerdata terdapat dua faktor penting dari perbuatan melawan hukum, yaitu adanya factor kesalahan dan kerugian. Kesalahan adalah perbuatan dan akibat-akibat yang dapat dipertanggung jawabkan kepada diri si pelaku. Menurut Asser’s ia tetap pada pendirian untuk memberikan pengertian atas istilah kesalahan sebagai perbuatan dan akibat-akibat yang dapat dipertanggung jawabkan si pelaku.[10]
“Dalam hukum pidana telah diterima asas tidak dipidana tanpa kesalahan. Sedang dalam hukum perdata asas tersebut dapat diuraikan: tidak ada pertanggung jawaban untuk akibat-akibat dari perbuatan hukum tanpa kesalahan.”[11]
       Kesalahan dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang dinyatakan bertanggung jawab untuk akibat yang merugikan yang terjadi dari perbuatannya yang salah. Si  Pelaku adalah bertanggung jawab untuk kerugian tersebut apabila perbuatan melawan hukum yang dilakukan dan kerugian yang ditimbulkannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
       Syarat kesalahan ini dapat diukur secara  objektif dan subjektif. Secara objektif yaitu harus dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untuk berbuat atau tidak berbuat.[12] Secara subjekif, harus diteliti apakah si pembuat berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat menduga akibat dari perbuatannya.[13]
       Pasal 1365 KUHPerdata kesalahan dinyatakan sebagai pengertian umum, dapat mencakup kesengajaan maupun kelalaian. Menurut H.F Vollmar, bahwa untuk adanya kesalahan ada pertanyaan sebagai berikut:[14]
  • Kesalahan dalam arti subjektif atau abstrak, yaitu apakah orang yang bersangkutan umumnya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya itu?
  • Kesalahan dalam arti objektif atau konkrit, yaitu apakah ada keadaan memaksa (overmacht) atau keadaan darurat (noodoestand). Dalam hal ini orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya namun karena ada keadaan memaksa maka tidak ada kesalahan.
       Undang-Undang dan Yurisprudensi mensyaratkan untuk dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, maka pada pelaku harus mengandung unsur kesalahan (schuldelement) dan melakukan perbuatan tersebut. Karena itu, tanggungjawab tanpa kesalahan (strict liability) tidak termasuk tanggung jawab dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Bilamana dalam hal-hal tertentu berlaku tanggungjawab tanpa kesalahan (strict ZiabiZity), hal demikian bukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.  Karena Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mensyaratkan untuk dikategorikan perbuatan melawan hukum harus ada kesalahan, maka perlu mengetahui bagaimana cakupan unsur kesalahan itu.
        Suatu tindakan dianggap mengandung unsur kesalahan, sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:
  1. Ada unsur kesengajaan
  2. Ada unsur kelalaian (negligence, culpa)
  3. Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain.
       Perlu atau tidak, perbuatan melawan hukum mesti ada unsur kesalahan, selain unsur melawan hukum , di sini terdapat 3 (tiga) aliran teori sebagai berikut:
a. Aliran yang menyatakan cukup hanya ada unsur melawan hukum.
        Aliran ini menyatakan, dengan unsur melawan hukum dalam arti luas, sudah mencakup unsur kesalahan di dalamnya, sehingga tidak diperlukan lagi ada unsur kesalahan dalam perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda, aliran ini dianut oleh Van Oven.
b. Aliran yang menyatakan cukup hanya ada unsur kesalahan
       Aliran ini sebaliknya menyatakan, dalam unsur kesalahan, sudah mencakup juga unsur perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda, aliran ini dianut oleh Van Goudever.
c. Aliran yang menyatakan, diperlukan unsur melawan hukum dan unsur kesalahan.
       Aliran ini mengajarkan, suatu perbuatan melawan hukum mesti ada unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kesalahan, karena unsur melawan hukum saja belum tentu mencakup unsur kesalahan. Di negeri Belanda, aliran ini dianut oleh Meyers. Kesalahan yang diharuskan dalam perbuatan melawan hukum adalah kesalahan dalam arti ” kesalahan hukum ” dan ” kesalahan sosial “. Dalam hal ini, hukum menafsirkan kesalahan itu sebagai suatu kegagalan seseorang untuk hidup dengan sikap yang ideal, yaitu sikap yang biasa dan normal dalam pergaulan masyarakat. Sikap demikian, kemudian mengkristal yang disebut manusia yang normal dan wajar (reasonable man).
4. Ada Kerugian Korban
        Ada kerugian (schade) bagi korban merupakan unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Dalam pengertian bahwa kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa :
a. Kerugian materiil.
Kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharunya diperoleh. Jadi pada umumnya diterima bahwa si pembuat perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian tidak hanya untuk kerugian yang nyata-nyata diderita, juga keuntungan yang seharusnya diperoleh.
b. Kerugian immaterial/idiil.
Perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugian yang bersifat immaterial/idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
       Pengganti kerugian karena perbuatan melawan hukum tidak diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu aturan yang dipakai untuk ganti rugi ini adalah dengan cara analogis. Mengenai hal ini mempergunakan peraturan ganti rugi akibat ingkar janji yang diatur dalam Pasal 1243-1252 KUHPerdata di samping itu, pemulihan kembali ke keadaan semula.
       Untuk menentukan luasnya kerugian yang harus diganti umumnya harus dilakukan dengan menilai kerugian tersebut, untuk itu pada asasnya yang dirugikan harus sedapat mungkin ditempatkan dalam keadaan seperti keadaan jika terjadi perbuatan melawan hukum. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi tidak hanya kerugian yang telah ia derita pada waktu diajukan tuntutan akan tetapi juga apa yang ia akan derita pada waktu yang akan datang.
