Label

Rabu, 09 Desember 2015

Bantahan Bagi Penuduh Kitab Bilangan 31:1-27 dan Ulangan 21:13-14[i]




Hari ini setidaknya saya mencoba mengutarakan pendapat terhadap pemfitnah kitab Bilangan 31:1-27, tapi titik beratnya pada ayat 17-18, karena pada ayat tersebut sangat krusial kalau tidak menegrti konteks sejarah Israel, salah satu penuh menuduhkan bahwa redaksi bilangan 31:17-18 kejam dan tidak pantas, bagaimana mungkin tuhan memerintahkan perintah yang kejam dan tidak manusiawi, kurang lebih begitu redaksi tuduhan tersebut. Kita harus sadari bahwa seseorang menuduh dengan tuduhan tersebut karena tidak mengerti konteks sejarah alkitab yang rigid kronologis, sehingga tidak bisa asal comot ayat, sedangkan setiap batang tubuh dalam kitab-kitab yang ada dalam alkitab mempunyai struktur garis waktu atau  krononlogis yang ketat, atau bisa dibilang sejarah alkitab sebuak kitab yang bermuatan  fakta-fakta sejarah peradaban serta doktrin teologis Israel menjadi satu kesatauan, sehingga pembaca alkitab dapat mengerti konteks firman tersebut, atau saya biasa menyebutkan kontekstual temporer dan tekstual kontinuitas. Nah penuduh tersebut tidak memahami konteks sejarah pada bilangan 31 tersebut, perlu dijelaskan  bahwa pasal 31 terkait dengan bilangan pasal 25 dimana orang-orang Israel berlaku serong dan mengambil perempuan-perempuan moab dan menggiring mereka kepada penyembahan ilah-ilah atau berhala, dan juga adanya pemuda Israel yang membawa perempuan midian kepada orang tuanya, hal tersebut membuat murka tuhan sekaligus menodai kekudusan dan kerhormatan tuhan elohim, karena Israel adalah umat perjanjian artinya bangsa yang kudus, hal tersebut dapat dilihat pada bilangan 25;
 25:1 Sementara Israel tinggal di Sitim, j  mulailah bangsa itu berzinah k  dengan perempuan-perempuan l  Moab. m  25:2 Perempuan-perempuan ini mengajak bangsa itu ke korban sembelihan n  bagi allah o  mereka, lalu bangsa itu turut makan dari korban itu dan menyembah allah orang-orang itu 1 . 25:3 Ketika Israel berpasangan p  dengan Baal-Peor, q  bangkitlah murka TUHAN terhadap Israel; 25:4 lalu berfirmanlah TUHAN kepada Musa: "Tangkaplah semua orang yang mengepalai r  bangsa itu dan gantunglah s  mereka 2  di hadapan TUHAN t  di tempat terang, supaya murka u  TUHAN yang bernyala-nyala itu surut dari pada Israel." 25:5 Lalu berkatalah Musa kepada hakim-hakim Israel: "Baiklah masing-masing kamu membunuh v  orang-orangnya yang telah berpasangan dengan Baal-Peor. w " 25:6 Kebetulan datanglah salah seorang Israel membawa seorang perempuan Midian x  kepada sanak saudaranya dengan dilihat Musa dan segenap umat Israel yang sedang bertangis-tangisan y  di depan pintu Kemah Pertemuan. 25:7 Ketika hal itu dilihat oleh Pinehas, z  anak Eleazar, anak imam Harun, bangunlah ia dari tengah-tengah umat itu dan mengambil sebuah tombak a  di tangannya, 25:8 mengejar orang Israel itu sampai ke ruang tengah, dan menikam mereka berdua, yakni orang Israel dan perempuan itu, pada perutnya. Maka berhentilah b  tulah itu menimpa orang Israel. 25:9 Orang yang mati karena tulah c  itu ada dua puluh empat ribu d  orang banyaknya. 25:10 TUHAN berfirman kepada Musa: 25:11 "Pinehas, anak Eleazar, anak imam Harun, telah menyurutkan murka-Ku dari pada orang Israel, e  oleh karena ia begitu giat membela kehormatan-Ku 3  f  di tengah-tengah mereka, sehingga tidaklah Kuhabisi orang Israel dalam cemburu-Ku. 25:12 Sebab itu katakanlah: Sesungguhnya Aku berikan kepadanya perjanjian keselamatan g  yang dari pada-Ku 25:13 untuk menjadi perjanjian mengenai keimaman h  selama-lamanya bagi dia dan bagi keturunannya, karena ia telah begitu giat i  membela j  Allahnya dan telah mengadakan pendamaian k  bagi orang Israel”.
Lalu kemudian timbul pertanyaan apakah perintah tuhan elohim untuk memunahkan bangsa midian[ii]  adalah perintah yang tidak patut dan salah?, jawabannya tidak, kita perlu ingat bahwa perintah tersebut merupakan bentuk perlindungan tuhan elohim akan Israel sebagai umatnya dari penyembahan ilah-ilah dan berhala, terlebih lagi sebelumnya pada pasal yang sama para laki-laki Israel berzinah dengan bangsa moab[iii] dan menggiring mereka kepada ilalh-ilah atau berhala. Lalu apa kaitan bangsa moab dengan midian? Kaitannya adalah bahwa bangsa moab menggandeng bangsa midian bekerja sama dengan memberikan bileam[iv] sejumlah uang untuk mengutuki bangsa isreal[v].