       Dalam gugatan atau tuntutan berdasarkan alasan hukum wanprestasi berbeda dengan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Gugatan berdasarkan wanprestasi hanya mengenal kerugian materil, sedangkan dalam gugatan perbuatan melawan hukum selain mengandung kerugian materil juga mengandung kerugian imateril, yang dinilai dengan uang.
        Gugatan pengganti kerugian karena perbuatan melawan hukum:
    • dapat berupa uang (dapat dengan uang pemaksa)
    • memulihkan dalam keadaan semula (dapat dengan uang pemaksa)
    • larangan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi (dapat dengan uang pemaksa)
    • dapat meminta putusan hakim bahwa perbuatannya adalah bersifat melawan hukum.
    • Ada Hubungan Kausal antara Perbuatan dan Kerugian.
       Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi, merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Untuk hubungan sebab akibat ada 2 macam teori, yaitu:
a. Teori Hubungan Faktual
       Teori Condition Sine Qua Non dari Von Buri, seorang ahli hukum Eropa Kontinental yang merupakan pendukung teori faktual ini. menyatakan:[15]
“suatu hal adalah sebab dari akibat, sedangkan suatu akibat tidak akan terjadi bila sebab itu tidak ada.”
       Menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggungjawab, jika perbuatan Condition Sine Qua Non menimbulkan kerugian.
       Hubungan sebab akibat secara faktual (caution in fact) hanyalah merupakan masalah fakta atau yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menimbulkan kerugian adalah penyebab faktual. Dalam perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis ini sering disebut hukum mengenai ” but for ” atau ” sine qua non ” .
b. Teori Adequate Veroorzaking.
        Teori Adequate Veroorzaking dari Van Kries, menyatakan:[16]
“Suatu hal adalah sebab dari suatu akibat bila menurut pengalaman masyarakat dapat diduga, bahwa sebab itu akan diikuti oleh akibat itu.”
       Menurut teori ini orang  yang melakukan perbuatan melawan hukum hanya bertanggungawab untuk kerugian, yang selayaknya diharapkan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum.
       Menurut Vollmar:
“Terdapat hubungan kausal, jika kerugian menurut aturan pengalaman secara layak merupakan akibat yang dapat diharapkan akan timbul dari perbuatan melawan hukum”
       Perbuatan melawan hukum juga terdapat dalam sengketa tanah, dalam hal ini jika ada pihak yang melanggar hak orang lain misalnya saja menempati tanah tanpa ijin pemiliknya apalagi sampai membangun rumah dan menyewakan rumah tersebut pada orang lain, maka pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan di pengadilan untuk objek sengketa tersebut.
c. Teori Sebab Kira-kira (proximately cause ).
Teori ini, adalah bagian yang paling membingungkan dan paling banyak pertentangan mengenai perbuatan melawan hukum ini. Kadang-kadang teori ini disebut juga teori legal cause, penulis berpendapat , semakin banyak orang mengtahui hukum, maka perbuatan melawan hukum akan Semakin berkurang. Mencegah melakukan perbuatan melawan hukum, jauh lebih baik daripada menerima sanksi hukum.
PERTANGGUNGJAWABAN DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM
       Hukum mengakui hak-hak tertentu, baik mengenai hak-hak pribadi maupun mengenai hak-hak kebendaan dan hukum akan melindungi dengan sanksi tegas baik bagi pihak yang melanggar hak tersebut, yaitu engan tanggungjawab membayar ganti rugi kepada pihak yang dilanggar haknya. Dengan demikian setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain menimbulkan pertanggungjwaban.
       Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan :
“ Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Sedangkan ketentuan pasal 1366 KUHPerdata menyatakan :
“ Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya”.
       Ketentuan pasal 1365 KUH Perdata tersebut di atas mengatur pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh adanya perbuatan melawan hukum baik karena berbuat (positip=culpa in commitendo) atau karena tidak berbuat (pasif=culpa in ommitendo). Sedangkan pasal 1366 KUH Perdata lebih mengarah pada tuntutan pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian (onrechtmatigenalaten).
       Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti rugi. Sehubungan dengan kesalahan in terdapat dua kemungkinan :
  1. Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian. Dalam pengertian bahwa jika orang yang dirugikan juga bersalah atas timbulnya kerugian, maka sebagian dari kerugian tersebut dibebankan kepadanya kecuali jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan sengaja.
  2. Kerugian ditimbulkan oleh beberapa pembuat. Jika kerugian itu ditimbulkan karena perbuatan beberapa orang maka terhadap masing-masing orang yang bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut dapat dituntut untuk keseluruhannya
       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata membagi masalah pertanggungjawaban terhadap peruatan melawan hukum menjadi 2 golongan, yaitu:
  1. Tanggung jawab langsung
       Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan adanya interprestasi yang luas sejak tahun 1919 (Arest Lindenbaun vs Cohen) dari Pasal 1365 KUHPerdata ini, maka banyak hal-hal yang dulunya tidak dapat dituntut atau dikenakan sanksi atau hukuman, kini terhadap pelaku dapat dimintakan pertanggung jawaban untuk membayar ganti rugi.
2. Tanggung jawab tidak langsung
       Menurut Pasal 1367 KUHPerdata, seorang subjek hukum tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya saja, tetapi juga untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang menjadi tanggungan dan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
       Tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata, pertanggung jawabannya selain terletak pada pelakunya endiri juga dapat dialihkan pada pihak lain atu kepada negara, tergantung siapa yang melakukannya.
       Adanya kemungkinan pengalihan tanggung jawab tersebut disebabkan oleh dua hal:[17]
  1. Perihal pengawasan
       Adakalanya seorang dalam pergaulan hidup bermasyarakat menurut hukum berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan orang lain. Adapun orang-orang yang bertanggung jawab untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain menurut Pasal 1367 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
  • Orang tua atau wali, bertanggung jawab atas pengawasan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa
  • Seorang curator, dalam hal curatele, bertanggung jawab atas pengawasan terhadap curandus
  • Guru, bertanggung jawab atas pengawasan murid sekolah yang berada dalam lingkungan pengajarannya.
  • Majikan, bertanggung jawab atas pengawasan terhadap buruhnya
  • Penyuruh (lasgever), bertanggung jawab atas pengawasan terhadap pesuruhnya.
       Terkait dengan hal ini pengawasan dapat dianggap mempunyai untuk menjaga agar jangan sampai seorang yang diwasi itu melakukan perbuatan melawan hukum.  Pengawas itu harus turut berusaha menghindarkan kegoncangan dalam msyarakat, yang mungkin akan disebabkan oleh tingkat laku orang yang diawasinya.
2. Pemberian kuasa dengan risiko ekonomi
       Sering terjadi suatu pertinbangan tentang dirasakannya adil dan patut untuk mempertanggungjawabkan seseorang atas perbuatan orang lain, terletak pada soal perekonomian, yaitu jika pada kenyataannya orang yang melakukan perbuatan melawan hukum itu ekonominya tidak begitu kuat. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa percuma saja jika orang tersebut dipertanggungjawabkan, karena kekayaan harta bendanya tidak cukup untuk menutupi kerugian yang disebabkan olehnya dan yang diderita oleh orang lain. Sehingga dalam hal ini yang mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah orang lain yang dianggap lebih mampu untuk bertanggung jawab.
 KONSEKUENSI YURIDIS DALAM HAL TIMBULNYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM
       Akibat perbuatan melawan hukum diatur pada Pasal  1365 KUH Perdata sampai dengan 1367 KUHPerdata sebagai berikut:
  1. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata dikutip bunyinya:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian”.
2. Pasal 1366 KUHPerdata, menyebutkan:
“Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang diesbabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
3. Pasal 1367 KUHPerdata, menyebutkan:
“Seorang tidak saja bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya … dst”.
       Berdasarkan kutipan pasal tersebut di atas, secara umum memberikan gambaran mengenai batasan ruang lingkup akibat dari suatu perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan melawan hukum secara yuridis mempunyai konsekuensi terhadap pelaku maupun orang-orang yang mempunyai hubungan hukum dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan timbulnya perbuatan melawan hukum. Jadi, akibat yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum akan diwujudkan dalam bentuk ganti kerugian terehadap korban yang mengalami.
       Penggantian kerugian sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah disinggung diatas, dapat berupa penggantian kerugian materiil dan immateriil. Lazimnya, dalam praktik penggantian kerugian dihitung dengan uang , atau disetarakan dengan uang disamping adanya tuntutan penggantian benda atau barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan/perampasan sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum pelaku.
       Jika mencermati perumusan ketentuan pasla 1365 KUHPerdata, secara limitatif menganut asas hukum bahwa penggantian kerugian dalam hal terjadinya suatu perbuatan melawan hukum bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai kasus yang mengemuka di pengadilan, hakim seringkali secara ex-officio menetapkan penggantian kerugian meskipun pihak korban tidak menuntut kerugian yang dimaksudkan.
       Secara teoritis penggantian kerugian sebagai akibat dari suatu perbuatan melawan hukum diklasifikasikan ke dalam dua bagian, yaitu : kerugian yang bersifat actual (actual loss) dan kerugian yang akan datang. Dikatakan kerugian yang bersifat actual adalah kerugian yang mudah dilihat secara nyata atau fisik, baik yang bersifat materiil dan immateriil. Kerugian ini didasarkan pada hal-hal kongkrit yang timbul sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pelaku. Sedangkan kerugian yang bersifat dimasa mendatang adalah kerugian-kerugian yang dapat diperkirakan akan timbul dimasa mendatang akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak pelaku. Kerugian ini seperti pengajuan tuntutan pemulihan nama baik melalui pengumuman di media cetak dan atau elektronik terhadap pelaku. Ganti kerugian dimasa mendatang ini haruslah didasarkan pula pada kerugian yang sejatinya dapat dibayangkan dimasa mendatang dan akan terjadi secara nyata.
       Masyarakat berhak untuk mengajukan tuntutan-tuntutan apabila mereka mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Untuk mengembalikan pada keadaan semula yang berimbang, maka terhadap pelaku dikenakan suatu hukuman dari yang ringan sampai yang berat yang dituntut oleh korban.
       Pada hukum perikatan, khususnya hukum perjanjian, ganti rugi umumnya terdiri dari 3 hal yaitu biaya, rugi, dan bunga. Pada setiap kasus tidak selamanya ketiga unsure tersebut selalu ada, tetapi ada kalanya hanya terdiri dari 2 unsur saja.