Kemudian kita juga dapat menyaksikan bagaimana bangsa Israel disesatkan oleh bileam dengan mengarahkan maka bangsa ini dengan dipandu oleh Bileam menjerumuskan bangsa Israel kepada perjinahan jasmani dan rohani untuk merusak moral bangsa isreal, bangsa yang diarahkan tersebut adalah bangsa midian.[vi]. Maka atas fakta-fakta sejarah yang dijelaskan dalam alkitab maka perintah Tuhan elohim untuk memunahkan atau melenyapkan bangsa midian adalah tepat untuk melindungi bangsa isreal dari pengaruh-pengaruh penyembahan berhala dari bangsa-bangsa yang tidak mengenal Tuhan Elohim.[vii]. Kemudian bagaimana dengan Bilangan 31:17 ;
17.Maka sekarang bunuhlah semua laki-laki di antara anak-anak mereka, dan juga semua perempuan yang pernah bersetubuh dengan laki-laki c  haruslah kamu bunuh. 31:18 Tetapi semua orang muda di antara perempuan yang belum pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu biarkan hidup bagimu” 
Sebagian orang menuduh ayat 17-18 adalah ayat asusila yang tidak pantas, apakah benar, mari kita lihat, Kita harus sekaligus membaca 2 ayat yaitu Bilangan 31:17-18, kalau dibaca ayat 18  saja bisa timbul salah pengertian, seolah "anak-anak perempuan" diperuntukkan bagi para tentara-tentara Israel.[viii], disini kita harus melihat kembali apa yang disampaikan pada ayat sebelumnya yaitu ayat 17, dan pembacaan ayat tersebut harus keduanya tidak bisa tidak, karena pasti akan menimbulkan kesan yang absurd kronologis, ayat 18;
Tetapi semua orang muda di antara perempuan yang belum pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu biarkan hidup bagimua”.
Artinya perintah tersebut hanya dikenakan kepada kepada orang midian dewasa saja, sedangkan untuk anak-anak laki dan perempuan dari bangsa midian(terjemahan lain menyebutkan anak-anak perawan dan perjaka), alasan mereka belum pernah masuk ke dalam penyembahan Baal yang dalam pemujaannya dengan tindakan-tindakan seksual, tapi ayat tersebut  tidak disebutkan bahwa anak perawan tersebut dijadikan objek seksual bukan?.
 Karena  hukum taurat melarang untuk berzinah, beberapa komentator torah yahudi sepakat bahwa wanita perawan tersebut  dijadikan budak dan bukan untuk disetubuhi dan juga dipelihara dan didik oleh bangsa isreal.[ix]. Lalu bagaimana dengan Ulangan 21:13-14, yang menyatakan perintah tersebut adalah bentuk asusila dan tidak pantas  maka kita harus melihat ayat sebelumnya 21:10;
 "Apabila engkau keluar berperang melawan musuhmu 1 , dan TUHAN, Allahmu, menyerahkan mereka ke dalam tanganmu s  dan engkau menjadikan mereka tawanan, t  21:11 dan engkau melihat di antara tawanan itu seorang perempuan yang elok, u  sehingga hatimu mengingini dia v  dan engkau mau mengambil dia menjadi isterimu, 21:12 maka haruslah engkau membawa dia ke dalam rumahmu. Perempuan itu harus mencukur rambutnya, w  memotong kukunya, 21:13 menanggalkan pakaian yang dipakainya pada waktu ditawan, dan tinggal di rumahmu untuk menangisi ibu bapanya sebulan x  lamanya. Sesudah demikian, bolehlah engkau menghampiri dia dan menjadi suaminya, sehingga ia menjadi isterimu. 21:14 Apabila engkau tidak suka lagi kepadanya, maka haruslah engkau membiarkan dia pergi sesuka hatinya; tidak boleh sekali-kali engkau menjual dia dengan bayaran uang; tidak boleh engkau memperlakukan dia sebagai budak, sebab engkau telah memaksa dia”. 
Kalau kita lihat dari redaksi ayat 10 jelas sekali menandakan tuhan menyerahkan perempuan-perempuan tersbut, untuk dimilik sebagai isteri, artinya disini tidak diperkenankan memiliki perempuan dari bangsa yang kalah perang untuk objek seksual atau concobinat(kumpul kebo), karena perzinahan semacam itu melanggar hukum[x].
Timbul pertanyaan kemudian adakah bentuk penghargaan terhadap perempuan-perempuan dari sebuah bangsa yang kalah perang bagi Israel?, hal demkian sering dijadikan tuduhan keji terhadap alkitab, maka dapat penulis jelaskan bahwa hal tersebut adalah sebuah tuduhan  tanpa dasar, sekali lagi karena mereka tidak mengerti sejarah dari bangsa Israel. Bentuk penghargaan terhadap perempuan-perempuan yang kalah perang untuk selanjutnya disebut tahanan perempuan, adapun bentuk penghargaan terhadap tawanan perempuan adalah jika salah seorang dari laki-laki Israel menyukai salah satu dari tawanan perempuan, maka laki-laki tersebut tidak boleh memperlakukan tahanan perempuan tersebut secara semena-mena. Adapun syarat untuk menikahi tawanan perempuan sebagaimana disebutkan dalam Ulangan 21:12-13;
  21:12 maka haruslah engkau membawa dia ke dalam rumahmu. Perempuan itu harus mencukur rambutnya, w  memotong kukunya, 21:13 menanggalkan pakaian yang dipakainya pada waktu ditawan, dan tinggal di rumahmu untuk menangisi ibu bapanya sebulan x  lamanya. Sesudah demikian, bolehlah engkau menghampiri dia dan menjadi suaminya sehingga ia menjadi isterimu[xi]
 