       Dalam hukum Perbuatan Melawan Hukum, Wirjono Prodjodikoro menyatakan, jika dilihat bunyi Pasal 57 ayat (7) Reglement burgerlijk Rechrvordering (Hukum Acara Perdata berlaku  pada waktu dulu bagi Raad van Justitie) yang juga memakai istilah Kosten schaden en interesen untuk menyebut kerugian sebagai perbuatan melanggar hukum, sehingga dapat dianggap sebagai pembuat Burgerlijk Wetboek sebetulnya tidak membedakan antara kerugian yang disebabkan perbuatan melanggar hukum dengan kerugian yang disebabkan tidak dilaksanakannya suatu perjanjian.[18] Sehingga dalam kaitannya dengan perbuatan melawan hukum, ketentuan yang sama dapat dijadikan sebagai pedoman.
       Pasal 1365 KUHPerdata memberikan beberapa jenis penuntutan, yaitu:
  1. ganti rugi atas kerugian dalam bentuk uang
  2. ganti rugi atas kerugian dalam bentuk natura  atau pengembalian pada keadaan semula
  3. pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum
  4. larangan untuk melakukan suatu perbuatan
  5. meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum
  6. pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.
       Ketentuan mengenai ganti rugi dalam KUHPerdata diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1252 KUHPerdata. Dari ketentuan pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan ganti rugi adalah sanksi yang dapat dibebankan kepada debitor yang tidak memenuhi prestasi dalam suatu prestasi dalam suatu perikatan untuk memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.[19]
       Ganti rugi menurut Pasal 1246 KUHPerdata memperincikan ke dalam 3 kategori yaitu:
  1. biaya, artinya setiap cost  yang harus dikeluarkan secara nyata oleh pihak yang dirugikan, dalam hal ini adalah sebagai akibat dari adanya tindakan wanprestasi.
  2. Kerugian, artinya keadaan merosotnya (berkurangnya) nilai kekayaan Kreditor sebagai akibat dari adanya tindakan wanprestasi dari pihak Debitor.
  3. Bunga, adalah keuntungan yang seharusnys diperoleh tetapi tidak jadi diperoleh oleh pihak Kreditor, dikarenakan adanya tindakan wanprestasi dari pihak Kreditor.[20]
       Terkait dengan hal ini, pasal-pasal ganti rugi karena wanprestasi tidak dapat begitu saja diberlakukan terhadap perbuatan yang dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini disebabkan karena ada penilaian terhadap ukuran penggantian itu sukar untuk ditetapkan.
       Ketentuan yang mengatur tentang ganti rugi karena wanprestasi dapat diperlakukan sebagian secara analogis, terhadap ganti rugi karena perbuatan melanggar hukum. Misalnya apabila seorang pelaku melanggar hukum menolak  membayar seluruh jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan oleh hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pelaku bergutang bunga sejak diputus oleh pengadilan.
       Di samping itu ada ketentuan ganti rugi karena wanprestasi yang tidak dapat diberlakukan terhadap ganti rugi karena perbuatan melawan hukum, yakni Pasal 1247 sampai Pasal 1250 KUHPerdata, oleh karena:
  1. Pasal 1247 KUHPerdata mengenai perbuatan perikatan berarti perikatan tersebut dilahirkan dari persetujuan, sedangkan perbuatan melawan hukum bukan merupakan perikatan yang lahir karena persetujuan.
  2. Pasal 1250 KUHPerdata membebakan pembayaran bunga tasa penggantian biaya, rugi, dan bunga dalam hal terjadinya keterlambatan pembayaran sejumlah uang sedangkan yang dialami dalam perbuatan melawan hukum tidak mungkin disebabkan karena tidak dilakukannya pembayaran sejumlah uang yang tidak tepat pada waktunya.
       Jadi dalam hal ganti rugi karena perbuatan melawan hukum, Penggugat berdasarkan gugatannya pada Pasal 1365 KUHPerdata tidak dapat mengharapkan besarnya kerugian. Kerugian ini ditentukan oleh hakim dengan mengacu pada putusan terdahulu (Yurisprudensi).
       Kerugian yang timbul karena adanya perbuatan melawan hukum menyebabkan adanya pembebanan kewajiban kepada pelaku untuk memberikan ganti rugi kepada penderita adalah sedapat mungkin mengembalikan ke keadaan semula yakni sebelum terjadinya perbuatan melawan hukum, maka menurut undang-undang dan yurisprudensi dikenal berbagai macam penggantian kerugian yang dapat dituntut berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata oleh penderita, sebagai upaya untuk mengganti kerugian maupun pemulihan kehormatan.
        Macam kerugian tersebut yaitu:
  1. ganti rugi dalam bentuk uang atas kerugian yang ditimbulkan
  2. ganti kerugian dalam bentuk natura atau dikembalikan dalam keadan semula
  3. pernyataan, bahwa perbuatan yang dilakukan adalah melawan hukum
  4. dilarang dilakukannya suatu perbuatan
  5. pengumuman dalam putusan hakim.


PERKEMBANGAN TEORI PERBUATAN MELAWAN HUKUM
       Perbuatan Melawan  Hukum  di  Indonesia  secara  normatif  selalu  merujuk  pada ketentuan Pasal  1365 KUH Perdata rumusan  norma  dalam  pasal  ini  unik,  tidak  seperti ketentuan-ketentuan  pasal  lainnya.  Perumusan  norma  Pasal  1365  KUH Perdata  lebih merupakan  struktur  norma  daripada  substansi  ketentuan  hukum  yang  sudah  lengkap. Oleh  karenanya  substansi  ketentuan  Pasal  1365  KUH Perdata  senantiasa  memerlukan materialisasi  di  luar  KUH Perdata. Oleh  karena  itu  perbuatan  melawan  hukum berkembang  melalui  putusan-putusan  pengadilan  dan  melalui  undang-undang. Perbuatan  Melawan  Hukum  dalam  KUH Perdata diatur  dalam  buku  III  tentang Perikatan.  Perbuatan melawan  hukum  Indonesia  yang  berasal  dari Eropa Kontinental diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdt. sampai dengan Pasal 1380 KUHPerdt. Pasal-pasal tersebut mengatur bentuk tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdt. pada awalnya memang mengandung  pengertian  yang  sempit  sebagai  pengaruh  dari  ajaran  legisme.  Hal ini sebenarnya bertentangan dengan doktrin yang dikemukakan oleh para sarjana pada waktu itu, antara lain Molengraaff yang menyatakan bahwa Perbuatan Melawan Hukum tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar kaedah kesusilaan dan kepatutan.[21]
       Pengertian yang dianut adalah bahwa perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan  yang  bertentangan  dengan  hak  dan  kewajiban  hukum  menurut  undang-undang. Dengan kata lain bahwa perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sama dengan melawan undang-undang (onwetmatige daad). Aliran  ini ditandai dengan Arrest Hoge Raad 6 Januari 1905 dalam perkara Singer Naaimachine. Perkara bermula dari seorang pedagang  menjual  mesin  jahit  merek  “Singer”  yang  telah  disempurnakan.  Padahal mesin  itu  sama  sekali bukan produk Singer. Kata-kata “Singer” ditulis dengan huruf-huruf yang besar, sedang kata-kata yang lain ditulis kecil-kecil sehingga sepintas yang terbaca  adalah  “Singer”  saja. Ketika  pedagang  itu  digugat  di muka  pengadilan, H.R. antara  lain mengatakan  bahwa  perbuatan  pedagang  itu  bukanlah merupakan  tindakan melawan  hukum  karena  tidak  setiap  tindakan  dalam  dunia  usaha,  yang  bertentangan dengan tata krama dalam masyarakat dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
       Pada putusan berikutnya, Hoge Raad berpendapat  sama dalam kasus Zutphense Juffrouw.  Perkara  yang  diputuskan  tanggal  10  Juni  1910  itu  bermula  dari  sebuah gudang  di  Zutphen.  Iklim  yang  sangat  dingin  menyebabkan  pipa  air  dalam  gudang tersebut pecah,  sementara kran  induknya berada dalam  rumah di  tingkat  atas. Namun
penghuni di  tingkat atas  tersebut  tidak bersedia memenuhi permintaan untuk menutup kran  induk  tersebut;sekalipun  kepadanya  telah  dijelaskan,  bahwa  dengan  tidak ditutupnya kran induk, akan timbul kerusakan besar pada barang yang tersimpan dalam gudang akibat  tergenang air. Perusahaan asuransi  telah membayar ganti kerugian atas rusaknya barang-barang  tersebut dan selanjutnya menggugat   penghuni  tingkat atas di muka  pengadilan.  Hoge  Raad    memenangkan  tergugat  dengan  alasan,  bahwa  tidak terdapat  suatu  ketentuan  undang-undang  yang  mewajibkan  penghuni  tingkat  atas
tersebut untuk mematikan kran induk guna kepentingan pihak ketiga. Dengan kata lain Hoge Raad di Belanda memandang perbuatan melawan hukum secara legistis.
       Pemandangan  legistis  itu  kemudian  berubah  pada  tahun  1919  dengan  putusan Hoge Raad 31 Januari 1919 dalam perkara Cohen v. Lindenbaum yang dikenal sebagai drukkers arrest.   Pada perkara  ini Hoge Raad mulai menafsirkan perbuatan melawan Pendirian  ini  terlihat  dalam  pendapat  Hoge  Raad  pada  Arrestnya  tanggal  18  Februari  1853 mempertimbangkan  antara  lain  sebagai  berikut:  “Menimbang,  bahwa  dari  hubungan  satu  dengan  lainnya  dan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata masing-masing kiranya dapat ditarik kesimpulan bahwa  sesuatu  perbuatan  dapat  berupa  perbuatan  yang  rechtmatig  dan  dibolehkan,  dan  si  pencipta  sekalipun demikian karenanya harus bertanggung jawab, bilamana ia dalam hal itu telah berbuat tidak berhati-hati”.[22] Dalam  perkara  ini,  Cohen  seorang  pengusaha  percetakan  telah membujuk  karyawan  percetakan  Lindenbaum  untuk memberikan  copy-copy  pesanan dari  langganan-langganannya.  Cohen  memanfaatkan  informasi  ini  sehingga Lindenbaum mengalami kerugian karena para langganannya lari ke perusahaan Cohen. Selanjutnya  Lindenbaum  menggugat  Cohen  untuk  membayar  ganti  kerugian kepadanya.  Gugatan  tersebut  dikabulkan  oleh  Pengadilan  Negeri  (rechtbank). Pengadilan Tinggi (Hof) sebaliknya membatalkan keputusan Pengadilan Negeri dengan pertimbangan  bahwa  sekalipun  karyawan  tersebut  melakukan  perbuatan  yang bertentangan  dengan  undang-undang,  yakni  telah melanggar  suatu  kewajiban  hukum, namun  tidak berlaku bagi Cohen karena undang-undang  tidak melarang dengan  tegas bahwa  mencuri  informasi  adalah  melanggar  hukum.  