Ayat di atas adalah sebuah bentuk simbolik dari proses adaptasi dengan budaya Israel, dan adapun proses adaptasi tersebut lamanya adalah 3 (tiga) bulan sebelum diperisteri. Dari ulangan 21:12-13 ada dua makna besar yang terkandung yaitu proses transformasi tawanan perempuan dari bangsa lain menjadi bagian dari umat perjanjian, dan makna lain adalah bentuk simbolis perkabungan tahanan perempuan tersebut harus meinggalkan bangsa asalnya dan menjadi bagian dari umat Israel, setelah proses tersebut selesai maka laki-laki Israel diperkenankan untuk melakukan prosesi pernikahan. Lalu bagaimana seandainya jika laki-laki Israel tidak menyukai perempuan tersebut bagaimana nasibnya? Apakah akan menjadi tawanan atau budak?, menurut ulangan 21:14 
21:14 Apabila engkau tidak suka lagi kepadanya, maka haruslah engkau membiarkan dia pergi sesuka hatinya; tidak boleh sekali-kali engkau menjual dia dengan bayaran uang; tidak boleh engkau memperlakukan dia sebagai budak, sebab engkau telah memaksa dia  
Alkitab sendiri memberikan perlindungan yang tegas bagi tahanan perempuan tersebut, jika sudah tidak diingini oleh laki-laki tersebut maka perempuan tersebut harus diberikan kebebasan dan membiarkan mereka pergi sebagai manusia merdeka, dan juga wanita tersebut tetap menjadi warga Negara Israel, dan mendapatkan hak dan kewajiban yang setara dengan warga Israel lainnya [xii], artinya juga derajat perempuan  tesebut tidak turun tapi tinggi dan memberikan penghargaan lebih kepada perempuan tersebut, indikasi ini dapat dilihat dari frase  tidak boleh sekali-kali engkau menjual dia dengan bayaran uang; tidak boleh engkau memperlakukan dia sebagai budak, sebab engkau telah memaksa dia disitu terlihat jelas bahwa perempuan yang sudah tidak dinginkan oleh suaminya tidak dijual, artinya tidak boeh dianggap sebagai barang dagangan atau objek seperti budak, maka jelas sekali alkitab memberikan jaminan penghargaan kepada tahanan perempuan yang dijadikan isteri.


[i] Semua ayat-ayat refrensi alkitab dikutip dari situs http://alkitab.sabda.org/home.php

[ii]http://gpdikristuskeselamatan.blogspot.co.id/2015/07/pembalasan-terhadap-orang-midian.html, Bangsa Midian sebenarnya adalah keturunan Bapak Abraham juga, tetapi lahir dari istrinya yang bernama Ketura, yang dinikahinya setelah ibu Sara meninggal. (Kej.25:1-2).Bangsa ini dikenal sebagai bangsa yang kuat dan pemberani. Lokasi tempat tinggalnya yang bertetangga dekat dengan bangsa Moab membuat mereka banyak terpengaruh oleh bangsa yang selalu menjadi musuh bebuyutan bangsa Israel itu.,
[iii] Ibid, Adapun bangsa Moab adalah bangsa yang lebih melambangkan dosa, karena kebera-daannya tidak lepas dari dosa perselingkuhan tak wajar antara Lot dan anak kandungnya sendiri yang terkontaminasi oleh dosa Sodom Gomora yang dihancurkan oleh Allah. (Kej.19:27-39). Mereka yaitu kedua putri Lot melahirkan putera-puteranya, Amon dan Moab yang berkembang menjadi bangsa Amon dan Bangsa Moab., untuk selanjutnya tentang hal ini dapat dilihat di http://www.sarapanpagi.org/ajaran-kejam-dalam-alkitab-vt755.html

[iv] Bileam dalam tradisi Isreal dianggap sebagai dukun
[v] Lihat bilangan 22
[vi] Ilihat bilangan 31:16

[vii] Perlu kita pahami bahwa, keadaan bani Israel kala itu berada diantara orang-orang yang menyembah ilah-ilah, mereka ini adalah bangsa-bangsa yang tidak mengenal Allah. Dan kehidupan mereka ini "jauh dari ketetapan Allah". Sehingga Allah memberikan batasan yang keras bahwa umat Allah tidak boleh "bergaul" dengan orang-orang itu, sebab mereka memberikan potensi besar untuk membelokkan kepercayaan mereka kepada YHVH, http://www.sarapanpagi.org/ajaran-kejam-dalam-alkitab-vt755.html
[ix] http://www.sarapanpagi.org/penjelasan-bil-31-17-vt3073.html, Mereka ini diselamatkan dan kemudian mereka ada dalam asuhan bangsa Israel, yang bisa jadi kemudian menjadi bagian dari bangsa Israel, karena bagaimanapun bangsa Midian adalah masih keturunan Abraham (Zipora istri Musa sendiri adalah orang Midian, dan kemudian menjadi bagian dari bangsa Israel). Bilangan 31:17-18 bukanlah perintah "boleh memperkosa" tetapi suatu perintah untuk berbelas-kasihan pada golongan anak-anak yang tidak bersalah dan agar tidak ikut mati dalam sebuah peperangan.
[x] Bangsa Israel telah memasuki babak akhir dari masa pengembaraan mereka di padang gurun.  Kini mereka telah berada di seberang sungai Yordan dan bersiap untuk memasuki dan menduduki tanah Kanaan.  Musa yang telah memimpin bangsa Israel sampai sejauh itu, telah mengetahui bahwa Tuhan tidak memperkenankan dirinya memasuki tanah Kanaan bersama dengan bangsa Israel.  Oleh karena itu, sebelum saat kematiannya tiba Musa menggunakan waktu yang tersisa untuk menyampaikan ulang hukum-hukum Tuhan yang telah diterimanya di gunung Sinai kepada generasi Israel yang baru. Dari sekian banyak hukum yang disampaikan Musa kepada bangsa Israel, inilah hukum yang mengatur perkawinan seorang pria Israel dengan perempuan asing, yaitu perempuan yang ditawan dalam peperangan.  Sekilas nampaknya aturan ini berkontradiksi dengan Ulangan 7:3 di mana Israel dilarang untuk kawin dengan bangsa-bangsa di sekitar mereka.   Namun bila kita amati dengan seksama tidaklah demikian, sebab peperangan yang dimaksud di sini bukanlah peperangan yang terjadi di daerah Kanaan atau daerah-daerah tetangga Kanaan, melainkan peperangan dengan daerah/kota yang sangat jauh (Ul. 20:15).  Hukum perkawinan ini diberikan dengan dua tujuan dasar yaitu agar pria Israel dijauhkan dari perzinahan, dan tawanan perempuan itu mempunyai waktu untuk menyesuaikan dirinya dengan keadaan yang baru. http://bennysolihin.blogspot.co.id/2011/06/eksegese-ulangan-2110-14.html [2]
[xi] http://bennysolihin.blogspot.co.id/2011/06/eksegese-ulangan-2110-14.html, sehingga ia menjadi isterimu”.  Frasa ini cukup jelas menekankan kata “isteri”, artinya bahwa gadis tawanan itu tidak dijadikan gundik, melainkan isteri. [14] Jadi meskipun kita hidup di zaman yang berbeda, bagian ini sangat penting untuk kehidupan sosial kita di abad 21 ini, terutama godaan seks.  Sangat jelas dari hukum kemanusiaan ini bahwa hubungan seks pranikah sangat dilarang. [15]
[xii] Ibid, “Membiarkan dia pergi”.  Dalam bahasa Ibrani istilah “syillah” secara harafiah berarti “melepaskan” atau “memberangkatkan”.  Kata ini dipakai dalam Ulangan 24:1, Yesaya 50:1 dan Yeremia 3:8 sebagai istilah teknis dengan arti “menceraikan”, maka dapat disimpulkan bahwa demikianlah artinya di sini juga.  Itu berarti bahwa perempuan yang bersangkutan tidak dibiarkan pergi begitu saja, melainkan diberi surat cerai yang resmi, sehingga statusnya terjamin di tengah masyarakat.