Hoge  Raad  membatalkan keputusan  Hof  atas  dasar  pertimbangan,  bahwa  dalam  keputusan  Pengadilan  Tinggi makna  tentang  perbuatan  melawan  hukum  (onrechtmatige  daad)  dipandang  secara sempit sehingga yang termasuk di dalamnya hanyalah perbuatan-perbuatan yang secara langsung  dilarang  oleh  undang-undang.  Sedangkan  perbuatan-perbuatan  yang  tidak dilarang  oleh  undang-undang  sekalipun  perbuatan-perbuatan  ini  bertentangan  dengan keharusan  dan  kepatutan,  yang  diwajibkan  dalam  pergaulan  masyarakat  bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Dengan adanya arrest ini maka pengertian perbuatan melawan hukum menjadi lebih  luas. Perbuatan melawan hukum kemudian diartikan  tidak hanya perbuatan yang melanggar  kaidah-kaidah  tertulis,  yaitu  (a)  perbuatan  yang  bertentangan  dengan kewajiban hukum si pelaku dan (b) melanggar hak subyektif orang lain, tetapi juga (c) perbuatan yang melanggar kaidah yang  tidak  tertulis, yaitu kaedah yang mengatur tata  susila (d)  kepatutan,  ketelitian,  dan  kehati-hatian  yang  seharusnya  dimiliki seseorang dalam pergaulan hidup dalam masyarakat  atau  terhadap harta  benda warga masyarakat.[23]
       Penilaian mengenai apakah suatu perbuatan termasuk perbuatan melawan hukum, tidak cukup apabila hanya didasarkan pada pelanggaran terhadap kaidah hukum, tetapi perbuatan  tersebut  harus  juga  dinilai  dari  sudut  pandang  kepatutan.  Fakta  bahwa seseorang  telah melakukan  pelanggaran  terhadap  suatu  kaidah  hukum  dapat menjadi faktor pertimbangan untuk menilai apakah perbuatan yang menimbulkan kerugian  tadi sesuai  atau  tidak  dengan  kepatutan  yang  seharusnya  dimiliki  seseorang  dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat.
ALASAN PEMBENAR DAN ALASAN PEMAAF DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM
      Dalam ilmu hukum, khususnya hukum pidana, terhadap perbuatan melawan hukum dikenal adanya dua macam alasan yang menjadi dasar peniadaan pidana, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf.
       Alasan yang pertama yang disebut dengan alasan pembenar, berhubungan dengan sifat obyektivitas dari suatu tindakan yang melawan hukum. Dengan alasan pembenar ini suatu tindak pidana kehilangan unsur perbuatan melawan hukumnya, sehingga siapa pun juga yang melakukan tindakan tersebut tidak akan dapat dipidana karena tidak memiliki lagi unsur perbuatan melawan hukumnya. Termasuk dalam alasan pembenar ini adalah:[24]
  1. Adanya daya paksa (overmacht, Pasal 48 KUHP)
  2. Adanya pembelaan yang terpaksa (noodweer, Pasal 49 ayat (1) KUHP).
  3. Karena menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50 KUHP) dan;
  4. Karena sedang menjalankan perintah jabatan yang sah (Pasal 51 ayat (1) KUHP).
       Alasan yang kedua disebut dengan alasan pemaaf yang berkaitan dengan sifat subyektivitas dari tindak pidana tersebut. Dalam alasan pemaaf ini, seorang subyek pelaku tindak pidana dihadapkan pada suatu keadaan yang demikian rupa sehingga keadaan jiwanya menuntun ia untuk melakukan suatu tindakan yang termasuk dalam tindak pidana. Ini berarti dalam alasan pemaaf ini unsure kesalahan dari pelaku ditiadakan. Termasuk dalam alasan pemaaf tersebut adalah:[25]
  1. Ketidakmampuan bertanggungjawab dari pelaku (Pasal 44 ayat (1) KUHP)
  2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (pasal 49 ayat (2) KUHP)
  3. Hal menjalankan dengan itikad baik, suatu perintah jabatan yang tidak sah (Pasal 51 auat (2) KUHP)
       Jika kita perhatikan ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata, ketentuan yang meng, ketentuan yang mengatur mengenai alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi debitor yang tidak dapat melaksanakan prestasinya  sesuai dengan kewajiban yang telah ditentukan dan pada saat yang telah ditetapkan dapat kita temukan dalam pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata, yang berada dalam Bagian keempat Bab Kesatu Buku III KUH Perdata yang mengatur mengenai “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak terpenuhi suatu perikatan”.  Kedua pasal tersebut, yaitu Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata, secara lengkapnya berbunyi :
  1. Pasal 1244 KUH Perdata
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
2. Pasal 1245 KUH Perdata
Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
       Dari rumusan yang diberikan oleh kedua pasal tersebut dapat kita tarik kesimpulan sebagai berikut:[26]
  1. Yang dimaksud dengan alasan pembenar adalah alasan yang mengakibatkan debitor yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perikatan pokok/asal, tidak diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
  2. Alasan pembenar dalam alasan pemaaf yang diperbolehkaan tersebut bersifat limitative, dengan perngertian bahwa selain yang disebutkan dalam KUH Perdata tidak dimungkinan bagi debitor untuk mengajukan alasan lain yang dapat membebaskannnya dari kewajiban untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga dalam hal debitor telah cidera janji. Hal ini harus dibedakan dari suatu keadaan dimana kreditor tidak menuntut pelaksanaan penggantian biaya, kerugian dan bunga dari debitor yang telah cidera janji.