Kamis, 27 November 2014

Hari ini saya hendak menulis tepatnya menyadur penuh sebuah artikel yang pernah dimuat dan ditulis oleh Almarhum ibu Elise T Erwin, yang juga merupakan dosen pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, ada pun artikel yang beliau tulis merupakan salah satu materi kuliah dalam hukum pidana dan sangat jarang dibahas oleh para kalangan akademisi, artikel yang beliau tulis adalah Eutanasia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, yang dimuat dalam jurnal hukum HONESTE VIVERE, Volume XII, Desember 2000, ISSN-No 0215-8922, hal 247-253, saya hanya sepenuhnya menyadur tanpa memberikan argumentasi apapun, tujuan saya menyadur karya beliau adalah sebagai bahan refrensi mahasiswa yang hendak menulis atau sedang melakukan penulisan hukum yang kesulitan untuk mencari referensi tentang eutanasia

Eutanasia Dalam Perspektif
Hak Asasi Manusia

Elise T Erwin(dosen tetap pada Fakultas hukum
Universitas Kristen Indonesia)

Abstrak


Hukum alam dan hukum agama serta kepercayaan terhadap Tuhan YME telah menggariskan bahwa semua mahluk hidup yang bernyawa termasuk manusia tidak dapat menghindar dari kematian . Eksistensi hak untuk mati melalui kematian yang sengaja demi kepentingan pasien semata-mata maupun pihak lain (eutanasia), banyak menimbulkan pro dan kontra pendapat dari berbagai kalangan/ahli termasuk para dokter dan juga para ahli hukum . Hak asasi manusia di Indonesia adalah hak asasi yang sesuai dengan Kepribadian dan falsafah /pandangan hidup bangsa indonesia yakini pancasila yang merumuskan sila -silanya tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hak untuk hidup merupakan hak yang paling asasi dari semua hak-hak asasi manusia, bahkan PBB mencantumkannya dalam Univesal Declaration of Human Rights, yang disahkan pada tanggal 10 desember 1948.


Pendahuluan
Kematian bagi sebagian manusia adalah merupakan suatu peristiwa yang tidak menyenangkan, bahkan kalau mungkin tidak dikehendaki. Namun demikian doktrin humum alam serta hukum berbagai agama dan kepercayaan telah menggariskan, bahwa tidak ada satu pun mansia yang bernyawa dapat terhindar dari kematian. Meskipun mengetahui bahwa kematian tidak mungkin dihindari, manusia dengan segala daya upayanya, dari abad ke abad, dari berbagai cara yang bersifat tradisional(konvensional) hingga yang paling canggih, senantiasa memaksimalkan untuk datangnya kematian. Bahkan keberhasilan memperpanjang  jangka kehidupan manusia dijadikan sebagai tolak ukur kemajuan bangsa.
Oleh demikian halnya, hampir seluruh dunia tersentak kaget dengan dicetuskan dan diterimanya eutanasia sebagai cara yang legal untuk mengakhiri hidup seseorang , bagaimana tidak? bukankah seseorang yang melenyapkan nyawa orang lain atas permintaan yang tegas dan sungguh-sungguh dari orang itu sendiri, bisa juga dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa.
Permasalahan tersebut di atas  menarik perhatian penulis untuk membahasnya dalam makalah ini, mengingat disatu pihak bahwa secara proporsional perbuatan tersebut sudah dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa oelh hukum pidana kita sebagaimana termaktub di dalam rumusan pasal 344 KUHP. Namun dilain pihak, konstruksi dari rumusan pasal 344 KUHP tersebut dewasa ini mulai goyah diterpa oleh gencar dan pesatnya perkembangan teknologi kedokteran serta perubahan visi sosio-kultur kemasyarakatan terhadap hak-hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup.

Apa itu Eutanasias?
Kata eutanasia berasal dari bahasa Yunai "eutanasia", di mana pengertian gramatikal dari suku kata "eu", yang artinya normal, baik atau sehat dan thanatos",  yang artinya mati, sehingga secara harafiah bermakna mati secara baik dan mudah tanpa penderitaan.
Namun dihadapkan kepada pernertian di kalangan medis nampak adanya pergeseran makna. Secara harafiah pengertian eutanasia berupa "kondisi" atau "kedaan tertentu", sedang dilakangan medis berubah menjadi "upaya menciptakan kondisi tersebut" Hal mana dapat dimengerti karena dunia medis sehari-hari bergelut diantaranya dengan manusia-manusia yang sedang menderita sebagai akibat penyakitnya dan para tenaga medis berjuang membantu pasien  terbebas dari penderitaan mereka.
Pengertian eutanasia di kalngan medis akan lebih dikaitkan dengan kegiatan/upaya membantu pasien untuk membebaskan diri dari penderitaanya, sehingga istilah eutanasia berarti membantu seseorang untuk meninggal dunia cepat demi membebaskannya dari penderitaannya akibat penyakitnya.Kematian yang sengaja dibuat demi kepentingan pasien semata-mata dan sama sekali bukan untuk kenyamanan orang yang sehari-hari berada disekitarnya , nampaknya menjadi tolak ukur kriteria pembahasa/defini eutanasia. Hal ini dapat dilihat dari statment Fred Ameln, yang menyatakan bahwa:
                   "Eutanasia yaitu dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakuakan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien dan semua itu dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri"

Selanjutnya dalam hal pergertian eutanasia tersebut, Ikatan Dokter Indonesia sepakat menggarikannya sebagai berikut:
  1. Berpindah ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan dan bagi yang beriman menyebut nama Allah di bibir;
  2. Waktu hidup akan berakhir (sakratul maut) penderitaan penderita diringankan dengan memberikan obat penenang;
  3.  Mengakhiri penderitaan dan hidup menderita dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya       
Mencermati dari beberapa definisi tersebut maupun batasan atau pengertian eutanasia sebagaiman tersebut di atas, maka dapatlah disimpulkan di sini bahwa pertolongan pihak lain/ketiga adalah faktor esensial di dalam penyelenggaraan pengakhiran kehidupan seorang(pasien). Pertolongan dimaksud bisa atas permintaan pasien itu sendiri ataupun keluarganya.
Secara garis besar, eutanasia dikelompokkan menjadi dua yaitu eutanasia pasif dan eutanasia aktif. Pandangan yang sedemikan ini mendasarkannya pada cara eutanasia dilakukan.
Dikatakan eutanasia pasif (baik atas permintaan atau tidak atas permintaan pasien), yaitu ketika dokter atau tenaga kesehatan lain tidak lagi memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien, dengan catatan bahwa perawatan rutin yang optimal untuk mendapingi/membantu pasien dalam fase terakhirnya sudah diberikan.
Sedangkan eutanasia aktif (baik atas permintaan atau tidak atas permintaan pasien), ketika dokter atau tenaga kesehatan lain dengan sengaja  melakukan tindakan untuk memperpendek hidup pasien atau mengakhiri dihidup pasien tersebut.
Berdasarkan akibatnya, eutanasia aktif tersebut dibagi menjadi dua golongan yaitu eutanasia aktif langsung dan eutanasia aktif tidak langsung. Dalam  eutanasia aktif langsung, cara pengakhiran kehidupan melalui tindakan medis yang diperhitungkan akan langsung mengakhiri hidup pasien; misal memberikan tablet sianiada atau suntikan zat yang akan segera mematikan. Sedangkan  eutanasia aktif tidak langsung, tindakan medis yang dilakukan tidak akan langsung mengakhiri hidup pasien, tetapi diketahui bahwa resiko tindakan tersebut dapat mengakhiri hidup pasien, misalnya mencabut oksigen atau alat bantu kehidupan lainnya
Pandangan Fred Ameln tersebut di atas, nampaknya tidak serinci pandangan Ronald Yezzi, disamping mengemukakan eutanasia aktif dan eutanasia pasif masih dibagi lagi menjadi:
  1. Eutanasia sukarela, yakni mempercepat kematian atas persetujuan atau permintaan pasien. Ada kalanya tidak harus dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari pasien , asal ada bukti-bukti yang mendukung misalnya saksi;
  2. Eutanasia tidak sukarela (involuntery), yakni mempercepat kematian tanpa permintaan atau persetujuan pasien, atau bahkan bertentangan dengan kehendak pasien;
  3. Eutanasia nonvoluntery, yakni mempercepat kematian dengan keinginan pasien yang disampaikan oleh atau melalui pihak ketiga (keluarga), atau atas keputusan pemerintah;
Di segi lain, Thiroux membagi eutanasia dar aspek filosisnya, yang rinciannya sebagai berikut:
  1. Membiarkan seseorang mati (allowing someone to die), yakni membiarkan seseoarang mati dengan tenang, terhormat (with dignity) dan nyaman diakrenakan pada titik tertentu pasien sudah dalam keadaan terminal;
  2. Bantuan untuk bunuh diri (mercy death), yakini tindakan membantu pasien penderita penyakit untuk mengakhiri hidupnya;
  3. Bantuan untuk mati (mercy killing), yakini tindakan langsung untuk menghentikan hidup seorang pasien penderita penyakit terminal tanpa persetujuan itu sendiri;
Sehubungan dengan jenis eutanasia tersebut, Prof. Mr HJJ. Lennen, Guru Besar fakultas hukum dan Fakultas kedokteran di Universitas Amsterdam, mensinyalir bahwa duna medis kadang-kadang dapat disaksikan bentuk-bentuk pengakhiran hidup yang bukan eutanasia, akan tetapi mirip dengan eutanasia. Bentuk-bentuk pengakhiran hidup dimaksud antara lain:
  1. Pengakhiran perawatan paseien karena gejala mati batang otak(barindeath), untuk mengetahui bahwa pasien sudah mengalami mati batang otak, maka diagnosisnya : pasien tidak lagi bereaksi terhadap stimulus, tidak ada tanda-tanda terjadinya pernapasan spontan, tidak ada lagi refleks dan EEG (Elektro Encephalo Gram)nya datar;
  2. Pengakhiran hidup seseorang karena keadaan darurat(emergency) kedaan darurat dalam hal ini haruslah sedemikan rupa, sehigga dokter ataupun tenaga medis benar-benar tidak ada pilihan lain(noodzakelijk) untuk terpaksa bertindak demikian;
  3. Memberhentikan perawatan medis ini, kondisi harus diyakini bawah secara medis seorang dokter tidak lagi berkompeten(niet bevoged) utuk melakukan tindakan perawatan medis;
  4. Menolak perawatan medis, seoarang pasien yang mati akibat tidak mendaptkan perawatan medis atas kehendaknya sendiri, maka terhadap dokter/paramedisnya tidak dapat dikatakan melakukan eutanasia. Hal ini karena sejak awal dokter/paramedis tidak berhak melakukan suatu tindakan medis apabila pasien tidak mengkehendakinya;
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka dapatlah kita bandingkan bahwa perawatan secara medis eutanasia dapat dibedakan dengan bentuk-bentuk pengakhiran hidup yang bukan eutanasia.


Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Eutanasia

Nyawa merupakan milik manusia yang paling bernilai harganya, karena nyawalah manusia dapat hidup. Sehubungan dengan hal itu, keberadaan hak untuk hidup sudah lama diakui dan dilegitimasi sebagai salah satu hak asasi manusia, bahkan hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang paling asasi. Oleh karena itu wajar apabila sila ke-1 dan sila ke-2 pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap, alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyiratkan pentingnya hak untuk hidup tersebut. 
Eksistensi dari hak untuk hidup dimaksud sedemikian hebat dan urgennya, sehingga didalam penegakkannya banyak melibatkan organisasi perjuangan hak-hak asasi manusia di berbagai negara. Oleh karenanya, bagaikan disambar petir di siang hari, kelompok ini kaget bukan main oleh keberadaan kelopok lain yang memperjuangkan hak untuk mati sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Pandangan yang mendukung adanya hak untuk mati ini terutama muncul dengan tumbuhnya gagasan tentang hak menentukan nasib sendiri, sebagaimana keputusan hakim Cordozo di pengadilan New York terhadap kasus pasies melawan rumah sakit pada tahun 1914 dimana diputuskan:         

 "Setiap manusia dewasa dan mempunyai pikiran yang sehat, mempunyai hak untuk untuk menentukan apa   yang akan atau boleh diperbuatnya atas dirinya"

Meskipun keputusan tersebut di atas tidak berkaitan dengan masalah eutanasia, namun oleh kelompok yang menyetujui eutanasia putusan itu dijadikan landasan argumentasinya.
Esistensi hak untuk mati dimaksud, dari hari ke hari semakin meperoleh dukungan dari berbagai pihak seperti di bawah ini:
  1. Deklarasi Persatuan Dokter sedunia(World Medical Association) yang dislenggarakan di Lisabaon, pada tahun 1981, dimana diakui hak-hak pasien yang antara lain berupa hak untuk mati (the right to die in dignity);
  2. Sikap kalangan praktisi hukum di eropa yang pada umumnya cenderung menghormati hak pasien untuk menetapkan nasib dirinya, hal ini sebagai mana diungkapkan oleh Paula Kokkonen bahwa konsep yang berlaku yang termuat di dalam Petunjuk Perawatan Penyakit Terminal, disebutkan bahwa pasien itu sendiri berhak memutuskan apakah ia bersedia diobati atau tidak;
  3. Paham yang dianut Di Amerika Serikat seperti yang diungkapkan oleh John C Cameron, bahwa seorang pasien yang menderita penyakit yang tidak mungkin disembuhkan, mempunyai hak konstitusional untuk menolak pengobatan yang hanya ditujukan untuk memperpanjang proses kematiaanya;
namun demikian, betapun perumusan hak untuk mati nampaknya kurang begitu jelas, hal ini dikarenakan di samping hak tersebut bertentangan dengan kodrat manusia itu sendiri, juga bagaimana situasi dan kondisi di sekitar pasien saat menginginkan hak kematiannya. dalam hal ini pandangan dan pendapat para psikiater serta ahli agama jelas meragukan keinginan si pasien tersebut, dikarenakan doktrin psikologi dan dogma agama mengemukakan sebaliknya hak untuk mat, yakini:
  1. Konsep psikologi :dalam kondisi kognitif maupun depresif kepribadian pasien yang labil dan pesimistis terhadap hidupnya bukanlah cetusan nuraninya yang dalam hal praktis tidak bisa dikatakan sebagai hak;
  2. Konsep Teologi: Bahwa dalam kondisi payah, seseorang diharamkan berputus asa dari rahmat Tuhan, sebab bagaimanapun juga segala sesuatu pasti ada penyelesaiannya tanpa harus mengingkari Hukum Tuhan dan Hukum Alam;
Kedua konsep di atas apabila direlevansikan  dengan ketentuan sila ke-1 dan ke-2 pancasila, alinea ke-4 Pembukaan UUD1945, serta pasal 27 ayat (2) UUD 1945, dapat dikemukakan suatu pembenaran signifikan bahwa hak untuk hidup diakui dan dilindungi eksistensinya oleh landasan ideal dan konstitusional.
Hak-hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia adlaah hak-hak asasi yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah/pandangan hidup bangsa Indonesia, yakini Pancasila dan UUD 1945. Bagi bangsa Indonesia, hak asasi merupakan hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, dan karena itu bersifat suci.
Dengan demikian di samping PAncasila dan UUD 1945 bersubstansikan ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi manusia sebagaimana termaktub dalam Universal Declaration of Human Rigaht(yang disahkan kurang lebih tiga tahun berselang ssesudah disahkan UUD 1945), juga ketentuan-ketentuan kultural dan agama.
Sehubungan dengan eksistensi hak untuk mati sebagaimana didengungkan negara-negara barat, maka sikap Indonesia adalah jelas tidak mengakui adannya hak tersebut. Hal ini dikarenakan kondisi Sosio cultural dan religi bangsa Indonesia tidak sepaham, dan bahkan mengharamkannya, sebab masalah kematian adalah mutlak urusan Tuhan, bukan hak manusia untuk menentukan kapan dan dimana ia harus mati. 
 