  3. Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang diperbolehkan hanya meliputi hal-hal sebagai berikut :
    • Untuk alasan pemaaf bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang dapat dipertanggungkan kepadanya, selama tidak ada itikad buruk kepadanya.
    • Alasan pembenar karena keadaan memaksa debitor terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
    • Alasan pembenar karena kejadian yang tidak disengaja, debitor terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakukan suatu  perbuatan yang terlarang baginya.
       Yang menarik dari kesimpulan tersebut adalah bahwa persyaratan yang ditentukan dalam masing-masing huruf a, b, dan c angka 3, dalam tiap-tiap ketentuan bersifat kumulatif. Dengan ketentuan tersebut berarti debitor tidak dapat diwajibkan untuk memberikan penggntian berupa biaya, kerugian dan bunga kepada kreditor, meskipun debitor telah lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkansuatu perikatan pokok/asal, selama dan sepanjang:
  1. Bagi alasan pemaaf, pasal 1244 KUH Perdata menentukan:
    • Ada suatu hal yang tidak terduga sebelumnya pada saat perikatan dilahirkan yang tidak memungkinkan dilaksanakannya perikatan pada saat yang telah ditentukan atau sama sekali tidak memungkinkan pelaksanaan dari perikatan tersebut.
    • Hal yang tidak terduga tersebut adalah suatu peristiwa yang berada di luar tanggung jawab debitor. Hal ini adalah wajar mengingat bahwa suatu perikatan yang pelaksanaannya semata-mata digantungkan pada kehendak debitor adalah batal demi hukum. Perikatan tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal. Selain itu dalam hal perikatan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, oleh karena terjadinya suatu peristiwa yang masih berada di bawah kemampuan debitor untuk menghindarinya ataupun suatu peristiwa yang diciptakan oleh debitor atau yang terjdi karena kelalaian debitor,
    • Debitor tidak memiliki itikad buruk untuk tidak melaksanakan kewajiban yang telah dibebankan padanya berdasarkan perikatan yang telah ada di antara debitor-kreditor. Dengan rumusan negative, yang menyatakan bahwa “selama tidak ada itikad buruk padanya”. KUH Perdata bermaksud menyatakan bahwa cukup debitor berada dalam keadaan netral saja, dan tidak perlu berlebihan dalam menyikapi terjdinya peristiwa yang tidak terduga tersebut, yang tidak berada di bawah tanggung jawabnya, yang menyebabkan debitor tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan perikatan yang telah ada.
    • Terhadap alasan pembenar, Pasal 1245 KUH Perdata menentukan syarat yaitu tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila terjadi :
      1. Keadaan memaksa;
      2. Kejadian yang tidak disengaja.
       Yang menyebabkan debitor terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan  atau melakuan suatu perbuatan yang terlarang baginya. Kedua hal tersebut, yaitu adanya keadaan memaksa atau kejadian yang tidak disengaja adalah dua hal yang bersifat alternative, dengan pengertian bahwa jika salah satu peristiwa terjadi, maka debitor digapuskan dan kewajibannya untuk memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, meskipun debitor tidak memenuhi perikatan pada waktu yang telh ditetapkan.
       KUH Perdata tidak memberikan pengertian lebih lanjut dari kedu hal tersebut. Jika kita lihat pernyataan “keadaan memaksa”, yang dikaitkan dengan pernyataan “kejadian yang tidak disengaja” maka jelas rumusan tersebut menunjuk pada suatu keadaan yang merupakan kejadian yang berada di luar kekuasaan denitor sendiri.
       Dari uraian yang diberikan di atas tampak jelas bahwa hukum perdata hanya mengenai ketiga macam alasan sebagai alasan pempemaaf dan alasan pembenar yang memungkinkanseseorang yang telah wanprestasi tidak dikenakan ancaman hukuman dalam bentuk penggantian biaya kerugian dan bunga. Jika kita perhatikan ketiga macam alasan tersebut, dapat kita katakana bahwa dari ketujuh alasan yang diberikan dalam ketentuan hukum pidana tersebut di atas yaitu :
  1. Adanya daya paksa (overmacht, Pasal 48 KUHP)
  2. Adanya pembelaan yang terpaksa (noodweer, Pasal 49 ayat (1) KUHP)
  3. Karena menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50 KUHP)
  4. Karena sedang menjalankan perintah jabatan yang sah (Pasal 51 ayat (1) KUHP)
  5. Ketidakmampuan bertanggungjawab dari pelaku (Pasal 44 ayat (1) KUHP)
  6. Pembelaan terpaksa yang melampaui bata (noodweerexces, Pasal 49 ayat (2) KUHP)
  7. Hal yang menjalankan dengan itikad baik, suatu perintah jabatan yang tidak sah (Pasal 51 ayat (2) KUHP)
       Terkait dengan  hal tersebut, yang dihubungkan dengan alsan pemaaf dan alasan pembenar dalam hukum perdata, dapat dikatakan bahwa ketiga alasan tersebut dapat dikatakan bahwa alasan pmbenar dalam hukum perdata  tersebut  adalah sama dengan keberadaan overmacht, noodweer dan noodweerexces dalam hukum pidana . Sedangkan dua alasan yang diesbutkan dalam angka 3 dan angka 4 sudah selayaknya jika ketentuan tersebut sama sekali menghapuskan unsure perbuatan melawan hukum. Sedangkan dalam kaitannya dengan ketentuan angka 6 dan angka 7 sebagai alasan pemaaf perlu diperhatikan ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata yang berbunyi :
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. “
“Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. “
“Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.”
“Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab”.


PERBEDAAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
      Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum merupakan dua pengaturan dalam hukum yang seringkali sulit untuk dibedakan oleh kebanyakan orang. Ada yang menganggap wanprestasi merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum dan ada pula yang menganggap perbuatan melawan hukum adalah bagian dari wanprestasi. Hal ini merupakan hal yang wajar karena dalam wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum terdapat pihak yang dirugikan dan pihak yang menyebabkan kerugian tersebut dituntut untuk mengganti kerugian yang disebabkannya.
       Pada dasarnya terdapat perbedaan-perbedaan dasar antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, yaitu:
  1. Sumber.
       Wanprestasi dapat terjadi karena terdapat suatu perjanjian sebelumnya, dengan demikian untuk menyatakan bahwa seseorang telah melakukan wanprestasi harus terlebih dahulu terdapat perjanjian yang telah dibuat dan disepakati oleh para pihak. Wanprestasi dapat terjadi karena terdapat pihak yang ingkar janji atau lalai dalam melakukan prestasi seperti yang telah disepakati dalam perjanjian. Bentuk-bentukk wanprestasi diantaranya adalah:
    • tidak memenuhi prestasi sama sekali
    • terlambat memenuhi prestasi
    • memenuhi prestasi namun tidak sempurna
    • melakukan perbuatan yang dilarang oleh perjanjian.
       Perbuatan melawan hukum dapat terjadi karena undang-undang sendiri yang menentukannya. Dalam pasal 1352 KUHPerdata dinyatakan bahwa:
“Perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, bukan karena berdasarkan perjanjian dan perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang.”
2. Pembuktian.
       Pembuktian adalah usaha untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil yang dimuatkan dalam suatu sengketa. Masalah pembuktian diatur dalam buku IV BW, yaitu Pasal 1865 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunjukkan pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau persitiwa tersebut”.[27]
       Menurut pasal 1866 KUH Perdata, alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari:
    • Bukti tulisan
    • Bukti dengan saksi-saksi
    • Persangkaan-persangkaan
    • Pengakuan
    • Sumpah.
       Pembuktian dalam wanprestasi berbeda dengan perbuatan melawan hukum. Wanprestasi berdasarkan perjanjian, maka yang harus dibuktikan di pengadilan adalah hal-hal apa sajakah yang dilanggar dalam perjanjian oleh tergugat, sedangkan dalam perbuatan melawan hukum yang harus dibuktikan adalah kesalahan yang telah diperbuat tergugat sehingga menimbulkan kerugian.
3. Proses Penuntutan.
       Seseorang yang dinyatakan melakukan wanprestasi harus terlebih dahulu dinyatakan dalam keadaan lalai dengan memberikan somasi. Hal ini dituangkan dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatakan:
“Penggantian biaya rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila debitur setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu tertentu telah dilampauinya.”
       Maksud “berada dalam keadaan lalai” ialah peringatan atau pernyataan dari kreditur tentang saat selambat-lambatnya debitur wajib memenuhi prestasi. Apabila saat ini dilampauinya, maka debitur telah melakukan wanprestasi. Tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum tidak membutuhkan proses somasi, dengan begitu ketika perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung mengajukan tuntutan.

[1] Rachmat Setiawan, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung, 1982, hlm. 15
[2] www.progresifjaya.com/NewsPage.php?, diakses pada tanggal 7 Juni 2011 pukul 18.30 WIB.
[3] R. Subekti dan R. Tjitrisudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1992, hlm 346.
[4] MA. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982, hlm. 13.
[5] Ibid.
[6] R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Loc cit.
[7] Rachmat Setiawan, Op. cit, hlm. 15.
[8] Setiawan, Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangan dalam Yurisprudensi, Varia Peradilan No. 16 Tahun II (Januari 1987): hlm. 176
[9] Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari sudut pandang hukum bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, hlm. 4
[10] Rachmat Setiawan, Op. cit, hlm. 15.
[11] Ibid.
[12] Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata, C.V. Rajawali, Jakarta, 1984,  hlm. 458.
[13] Rachmat Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin, Bandung, 1999, hlm. 65.
[14]  Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 1994, hlm. 82
[15] Rachmat Setiawan, Op. cit, hlm. 87.
[16] Ibid.
[17] Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melawan Hukum, Sumur Bandung, Jakarta, 1984, hlm. 65
[18] Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2006, hlm. 267.
[19] Ibid,  hlm. 22.
[20] Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari sudut pandang hukum bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, hlm. 137.
[21] Eva Novianty, Analisa Ekonomi, FH UI, Jakarta, 2011, hlm. 24
[22] Ibid, hlm 25
[23] Djuhaendah  Hasan,  Istilah  dan  Pengertian  Perbuatan  Melawan  Hukum  dalam  Laporan  Akhir  Kompendium Bidang Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, 1996/1997),  hlm.  24.  Seperti  dikutip  oleh  Rosa  Agustina,  Perbuatan  Melawan  Hukum,  (Jakarta:  Program Pascasarjana FHUI, 2003), hlm. 39
[24] Gunawan Widjaja & Kartini Mulyadi, Perikatan yang lahir dari Undang-Undang, Raja Grafindo, Jakarta, hlm. 144
[25] Ibid, hlm. 144-145
[26] Ibid, hlm. 146-147
[27] R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Op. cit, hlm. 475

SUMBER ARTIKEL ; http://id.scribd.com/doc/284659890/Perbuatan-Melawan-Hukum#scribd