 Konsekuensi logisnya, sikap hukum di Indonesia terhadap hak untuk mati tersebut adalah menjadikannya  sebagai tindak  pidana sebagaimana termaktub di dalam ketentuan pasal 344 KUHP. Mengapa demikian? Hal ini cukup jelas, sebab keberadaan hukum pidana mempertahankan dan atau melindungi hak-hak publik yang bersifat umum, diantaranya adalah hak untuk hidup.

Penutup
Pandangan kultural dan juga persepsi agama(teologi) tentang kematian, menyebabkan manusia melihat eksistensi mati pertama-tama  dari aspek moralitas, baru kemudian aspek sosial dan aspek teknis. Dalam hal ini, Josep Fletcter menyatakan bahwa:

"Pilihan dan tanggung jawab adalah inti dari etika, dan merupakan sine qua non dari sikap moral manusia. Hidup, kesehatan, dan mati adalah isu moral, kita dapat dan harus berbuat sesuatu terhadapnya. Oleh karena tiu untuk setiap pilihan yang kita lakukan terhadap hidup, kesehatan atau kematian, kita juga dibebani tanggung jawab secara moral"

Berangkat dari pandangan awal manusia terhadap eksistensi kematian tersebut di atas maka keberadaan eutanasia yang merupakan pencerminan dari hak untuk mati adalah nyata dan jelas sekali bertentangan.
Disamping itu, dapat pula disimpulkan dalam makalah ini bahwa antara eutanasia yang dilarang di Indonesia keberadaannya dilarang berdasarkan ketentuan pasal 344 KUHP dengan hak asasi manusia (hak untuk hidup) memiliki relevansi terminalogi yang akurat duntukdijadikan perspektif guna mengetahui, menganalisa, bahkan menguji eksistensi eutanasia sebagai suatu intervensi yang bersifat sah untuk melenyapkan nyawa orang lain atas permintaannya sendiri.

Daftar Pustaka
  1. Ameln.Fred, Eutanasia: Suatu Masalah etis-Medis-Yuridis, ditinjau dari segi Yuridis, Simposium Eutanasia, Jakarta, 24 November 1984.
  2. Appelbaum. Paul S., Informed Consent, Legal Theory dan Clinic Practice, Oxord University Press, New York, 1987.
  3. Cameron. John C., Death anf Dyig- Patient in Interest, World Conggres on Medical Law, 1985.
  4. Kuncoro Purbopranoto, Hak-hak Asasi Manusia dan Pancasila, Pradnya Paramita, Jakarta,1976.
  5. Kokkonen. Paula., Death and Dying, Duties of the Doctor-rights of the patient, World Conggres on Medical Law, Gent, 1985.
  6. Kode Etik Kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, 1992.
  7. Thiroux. Jacques P., Etic, Theory and Practice, Second Edition, Glencoe Publihing Co., Inc.Encino, California, 1980.
  8. Yezzi. Ronald., Medical Ethic, Thinking about Unviodable Questions, Holt, Rienhart and Winston, New York, 1980